Nežádoucí reakce Sample Clauses

Nežádoucí reakce. Zkoušející je povinen neprodleně hlásit výskyt nežádoucích reakcí a závažných nežádoucích reakcí v souladu s ustanovením Protokolu a Platných zákonů a předpisů. Zkoušející a Zdravotnické zařízení se zavazují poskytnout Zadavateli součinnost v jeho úsilí ohledně dalšího sledování nežádoucích reakcí. Zdravotnické zařízení a Zkoušející se zavazují plnit oznamovací povinnosti vůči Etické komisí. Zadavatel je povinen neprodleně oznámit Zdravotnickému zařízení, Zkoušejícímu, Etické komisi Zdravotnického zařízení a CRO veškeré informace, které by mohly ovlivnit bezpečnost účastníků Klinického hodnocení, jejich ochotu pokračovat ve své účasti na klinickém hodnocení nebo vést k přehodnocení souhlasu kontrolní komise Zdravotnického zařízení/etické komise s provedením Klinického hodnocení.
Nežádoucí reakce. Zkoušející je povinen neprodlene hlásit výskyt nežádoucích reakcí a závažných nežádoucích reakcí v souladu s ustanovením Protokolu a Platných zákonů a pšedpisů. Zkoušející a Poskytovatel se zavazují poskytnout Zadavateli součinnost v jeho úsilí ohledne dalšího sledování nežádoucích reakcí. Poskytovatel a Zkoušející se zavazují plnit oznamovací povinnosti vůči Etické komisí. Zadavatel je povinen neprodlene oznámit Poskytovateli, Zkoušejícímu, Etické komisi Poskytovatele a CRO veškeré informace, které by mohly ovlivnit bezpečnost účastníků Klinického hodnocení, jejich ochotu pokračovat ve své účasti na Klinickém hodnocení nebo vést k pšehodnocení souhlasu kontrolní komise Poskytovatele /etické komise s provedením Klinického hodnocení.
Nežádoucí reakce. Zkoušející je povinen neprodleně hlásit výskyt nežádoucích reakcí a závažných nežádoucích reakcí v souladu s ustanovením Protokolu a Platných zákonů a předpisů. Zkoušející a Zdravotnické zařízení se zavazují poskytnout Zadavateli součinnost v jeho úsilí ohledně dalšího sledování nežádoucích reakcí. Zdravotnické zařízení a Zkoušející se zavazují plnit oznamovací povinnosti vůči Etické komisi. Zadavatel je povinen neprodleně oznámit Zdravotnickému zařízení, Zkoušejícímu, Etické komisi Zdravotnického zařízení a CRO veškeré informace, které by mohly ovlivnit bezpečnost účastníků Klinického hodnocení, jejich ochotu pokračovat ve své účasti na klinickém hodnocení nebo vést k přehodnocení souhlasu kontrolní komise Zdravotnického zařízení/etické komise s provedením Klinického hodnocení.
Nežádoucí reakce. Každá Strana neprodleně a v souladu s Protokolem i příslušnými bezpečnostními předpisy v dané zemi a směrnicemi Správné klinické praxe uvědomí druhou Stranu o jakýchkoli nežádoucích reakcích nebo nežádoucích účincích podléhajících oznamovací povinnosti, které se vyskytnou během Studie a o kterých se dozví. V případě, že jakékoli nežádoucí reakce podléhající oznamovací povinnosti spojené s Hodnoceným přípravkem naznačují možnost ohrožení zdraví, Poskytovatel a Zkoušející v souladu s Protokolem a příslušnými předpisy budou informovat Xxxxxxxxxx a CRO do dvaceti čtyř (24) hodin od zjištění této skutečnosti.

Related to Nežádoucí reakce

  • Progressive Discipline Both parties endorse the principle of progressive discipline as applied to professionals.

  • XxxXxxxx Principles - Northern Ireland The provisions of San Francisco Administrative Code §12F are incorporated herein by this reference and made part of this Agreement. By signing this Agreement, Contractor confirms that Contractor has read and understood that the City urges companies doing business in Northern Ireland to resolve employment inequities and to abide by the XxxXxxxx Principles, and urges San Francisco companies to do business with corporations that abide by the XxxXxxxx Principles.

  • Working Xxxxxxx An employee who is in charge of a crew not more than five men including himself, engaged in line clearance work. (In the application of Article X, the Company need not consider the application for promotion to this classification from any employee having less than one year of experience in the Climber classification.)

  • SHOP XXXXXXX (a) The Union may elect or appoint a Shop Xxxxxxx or Shop Stewards to represent the employees and the Union shall notify the Company as to the name or names of such Shop Xxxxxxx or Shop Stewards. The Company agrees that no Shop Xxxxxxx shall suffer any discrimination by reason of holding such office. (b) When the Company for any reason finds it necessary to layoff or terminate a Shop Xxxxxxx, the Business Representative of the Union shall be notified prior to such termination.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Joint Occupational Health and Safety Committee The Employer and the Union recognize the role of the joint Occupational Health and Safety Committee in promoting a safe and healthful workplace. The parties agree that a Joint Occupational Health and Safety Committee shall be established for each Employer covered by this Collective Agreement. The Committee shall govern itself in accordance with the provisions of the Industrial Health and Safety Regulations made pursuant to the Workers’ Compensation Act. The Committee shall be as between the Employer and the Union, with equal representation, and with each party appointing its own representatives. Representatives of the Union shall be chosen by the Union membership or appointed by the Union. All minutes of the meetings of the Joint Occupational Health & Safety Committee will be recorded in a mutually agreeable format and will be sent to the Union. The Union further agrees to actively pursue with the other Health Care Unions a Joint Union Committee for the purposes of this Article. The Employer agrees to provide or cause to be provided to Employer members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. The Union agrees to provide or cause to be provided to Union members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. Such training and orientation shall take place within six (6) months of taking office.

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • New Hampshire In the event You do not receive satisfaction under this Agreement, You may contact the New Hampshire Insurance Department, 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx, XX 00000, (000) 000-0000. ARBITRATION section of this Agreement is removed.

  • LIVING WAGE An Authorized User subject to a local law establishing a “living wage”, such as Section 6-109 of the New York City Administrative Code, is required to ensure that the Contractor sought to be hired complies with such local law. If the pay rate for a job title as set forth in Appendix E – Pricing Pages, is less than the local law “living wage” then an Authorized User subject to such local law cannot use this Contract for such job title. Local laws, however, are not a term and condition of the OGS Contract. Work being done under a resulting Authorized User Agreement may be subject to the prevailing wage rate provisions of the New York State Labor Law. Such work will be identified by the Authorized User within the RFQ. See “Prevailing Wage Rates – Public Works and Building Services Contracts’ in Appendix B, Clause 10, OGS General Specifications. Any federal or State determination of a violation of any public works law or regulation, or labor law or regulation, or any OSHA violation deemed "serious or willful" may be grounds for a determination of vendor non-responsibility and rejection of proposal. The Prevailing Wage Case Number for this Contract is PRC# 2014011745. The Prevailing Wage Rates for various occupations and General Provisions of Laws Covering Workers on Article 8 Public Work Contract can be accessed at the following NYS Department of Labor website: • Insert PRC# 2014011745 in the box provided and click Submit. • Click Wage Schedule located underneath the main header of this page. The PDF file may be searched to obtain the Prevailing Wage Rate for a specific occupation. In the event a replacement Contract has not been issued, any Contract let and awarded hereunder by the State, may be extended unilaterally by the State for an additional period of up to 3 months upon notice to the Contractor with the same terms and conditions as the original Contract including, but not limited to, prices and delivery requirements. With the concurrence of the Contractor, the extension may be for a period of up to 6 months in lieu of 3 months. However, this extension terminates should the replacement Contract be issued in the interim. Authorized Users should refer to the documents attached as Appendix G – Processes and Forms Templates for specific instructions on the usage of this Contract. OGS reserves the right to unilaterally make revisions, changes, additions and/or updates to the documents attached as Appendix G - Processes and Forms Templates without processing a formal amendment and/or modification.

  • Living Wage Ordinance A. Not-for-Profit Corporations: If you are a corporation having federal tax-exempt status under Section 501(c)(3) of the Internal Revenue Code and are recognized under Illinois not-for-profit law, then the provisions of Sections B through F below do not apply. B. Section 2-92-610 of the Municipal Code provides for a living wage for certain categories of workers employed in the performance of City contracts, specifically non-City employed security guards, parking attendants, day laborers, home and health care workers, cashiers, elevator operators, custodial workers and clerical workers ("Covered Employees"). C. Accordingly, pursuant to Section 2-92-610 and regulations promulgated under it: i. If you have 25 or more full-time employees, and ii. If at any time during the performance of this Agreement, you and/or any subcontractor or any other entity that provides any portion of the Services (collectively "Performing Parties") uses 25 or more full-time security guards, or any number of other full-time Covered Employees, then iii. You must pay your Covered Employees, and must assure that all other Performing Parties pay their Covered Employees, not less than the minimum hourly rate as determined in accordance with this provision (the "Base Wage") for all Services performed under this Agreement. D. Your obligation to pay, and to assure payment of, the Base Wage will begin at any time during the Term when the conditions set forth in C.i. and C.ii. above are met, and will continue until the end of the Term. E. As of July 1, 2014, the Base Wage became $11.93 per hour, and each July 1 thereafter, the Base Wage will be adjusted, using the most recent federal poverty guidelines for a family of four as published annually by the U.S. Department of Health and Human Services, to constitute the following: the poverty guidelines for a family of four divided by 2000 hours or the current base wage, whichever is higher. At all times during the Term, you and all other Performing Parties must pay the Base Wage (as adjusted in accordance with the above). If the payment of prevailing wages is required for Services done under this Agreement, and the prevailing wages for Covered Employees are higher than the Base Wage, then you and all other Performing Parties must pay the prevailing wage rates. F. You must include provisions in all subcontracts requiring your subcontractors to pay the Base Wage to Covered Employees. You must provide the City with documentation acceptable to the Chief Procurement Officer demonstrating that all Covered Employees, whether employed by you or by a subcontractor, have been paid the Base Wage, upon the City’s request for such documentation. The City may independently audit you and/or subcontractors to verify compliance with this section. Failure to comply with the requirements of this section will be an event of default under this Agreement, and further, failure to comply may result in ineligibility for any award of a City contract or subcontract for up to 3 years.