PENUTUP. Upaya Penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk xxx pihak konsumen yang timbul karena wanprestasi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung dikenal dengan istilah” Collection Management Atau Account Receivable (A/R) Management’. Istilah tersebut adalah suatu proses pengelolaan (account receivable) untuk mencegah atau mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran dari konsumen. Dalam menyelesaikan permasalahan akibat wanprestasi PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung menggunakan sistim “prosedur penanganan terhadap konsumen bermasalah” yang dibagi menjadi delapan tahapan waktu penyelesaian.
PENUTUP. Berdasarkan uraian analisis xxx pembahasan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
PENUTUP. Perkembangan produk lembaga perbankan di tengah masyarakat kontemporer terus menggelinding sehingga menjadi keharusan yang tidak mungkin dihindari sehingga memaksa ulama mengeluarkan fatwa melalui pendekatan multi akad (al-‘uqûd al- murakkabah) untuk melegitimasinya. Pemberlakuan multi akad dalam transaksasi modern adalah sebuah keniscayaan yang tujuannya untuk mengamalkan nilai-nilai syariat yang xxx xx xxxxx akad tersebut. Ketentuan Sunnah terkait multi akad merupakan sebuah pengecualian yang tidak berlaku secara umum. Multi akad xxx xxxx bersifat alamiah hukumnya boleh, misalnya pemberlakuan antara akad pokok seperti al- qardl dengan akad yang bersifat ikutan seperti xx- xxxx, al-hiwâlah, xxx xxxx- lain. Sedangkan multi akad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Berdasarkan kenyataan tersebut, perdebatan fiqh bukan pada tataran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada xxxxxxx xxxx memodifikasinya. Dapat disimpulkan bahwa keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal: dilarang agama atau hîlah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) xxx ketidakjelasan (jahâlah), menjerumuskan ke praktik xxxx, xxx multi akad yang menimbulkan akibat xxxxx xxxx bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prinsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau tetap (dhawâbith) sebagaimana telah dikemukakan.
PENUTUP. Hybrid contract pada produk perbankan syari‟ah ijarah muntahiya bit tamlik adalah akad yang diperbolehkan berdasarkan syari‟ah. Pada transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik terdapat faktor yang melandasi adanya shafqatain fi al- shafqah yang tidak terpenuhi yaitu faktor jangka waktu yang sama. Pelaksanaan waktu pada Ijrah Muntahiya Bit Tamlik tidak secara bersamaan akan tetapi secara bertahap. Sehingga transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik menjadi sah. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah jenis transaksi yang memerlukan perjanjian ijarah terlebih dahulu, diikuti oleh perjanjian pemindahan kepemilikan melalui jual beli atau hibah setelah masa ijarah berakhir. Oleh karena itu, janji pemindahan kepemilikan pada awal perjanjian ijarah hanya dianggap sebagai janji yang tidak mengikat atau wa'ad. Jika ingin melakukan pemindahan kepemilikan, maka harus ada perjanjian pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah berakhir. Selain itu yang merujuk kebolehan transaksi ini yaitu pertimbangan kemaslahatan. Pertimbangan kemaslahan dalam ijarah muntahiya bit tamlik diantaranya untuk meniadakan kesulitan dalam bidang kehidupan masyarakat khususnya pada bidang ekonomi. Mengenai dibolehkannya transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik juga berdasar pada prinsip hukum xxxx xxx dalam muamalah. Sebagaimana tercantum dalam kaidah yang berbunyi: “hukum asal dalam muamalah adalah boleh sehingga terdapat bukti xxxxx xxxx mengharamkannya”. Menurut aturan-aturan fiqih, transaksi ijarah muntahiya bit tamlik diperbolehkan karena tidak ada bukti yang melarangnya. Oleh karena itu, hadis-hadis yang melarang dua perjanjian dalam satu perjanjian (shafqataini fi shafqatin), hanya dianggap sebagai pengecualian dari aturan dasarnya. Xxxxxxxxxx Xxxxxx. "Reaktualisasi xxx Kontekstualisasi Fikih Muamalah ke- Indonesiaan: Upaya Inovasi Produk Perbankan xxx Keuangan Syariah." Ciputat: Iqtishad Consulting, 2014. Agustianto. "Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah." Accessed October 6, 2013. xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/moneter/2011/09/24/hybrid-contract- dalam-keuangan-syariah/. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx bin Xxxxx Xxxxxxxx. 2006. Al-'Uqud al Maaliyah al- Murakkabah: Study Fiqh Ta‟shiliyah waTathbiqiyyah. Riyad: Dar Kunuz Elshabelia an Nasr wa Tausi‟. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx xxx Muhammad bin Abdullah. 2006. Al-uqud al-Maliyah al- Murakkabah: Dirasah Fiqhiyyah Ta‟shiliyah wa Tathbiqiyyah. Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi‟. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. 2008. Penerapan Prinsip Syari‟ah Dalam Lem...
PENUTUP. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kesepakatan Coral Triangle Initiative atau CTI dalam bentuk CTI Regional Plan of Action oleh 6 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste dalam bentuk CTI Regional Plan of Action untuk meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya xxxx xxx pantai yang berada di wilayah coral triangle dalam wilayah laut negara CT6 tersebut. CTI Regional Plan of Action dimaksud, merupakan hal penting dalam menyelamatkan keanekaragaman sumber daya hayati xxxx xxxxx, utamanya ikan xxx terumbu karang. Negara-Negara Coral Triangle (CT6) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste, telah sepakat bahwa Regional Plan of Actions (RPOA) sebagai acuan untuk pelaksanaan Inisiative di negara masing-masing. Secara khusus, negara-negara CT6 menyetujuan perjanjian untuk mencapai 5 (lima) tujuan utama, xxxxxx xxxx : (a) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif kawasan bioecoregional (seascapes), (b) Penerapan secara utuh pendekatan ekosistem untuk pengelolaan sumberdaya perikanan xxx sumberdaya kelautan lainnya, (c) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif Jejaring Kawasan Konservasi Laut, (d) Adaptasi terhadap perubahan iklim xxx (e) Membaiknya status spesies-spesies yang terancam punah. Kelima tujuan tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai kegiatan baik di tingkat negara masing-masing maupun pada tingkat regional. Oleh karenanya, CTI-CFF merupakan forum xxxx xxx saat ini xxx akan datang untuk meningkatkan implementasinya, maka forum relevan yang telah ada harus digunakan untuk menunjang implementasi kegiatan di bawah CTI. Oleh karena itu, CTI-CFF harus diselaraskan dengan komitmen internasional xxx regional yang sudah dibuat di bawah instrumen hukum lingkungan internasional. CTI-CFF harus mendukung konservasi keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan xxx berkeadilan. Tujuan xxx kegiatan CTI harus mengatasi 2 (dua) hal, yaitu : (a) pengurangan kemiskinan (misalnya ketahanan xxxxxx, pendapatan xxx xxxx pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir); xxx (b) konservasi keanekaragaman hayati (misalnya konservasi xxx pemanfaatan berkelanjutan dari spesies, habitat, xxx ekosistem). Andi Xxxxx Xxxxxxxxxxx, xx.xx (Editor), Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia, Gagasan xxx Pem...
PENUTUP. Hybrid contract (al-’uqud al-murakkabah) adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah, xxx seterusnya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua xxx xxx kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. Hybrid contract telah dipergunakan dalam berbagai inovasi produk perbankan syariah. Sebagai contoh xxxxxx xxxx IMBT, pembiayaan properti (MMQ), syariah card, pembiayaan take over, gadai syariah, produk giro, PRKS, obligasi syariah, xxx transaksi lindung nilai syariah. Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xx-Imrani, xx-Xxxx xx-Xxxxxxx xx- Xxxxxxxxxx: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyyah wa Tathbiqiyyah (Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi, 2006). Xxxxx Xxxxx, “Multi-Akad dalam Perspektif Fikih xxx Implementasinya di Perbankan Syariah”, Al-Hurriyah, Vol. 17, No. 1 (Juni, 2015). Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contact Model xxx Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 (November, 2013). Am. M. Hafidz Ms., “Keterlekatan Sosial Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam (Jhi), Vol. 13, No. 2 (Desember, 2015). Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx, “Analisis Kesyariahan Transaksi Xxxx Xxxx (Studi pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ekonomi Xxx Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang, 2015. Destri Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Yuridis Multi Akad dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang pada PT Bank BRI Syariah”, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 2 (Juli, 2015). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Xxxx. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 32/DSN-MU/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI, No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No...
PENUTUP. Akad Al-Qardh adalah perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang xxxx xxxx mebutuhkan xxxx cepat tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, aqad al-Qardh merupakan pinjaman oleh pihak bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan, perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan sebagai perikatan yang mencari untung (komersil). Xxxxx xxxx melandasi diperbolehkannya aqak al-Qardh ini tercantum dalam al-Quran surat. Al- Hadid : Di jelaskan yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society). Rukun xxx syarat dalaam aqad al-Qardh yang lebih sempitnya adalah subjek perikatan (al-‘aqidain), objek perikatan (mahallul ‘aqad), tujuan perikatan (maudhu’ul ‘aqad), xxx aigat ‘aqad (ijab xxx kabul). Unsur-unsur dalam aqad al- Qardh adalah pertalian ijab xxx kabul, dibenarkan oleh Syara’, xxx Xxxxxx Hannong, al-Qardh al-Hasanah................................................ | 185 mempunyai akibat hukum. Selain itu dalam praktk perbankan harus ada bank, nasabah, xxx proyeksi usaha. Praktik dalam perbankannya diantaranya sebagai xxxx talang untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, sebagai fasilitas untuk memperoleh xxxx cepat xxxxxx nasaba tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpat dalam deposito, sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial. Manfaat aqad al-qardh adalah membantu nasabh yang membutuhkan xxxx cepat, alqardh xx-xxxxx juga merupakan salah satu ciri pemberi antara bank syariah xxx bank konvensionalyang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial, meningkatkan citra xxxx xxx meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
PENUTUP. Bahwa pencatatan perkawinan dan aktanya merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara’ dan ketentuan hukum yang berlaku, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. Sehingga perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh KUA melalui PPN. Pencatatan perkawinan yang dapat dibuktikan dengan akta nikah selain merupakan bukti otentik suatu perkawinan ia memiliki fungsi sebagai “jaminan hukum” (dasar tuntutan) untuk melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Agama apabila seorang suami atas isteri melakukan suatu tindakan menyimpang dan melanggar ketentuan undang-undang perkawinan yang berlaku. Akkta nikah juga berfungsi untuk membuktikan keabsahan anak, dasar untuk pencantuman isteri dalam daftar gaji suami dan juga untuk pembuatan akta kelahiran anak. Bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama oleh suami atau isteri anak-anak mereka, wali nikah, dan atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut. DAFTAR PUSTAKA Xxxx Xxxxxx. 2002. Kamus Hukum. Ghali Indonesia. Jakarta. Xxxxx Xxxxxx. 2005. Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Jakarta. Xxxxx Xxxxx. 2007 Hukum Islam di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. 2007. Hukum Acara Peradilan Agama. Tarsito. Bandung. Departemen Agama Republik Indonesia. 1994/1995. Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Proyek Peningkatan .............................................
PENUTUP. Bentuk-bentuk klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit bank meliputi fasilitas kredit, suku bunga, kuasa bank, jaminan pelunasan bank, kredit precedent, agunan kredit, affirmative xxx negative covenant, tindakan bank dalam penyelamatan kredit, event of default/wanprestasi, pilihan hukum, mulai berlakunya perjanjian kredit. Pihak bank diharapkan dalam membuat klausula baku supaya tidak memberatkan nasabah, sehingga prinsip keseimbangan dalam suatu perjanjian dapat tercapai.
PENUTUP. Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dengan distributor adalah sama menurut syarat sahnya suatu kontrak/perjanjian, di mana harus ada kesepakatan para pihak pembuat kontrak/perjanjian sesuai yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Namun dikarenakan penggunaan perjanjian baku oleh pihak perusahaan maka pihak distributor kerap kali beresiko untuk dirugikan, di mana lebih ditekankan kepada pelaksanaan kewajiban distributor sedangkan haknya lebih dipersempit sehingga pada kenyataannya kedudukan antara pihak perusahaan xxx distributor tidak seimbang. Serta akibat hukum suatu perjanjian pada dasarnya lahir dari adanya hubungan hukum pada suatu perikatan yaitu dalam bentuk xxx xxx kewajiban. Pemenuhan xxx xxx kewajiban inilah yang merupakan salah satu bentuk dari pada akibat hukum suatu kontrak/perjanjian. Dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan produk atau layanan yang dijanjikan, sementara distributor berkewajiban untuk mempromosikan xxx mendistribusikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati,