PENUTUP Sample Clauses

PENUTUP. Pada umumnya dalam suatu kontrak atau perjanjian terdapat pengaturan mengenai force majeur atau keadaan memaksa. Force majeur adalah keadaan dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya yaitu berupa pemenuhan prestasi kepada pihak kreditur karena kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan dikarenakan peristiwa gempa bumi, tanah longsor, epidemi, kerusuhan, perang xxx sebagainya. Namun banyak dari pelaku-pelaku bisnis yang tidak mengatur secara spesifik terjadinya pandemi penyakit tertentu seperti corona virus yang sekarang xxxx xxxxx sebagaai force majeur. Pandemi virus corona jenis baru atau yang dikenal dengan Covid- 33 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, diakses 5 Juni 2020. 19 dikategorikan dalam kasus force majeur atau keadaan memaksa. Akibat keadaan tersebut tentunya akan mengganggu kelangsungan suatu kontrak atau perjanjian dalam dunia bisnis. Bahkan dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaannya. Pandemi corona dijadikan sebagai dalil keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu xxx xxxx tidak dapat diduga. Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrak, namun renegosiasi dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Daftar Pustaka Xxxxxxxx, Xxxxx, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011. Xxx, Xxx. Chidir, Samsudin, Xxxxxx xxx Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993. Badrulzaman, Xxxxxx Xxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016. Xxxxxxx, Xxxxxx X. and Xxxxxx, Xxxxxxx X, Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009. Xxxxxxx, X. Xxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982. Hernoko, Agus Yudha,...
AutoNDA by SimpleDocs
PENUTUP. Perkembangan produk lembaga perbankan di tengah masyarakat kontemporer terus menggelinding sehingga menjadi keharusan yang tidak mungkin dihindari sehingga memaksa ulama mengeluarkan fatwa melalui pendekatan multi akad (al-‘uqûd al- murakkabah) untuk melegitimasinya. Pemberlakuan multi akad dalam transaksasi modern adalah sebuah keniscayaan yang tujuannya untuk mengamalkan nilai-nilai syariat yang xxx xx xxxxx akad tersebut. Ketentuan Sunnah terkait multi akad merupakan sebuah pengecualian yang tidak berlaku secara umum. Multi akad xxx xxxx bersifat alamiah hukumnya boleh, misalnya pemberlakuan antara akad pokok seperti al- qardl dengan akad yang bersifat ikutan seperti xx- xxxx, al-hiwâlah, xxx xxxx- lain. Sedangkan multi akad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Berdasarkan kenyataan tersebut, perdebatan fiqh bukan pada tataran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada xxxxxxx xxxx memodifikasinya. Dapat disimpulkan bahwa keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal: dilarang agama atau hîlah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) xxx ketidakjelasan (jahâlah), menjerumuskan ke praktik xxxx, xxx multi akad yang menimbulkan akibat xxxxx xxxx bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prinsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau tetap (dhawâbith) sebagaimana telah dikemukakan. XXXXXX XXXXXXXXXXX
PENUTUP. Upaya Penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk xxx pihak konsumen yang timbul karena wanprestasi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung dikenal dengan istilah” Collection Management Atau Account Receivable (A/R) Management’. Istilah tersebut adalah suatu proses pengelolaan (account receivable) untuk mencegah atau mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran dari konsumen. Dalam menyelesaikan permasalahan akibat wanprestasi PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung menggunakan sistim “prosedur penanganan terhadap konsumen bermasalah” yang dibagi menjadi delapan tahapan waktu penyelesaian.
PENUTUP. Berdasarkan uraian analisis xxx pembahasan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
PENUTUP. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kesepakatan Coral Triangle Initiative atau CTI dalam bentuk CTI Regional Plan of Action oleh 6 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste dalam bentuk CTI Regional Plan of Action untuk meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya xxxx xxx pantai yang berada di wilayah coral triangle dalam wilayah laut negara CT6 tersebut. CTI Regional Plan of Action dimaksud, merupakan hal penting dalam menyelamatkan keanekaragaman sumber daya hayati xxxx xxxxx, utamanya ikan xxx terumbu karang. Negara-Negara Coral Triangle (CT6) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste, telah sepakat bahwa Regional Plan of Actions (RPOA) sebagai acuan untuk pelaksanaan Inisiative di negara masing-masing. Secara khusus, negara-negara CT6 menyetujuan perjanjian untuk mencapai 5 (lima) tujuan utama, xxxxxx xxxx : (a) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif kawasan bioecoregional (seascapes), (b) Penerapan secara utuh pendekatan ekosistem untuk pengelolaan sumberdaya perikanan xxx sumberdaya kelautan lainnya, (c) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif Jejaring Kawasan Konservasi Laut, (d) Adaptasi terhadap perubahan iklim xxx (e) Membaiknya status spesies-spesies yang terancam punah. Kelima tujuan tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai kegiatan baik di tingkat negara masing-masing maupun pada tingkat regional. Oleh karenanya, CTI-CFF merupakan forum yang ada saat ini xxx akan datang untuk meningkatkan implementasinya, maka forum relevan yang telah ada harus digunakan untuk menunjang implementasi kegiatan di bawah CTI. Oleh karena itu, CTI-CFF harus diselaraskan dengan komitmen internasional xxx regional yang sudah dibuat di bawah instrumen hukum lingkungan internasional. CTI-CFF harus mendukung konservasi keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan xxx berkeadilan. Tujuan xxx kegiatan CTI harus mengatasi 2 (dua) hal, yaitu : (a) pengurangan kemiskinan (misalnya ketahanan xxxxxx, pendapatan xxx xxxx pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir); xxx (b) konservasi keanekaragaman hayati (misalnya konservasi xxx pemanfaatan berkelanjutan dari spesies, habitat, xxx ekosistem). DAFTAR PUSTAKA Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, xx.xx (Editor), Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia, ...
PENUTUP. Hybrid contract (al-’uqud al-murakkabah) adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah, xxx seterusnya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua xxx xxx kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. Hybrid contract telah dipergunakan dalam berbagai inovasi produk perbankan syariah. Sebagai contoh xxxxxx xxxx IMBT, pembiayaan properti (MMQ), syariah card, pembiayaan take over, gadai syariah, produk giro, PRKS, obligasi syariah, xxx transaksi lindung nilai syariah. Daftar Pustaka Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xx-Imrani, xx-Xxxx xx-Xxxxxxx xx- Xxxxxxxxxx: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyyah wa Tathbiqiyyah (Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi, 2006). Xxxxx Xxxxx, “Multi-Akad dalam Perspektif Fikih xxx Implementasinya di Perbankan Syariah”, Al-Hurriyah, Vol. 17, No. 1 (Juni, 2015). Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contact Model xxx Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 (November, 2013). Am. M. Hafidz Ms., “Keterlekatan Sosial Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam (Jhi), Vol. 13, No. 2 (Desember, 2015). Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx, “Analisis Kesyariahan Transaksi Xxxx Xxxx (Studi pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ekonomi Xxx Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang, 2015. Destri Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Yuridis Multi Akad dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang pada PT Bank BRI Syariah”, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 2 (Juli, 2015). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Xxxx. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al- Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 32/DSN-MU/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI, No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 73/DSN-MUI/XI...
PENUTUP. Perbankan syariah sebagai lembaga yang berperan untuk menampung dana dari pihak yang surplus dana dan menyalurkan pada pihak yang keku- rangan dana, dalam pelasanaannya tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang ada yaitu hukum adat, hukum perdata yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata juga hukum Islam. Salah satu ciri bank syariah adalah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak menggunakan bunga akan tetapi menggunakan mekanisme bagi hasil dan selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dalam setiap kegiatan operasionalnya, sehingga diharapkan bank syariah tersebut akan selalu xxxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxx Xxxxx. Selain itu, juga tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syara’ yakni, maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan) dan bathil (ketidakadilan). Hal itu dapat dihindari dengan adanya akad murabahah atau jual beli, yaitu jual beli barang dengan harga jual terdiri dari harga beli ditambah keuntungan yang disepakati. Pembayaran angsuran pada murabahah tersebut tetap terus sampai pada akhir akad karena tidak terpengaruh pada fluktuasi tingkat suku bunga di pasaran. Karena itulah terdapat kejelasan dan ketidak- adilan dalam akad murabahah. DAFTAR PUSTAKA Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press. Xxxxxx, Xxxxx Azhar, 2004, Azas-azas Hukum Muamalah, Cetakan Kedua, Yogyakarta: UII Press. Xxxxx, Xxxxxxxxx, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Xxxxx, Xxxxxx. K dan Latifa M. Algaoud, 2001, Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek, Jakarta: Serambi. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberti. Xxxxx, Xxxxxx, 1988, Fiqih Sunnah (12) & (13), Bandung: Al Ma’arif. Simorangkir, J.C.T, xx.xx. 1987, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru. Xxxxxxx, Xxxxxx, 1997, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan TAKAFUL) di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Tim Penulis DSN MUI, 2006, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi, Jakarta: DSN MUI dan Bank Indonesia.
AutoNDA by SimpleDocs
PENUTUP. Xxx-xxx xxxx belum diatur dalam Nota Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut secara musyawarah oleh PARA PIHAK, guna mencapai kesepakatan bersama. Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Nota Kesepakatan Bersama oleh PARA PIHAK xxx akan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2). Nota Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir sebelum waktunya, xxx atau dapat diperpanjang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. Nota Kesepakatan Bersama ini berakhir apabila: Telah berakhir jangka waktunya; xxx Xxxxx demi hukum yaitu apabila ada ketentuan perundangan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja sama. Nota Kesepakatan Bersama ini dibuat rangkap dua (2) yang keduanya asli, dibubuhi materai serta ditandatangani oleh PARA PIHAK. Masing-masing PIHAK mendapat satu surat Nota Kesepakatan Bersama yang telah mempunyai kekuatan xxxxx xxxx sama bagi PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (jabatan) Dekan (instansi) Fakultas Teknik Universitas Indonesia (nama lengkap) Dr. Xx. Hendri XX Xxxxxxx, M.Eng. PERJANJIAN KERJASAMA [nama xxxxx] DENGAN UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : [nomor naskah dari mitra] NOMOR : [nomor naskah akan diisi oleh BLLH UI] Pada hari ini [hari] tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun dua ribu delapan belas (dd-mm-yyyy) yang bertandatangan dibawah ini: [nama pimpinan yang menandatangani naskah], [jabatan] [nama mitra] dalam hal ini berdasarkan [surat pengangkatan jabatan] bertindak untuk xxx atas nama [nama mitra], suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Notaris [nama], [nomor] tanggal [tanggal] di [kota] xxx telah disahkan oleh Menteri Hukum xxx XXX Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor [nomor]. Tanggal [tanggal] xxx sesuai dengan perubahan yang terakhir dimuat dalam Akta No [nomor] tanggal [tanggal] dibuat dihadapan Notaris [nama] di [kota] yang telah diterima persetujuannya/pemberitahuannya (sesuai dengan Akta perubahannya) oleh Menteri Hukum xxx XXX berdasarkan surat keputusan Nomor AHU [nomor] berkedudukan di [alamat pos] Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA Dr. Ir. Hendri X.X. Xxxxxxx, M.Eng., Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dalam hal ini berdasarkan Surat Pendelegasian dari Rektor Universitas Indonesia Nomor …/SP/R-FT/BLLH/2018, dalam hal ini bertindak untuk xxx atas nama Universitas Indonesia yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013, berke...
PENUTUP. 1. Berdasarkan analisis peneliti, penerapan dari asas kebebasan berkontrak maupun proporsionalitas pada Perjanjian kerja yang dimiliki oleh Perusahaan tidak dapat dikatakan bahwa asas tersebut telah diterapkan. Hal ini dikarenakan sebagaimana uraian berikut ini:
PENUTUP. 1. Perjanjian pemborongan pekerjaan yang menggunakan xxxx Anggaran Pendapatan xxx Belanja Negara atau Daerah tunduk secara murni terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanpa mengindahkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!