We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

PENUTUP Sample Clauses

PENUTUP. Upaya Penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk xxx pihak konsumen yang timbul karena wanprestasi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung dikenal dengan istilah” Collection Management Atau Account Receivable (A/R) Management’. Istilah tersebut adalah suatu proses pengelolaan (account receivable) untuk mencegah atau mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran dari konsumen. Dalam menyelesaikan permasalahan akibat wanprestasi PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk Bandar Lampung menggunakan sistim “prosedur penanganan terhadap konsumen bermasalah” yang dibagi menjadi delapan tahapan waktu penyelesaian.
PENUTUP. Berdasarkan uraian analisis xxx pembahasan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
PENUTUP. Perkembangan produk lembaga perbankan di tengah masyarakat kontemporer terus menggelinding sehingga menjadi keharusan yang tidak mungkin dihindari sehingga memaksa ulama mengeluarkan fatwa melalui pendekatan multi akad (al-‘uqûd al- murakkabah) untuk melegitimasinya. Pemberlakuan multi akad dalam transaksasi modern adalah sebuah keniscayaan yang tujuannya untuk mengamalkan nilai-nilai syariat yang xxx xx xxxxx akad tersebut. Ketentuan Sunnah terkait multi akad merupakan sebuah pengecualian yang tidak berlaku secara umum. Multi akad xxx xxxx bersifat alamiah hukumnya boleh, misalnya pemberlakuan antara akad pokok seperti al- qardl dengan akad yang bersifat ikutan seperti xx- xxxx, al-hiwâlah, xxx xxxx- lain. Sedangkan multi akad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Berdasarkan kenyataan tersebut, perdebatan fiqh bukan pada tataran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada xxxxxxx xxxx memodifikasinya. Dapat disimpulkan bahwa keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal: dilarang agama atau hîlah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) xxx ketidakjelasan (jahâlah), menjerumuskan ke praktik xxxx, xxx multi akad yang menimbulkan akibat xxxxx xxxx bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prinsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau tetap (dhawâbith) sebagaimana telah dikemukakan.
PENUTUP. Hybrid contract pada produk perbankan syari‟ah ijarah muntahiya bit tamlik adalah akad yang diperbolehkan berdasarkan syari‟ah. Pada transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik terdapat faktor yang melandasi adanya shafqatain fi al- shafqah yang tidak terpenuhi yaitu faktor jangka waktu yang sama. Pelaksanaan waktu pada Ijrah Muntahiya Bit Tamlik tidak secara bersamaan akan tetapi secara bertahap. Sehingga transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik menjadi sah. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah jenis transaksi yang memerlukan perjanjian ijarah terlebih dahulu, diikuti oleh perjanjian pemindahan kepemilikan melalui jual beli atau hibah setelah masa ijarah berakhir. Oleh karena itu, janji pemindahan kepemilikan pada awal perjanjian ijarah hanya dianggap sebagai janji yang tidak mengikat atau wa'ad. Jika ingin melakukan pemindahan kepemilikan, maka harus ada perjanjian pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah berakhir. Selain itu yang merujuk kebolehan transaksi ini yaitu pertimbangan kemaslahatan. Pertimbangan kemaslahan dalam ijarah muntahiya bit tamlik diantaranya untuk meniadakan kesulitan dalam bidang kehidupan masyarakat khususnya pada bidang ekonomi. Mengenai dibolehkannya transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik juga berdasar pada prinsip hukum xxxx xxx dalam muamalah. Sebagaimana tercantum dalam kaidah yang berbunyi: “hukum asal dalam muamalah adalah boleh sehingga terdapat bukti xxxxx xxxx mengharamkannya”. Menurut aturan-aturan fiqih, transaksi ijarah muntahiya bit tamlik diperbolehkan karena tidak ada bukti yang melarangnya. Oleh karena itu, hadis-hadis yang melarang dua perjanjian dalam satu perjanjian (shafqataini fi shafqatin), hanya dianggap sebagai pengecualian dari aturan dasarnya. Xxxxxxxxxx Xxxxxx. "Reaktualisasi xxx Kontekstualisasi Fikih Muamalah ke- Indonesiaan: Upaya Inovasi Produk Perbankan xxx Keuangan Syariah." Ciputat: Iqtishad Consulting, 2014. Agustianto. "Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah." Accessed October 6, 2013. xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/moneter/2011/09/24/hybrid-contract- dalam-keuangan-syariah/. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx bin Xxxxx Xxxxxxxx. 2006. Al-'Uqud al Maaliyah al- Murakkabah: Study Fiqh Ta‟shiliyah waTathbiqiyyah. Riyad: Dar Kunuz Elshabelia an Nasr wa Tausi‟. Xx-Xxxxxx, Xxxxxxxx xxx Muhammad bin Abdullah. 2006. Al-uqud al-Maliyah al- Murakkabah: Dirasah Fiqhiyyah Ta‟shiliyah wa Tathbiqiyyah. Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi‟. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. 2008. Penerapan Prinsip Syari‟ah Dalam Lem...
PENUTUP. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa kesepakatan Coral Triangle Initiative atau CTI dalam bentuk CTI Regional Plan of Action oleh 6 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste dalam bentuk CTI Regional Plan of Action untuk meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya xxxx xxx pantai yang berada di wilayah coral triangle dalam wilayah laut negara CT6 tersebut. CTI Regional Plan of Action dimaksud, merupakan hal penting dalam menyelamatkan keanekaragaman sumber daya hayati xxxx xxxxx, utamanya ikan xxx terumbu karang. Negara-Negara Coral Triangle (CT6) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Republik Filipina, Kepulauan Xxxxxxx, xxx Republik Demokratik Timor Leste, telah sepakat bahwa Regional Plan of Actions (RPOA) sebagai acuan untuk pelaksanaan Inisiative di negara masing-masing. Secara khusus, negara-negara CT6 menyetujuan perjanjian untuk mencapai 5 (lima) tujuan utama, xxxxxx xxxx : (a) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif kawasan bioecoregional (seascapes), (b) Penerapan secara utuh pendekatan ekosistem untuk pengelolaan sumberdaya perikanan xxx sumberdaya kelautan lainnya, (c) Penetapan xxx pengelolaan secara efektif Jejaring Kawasan Konservasi Laut, (d) Adaptasi terhadap perubahan iklim xxx (e) Membaiknya status spesies-spesies yang terancam punah. Kelima tujuan tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai kegiatan baik di tingkat negara masing-masing maupun pada tingkat regional. Oleh karenanya, CTI-CFF merupakan forum yang ada saat ini xxx akan datang untuk meningkatkan implementasinya, maka forum relevan yang telah ada harus digunakan untuk menunjang implementasi kegiatan di bawah CTI. Oleh karena itu, CTI-CFF harus diselaraskan dengan komitmen internasional xxx regional yang sudah dibuat di bawah instrumen hukum lingkungan internasional. CTI-CFF harus mendukung konservasi keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan xxx berkeadilan. Tujuan xxx kegiatan CTI harus mengatasi 2 (dua) hal, yaitu : (a) pengurangan kemiskinan (misalnya ketahanan xxxxxx, pendapatan xxx xxxx pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir); xxx (b) konservasi keanekaragaman hayati (misalnya konservasi xxx pemanfaatan berkelanjutan dari spesies, habitat, xxx ekosistem). Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, xx.xx (Editor), Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia, Gagasan xxx Pem...
PENUTUP. Hybrid contract (al-’uqud al-murakkabah) adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah, xxx seterusnya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua xxx xxx kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. Hybrid contract telah dipergunakan dalam berbagai inovasi produk perbankan syariah. Sebagai contoh xxxxxx xxxx IMBT, pembiayaan properti (MMQ), syariah card, pembiayaan take over, gadai syariah, produk giro, PRKS, obligasi syariah, xxx transaksi lindung nilai syariah. Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xx-Imrani, xx-Xxxx xx-Xxxxxxx xx- Xxxxxxxxxx: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyyah wa Tathbiqiyyah (Riyadh: Dar Kunuz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzi, 2006). Xxxxx Xxxxx, “Multi-Akad dalam Perspektif Fikih xxx Implementasinya di Perbankan Syariah”, Al-Hurriyah, Vol. 17, No. 1 (Juni, 2015). Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contact Model xxx Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 (November, 2013). Am. M. Hafidz Ms., “Keterlekatan Sosial Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam (Jhi), Vol. 13, No. 2 (Desember, 2015). Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx, “Analisis Kesyariahan Transaksi Xxxx Xxxx (Studi pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ekonomi Xxx Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang, 2015. Destri Xxxx Xxxxxxxxx, “Analisis Yuridis Multi Akad dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang pada PT Bank BRI Syariah”, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 2 (Juli, 2015). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Xxxx. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 32/DSN-MU/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI, No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, No...
PENUTUP. 1. Berdasarkan analisis peneliti, penerapan dari asas kebebasan berkontrak maupun proporsionalitas pada Perjanjian kerja yang dimiliki oleh Perusahaan tidak dapat dikatakan bahwa asas tersebut telah diterapkan. Hal ini dikarenakan sebagaimana uraian berikut ini: a. Dalam Asas kebebasan berkontrak menjelaskan bahwa perjanjian yang dapat dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak yaitu perjanjian yang bentuk, xxxxx xxx isinya dibuat dengan memperhatikan batasannya yakni sesuai dengan UU serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan. Perjanjian kerja pada 31 Wawancara dengan HRGA Perusahaan, pada tanggal 01 Desember 2020 32 Wawancara dengan Pekerja berinisial F, pada tanggal 02 Desember 2020 33 Wawancara dengan Pekerja berinisial ZR, pada tanggal 02 Desember 2020 Perusahaan tidak dapat dikatakan telah menerapkan asas kebebasan berkontrak. Hal ini dikarenakan pada xxxxx xxx isi dari perjanjian kerja tersebut masih terdapat poin-poin yang bertentangan dengan UU, sebagai berikut: 1) Pelaksanaan PKWT yang digunakan oleh Perusahaan mensyaratkan adanya masa percobaan (Training). Hal ini tidak sesuai denga napa yang ditentukan dalam UUK, bahwa PKWT tidak boleh adanya mensyaratkan training (masa percobaan). 2) Pekerjaan yang tercantum pada PKWT yang digunakan oleh Perusahaan terhadap pekerjanya ialah suatu pekerjaan yang bersifat tetap pada divisi tertentu hingga menjadi pekerja tetap, sedangkan dalam KEPMENAKERTRANS No. KEP.100/MEN/VI/2004 memberikan ketentuan bahwa pelaksanaan PKWT tidak dapat untuk suatu pekerjaan yang bersifat tetap. 3) Dalam xxxx xxx PHK bagi pekerja yang menderita sakit berkepanjangan yang tercantum dalam kesepakatan bersama masih tidak sesuai dengan ketentuan UU, yakni xxxx pekerja di Perusahaan baru akan mendapat UMP jika telah melewati masa kerja satu tahun, sedangkan berdasarkan ketentuan Permenakertrans No. 1 Th 1999 Juncto Kepmenakertrans No. 226/Men/2000 pekerja yang bekerja dibawah satu tahun berhak atas UMP. Selain itu mengenai PHK bagi pekerja yang menderita sakit berkepanjangan di Perusahaan menimbulkan ketidakjelasan mengenai berapa lama sakit tersebut. b. Dalam Asas Proporsionalitas terdapat kriteria untuk menerapkan asas tersebut dalam suatu perjanjian, xxxxxx xxxx yakni memberikan kesempatan xxx peluang yang sama bagi pihak xxxx xxxxxx berkaitan untuk dapat memilih pertukaran xxxx xxxx bagi para pihak, selain itu juga kebebasan dari pihak xxxx xxxxxx berkaitan untuk menentukan isi xxxx xxxx. Berdasarkan hasi...
PENUTUP. Pada umumnya dalam suatu kontrak atau perjanjian terdapat pengaturan mengenai force
PENUTUP. Akad Al-Qardh adalah perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang xxxx xxxx mebutuhkan xxxx cepat tanpa mengharapkan imbalan. Dengan kata lain, aqad al-Qardh merupakan pinjaman oleh pihak bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan, perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan sebagai perikatan yang mencari untung (komersil). Xxxxx xxxx melandasi diperbolehkannya aqak al-Qardh ini tercantum dalam al-Quran surat. Al- Hadid : Di jelaskan yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society). Rukun xxx syarat dalaam aqad al-Qardh yang lebih sempitnya adalah subjek perikatan (al-‘aqidain), objek perikatan (mahallul ‘aqad), tujuan perikatan (maudhu’ul ‘aqad), xxx aigat ‘aqad (ijab xxx kabul). Unsur-unsur dalam aqad al- Qardh adalah pertalian ijab xxx kabul, dibenarkan oleh Syara’, xxx Xxxxxx Hannong, al-Qardh al-Hasanah................................................ | 185 mempunyai akibat hukum. Selain itu dalam praktk perbankan harus ada bank, nasabah, xxx proyeksi usaha. Praktik dalam perbankannya diantaranya sebagai xxxx talang untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, sebagai fasilitas untuk memperoleh xxxx cepat xxxxxx nasaba tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpat dalam deposito, sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial. Manfaat aqad al-qardh adalah membantu nasabh yang membutuhkan xxxx cepat, alqardh xx-xxxxx juga merupakan salah satu ciri pemberi antara bank syariah xxx bank konvensionalyang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial, meningkatkan citra xxxx xxx meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
PENUTUP. Berdasarkan xxxxxxx menggunakan kriteria kelengkapan dari Xxxxxx Xxxxxx ditemui bahwa best practice SLM CISCO memiliki kekuatan pada aspek QoS xxx SLA, xxxx ditandai melalui kejelasannya dalam menguraikan aspek ini secara detil xxx disertai contoh-contoh. Pada aspek manajemen, CISCO memberikan panduan yang cukup lengkap namun tidak secara khusus membahasnya, melainkan memberikan prinsip-prinsip yang telah siap pakai khususnya bagi manajer SLM dalam mengambil langkah xxx kebijakan. Sedangkan pada aspek umum, XXXXX belum banyak mendukung terutama karena tidak menjelaskan dukungan terhadap multi domain aktor-aktornya serta belum memberi solusi tentang xxxx xxxx proses SLM yang diterapkan dapat terotomatisasi. Beberapa xxxxx xxx usulan yang penulis berikan adalah : - mengintegrasikan penghitungan biaya xxx penalti ke dalam dokumen SLA. - menggunakan katalog layanan xxx struktur SLA yang bertingkat untuk mendukung penyediaan layanan untuk berbagai pelanggan. - pendekatan model driven architecture (MDA) untuk memperoleh model yang platform- independent yang dapat ditransformasikan kedalam perangkat xxxxx platform-specific dapat digunakan agar otomatisasi xxx dukungan perangkat tidak bergantung pada vendor tertentu - mengadaptasikan hubungan xxx ketergantungan SLM terhadap disiplin manajemen yang lain dengan merujuk ITIL. - menggunakan model dasar layanan dari MNM untuk memberi gambaran kondisi multidomain penyedia layanan. Harapan penulis rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat digunakan sebagai pelengkap untuk mendampingi best practice SLM dari CISCO.