Pemberitahuan. Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan, xxx komunikasi xxxx xxxx diwajibkan atau diperbolehkan oleh Perjanjian ini harus dibuat dalam bahasa Inggris, secara tertulis, xxx akan dianggap telah diberikan apabila (a) dikirimkan ke alamat yang tepat secara langsung atau melalui layanan kurir ternama (biaya prabayar); (b) dikirimkan melalui faksimile atau email dengan mengonfirmasi secara tertulis terkait pengiriman tersebut menggunakan alat pengiriman yang dikirimkan segera setelahnya; atau (c) diterima oleh penerima, jika dikirimkan melalui pos tersertifikasi, diperlukan tanda terima, untuk masing-masing ke alamat, nomor faksimile, atau alamat email berikut ini dengan memberikan tanda untuk perhatian ke orang (dengan nama atau jabatan) yang ditentukan di sini (atau ke alamat, nomor faksimile, alamat email, atau orang yang dapat ditentukan oleh satu pihak dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya): Untuk Mitra: alamat/nomor faks paling baru yang disampaikan oleh Mitra kepada Red Hat secara tertulis; Untuk Red Hat: Head of Legal Asia Pacific Region, 0 Xxxxxxx Xxx, #00-00 Xxxxxxxxx 000000; Faksimile: +00-0000-0000.
Pemberitahuan. (1) Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx.
(2) Semua uang harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka: Nama : PT. Equityworld Futures Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 0 Xxxx X, X, G H & Lt. 00 Xxxx X Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Nomor Rekening Terpisah :-Bank Central Asia (BCA), Cabang Sudirman - Jakarta No. Rekening IDR :035 - 310 - 982 - 8 No. Rekening USD: 035 - 313 - 815 - 1 Specimen -Bank CIMB NIAGA, Cabang Gajah Mada - Jakarta No. Rekening IDR :809–50–50509– 00 No. Rekening USD :809 – 63 – 63631 – 40 -Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Cabang Gambir - Jakarta No. Rekening IDR :017 - 500-190 - 2 No. Rekening USD :017 - 501-963 - 6 -Bank MANDIRI, Cabang Xxxx Xxxxxx - Jakarta No. Rekening IDR :122 - 00-0665304 - 5 No. Rekening USD :122- 00-0665306–0 -Bank ARTHA GRAHA, Cabang KPO Sudirman - Jakarta No. Rekening IDR :107-996-4391 dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.
(3) Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka: Nama : PT.
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan atau laporan yang diwajibkan atau dapat diberikan sesuai dengan Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis xxx dianggap resmi diberikan saat dikirim xx xxxxxx masing-masing eksekutif SAP xxx Penerima Lisensi di alamat yang ditetapkan terlebih dulu dalam setiap Formulir Penerimaan XXXX. Jika dalam Pasal 12.7 ini atau di mana pun dalam Perjanjian ini diperlukan formulir tertulis, kecuali untuk pemberitahuan tentang pengakhiran atau pemberitahuan tentang pelanggaran materiil yang dapat terjadi melalui korespondensi, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui pengiriman faksimili, korespondensi atau formulir tertulis lainnya, termasuk email atau media elektronik lainnya yang untuknya suatu proses telah disediakan oleh SAP.
Pemberitahuan. Rincian alamat xxxx xxxxxx-xxxxxx Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada Pemberi Informasi [PT. Zeus Kimiatama Indonesia] [Jl. Sungkai Blok F25 no. 09 IA, Delta Silicon V Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, 17550 Indonesia] [+0000 00000000] [xxxxxx@xxxxxxx.xx.xx] Kepada Penerima Informasi [Skolastika Xxxx Tri Andari] [Orchidea Tower Unit O28-03, Apartemen Casa xx Xxxxx, Xx. BSD Raya Barat, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, 15345 Indonesia] [+62821 18513600] [xxxxxxxxxx.xxxx@xxxxxxx.xx.xx] atau setiap alamat, nomor fax, alamat surat elektronik, atau departemen atau pegawai pengganti yang akan diberitahukan oleh Pihak bersangkutan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif: jika disampaikan melalui fax, ketika diterima dalam bentuk yang dapat dibaca dengan xxxx xxx jelas; atau jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut; xxx, jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat yang diberikan berdasarkan Pasal 6.07 poin (a) di atas, jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut. Setiap komunikasi yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Tiap komunikasi yang akan dilakukan di xxxxxx xxxxx satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait: sepakat bahwa, kecuali jika sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui; xxxxxx menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik xxx/atau informasi xxxx xxxx diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana tersebut; xxx xxxxxx menginformasikan mengenai setiap perubahan pada alamat surat elektronik atau tiap informasi xxxx xxxx diberikan olehnya. Setiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku ...
Pemberitahuan. Bank wajib, pada prinsipnya, terus memberikan Layanan Transfer Kredit SEPA xxx/atau Layanan Debit Langsung SEPA kepada Nasabah kepada siapa Bank memberikan layanan tersebut bahkan dalam hal reorganisasi perusahaan Bank; dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa jika reorganisasi perusahaan dari Bank akan menyebabkan Bank tidak dapat memberikan layanan tersebut kepada Nasabah tersebut, Bank wajib dengan segera memberikan pemberitahuan tersebut kepada Nasabah tersebut.
Pemberitahuan. 22.1 Suatu pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan berdasarkan Perjanjian hanya akan berlaku jika dibuat secara tertulis. Penggunaan faksimile xxx email diizinkan.
22.2 Pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian harus dikirimkan kepada suatu Pihak ke alamat atau nomor yang ditentukan dari waktu ke waktu (secara tertulis) oleh Pihak penerima pemberitahuan xxx harus ditandai untuk perhatian pejabat yang dimaksud xxx, untuk semua komunikasi yang dikirimkan kepada Shell, yang salinannya dikirimkan ke sekretaris perusahaan pada alamat yang terdaftar.
22.3 Setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini:
(a) akan berlaku hanya setelah pemberitahuan sudah diterima di alamat yang tepat;
(b) yang disampaikan di luar jam kerja akan dianggap belum diberikan hingga dimulainya hari kerja berikutnya di tempat yang relevan;
(c) tidak dapat ditarik atau dicabut kecuali dengan pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan Pasal ini.
Pemberitahuan. Seluruh korespondensi, pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan, dan komunikasi lainnya dalam Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dengan fax, email atau kurir kepada Para Pihak di alamat berikut ini (atau alamat lain untuk suatu pihak yang akan disebutkan oleh pihak tersebut dengan pemberitahuan serupa): Jl. Xx. X. Juanda No. 137 Desa/Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat
Pemberitahuan. 14.1 Kami akan memberitahu Anda secara tertulis tentang setiap perubahan alamat, nomor faksimili, alamat surat elektronik atau nomor telepon selular Kami.
14.2 Setiap permintaan pembayaran atau permintaan atau pemberitahuan lainnya apapun berdasarkan Jaminan ini dapat dilakukan oleh manajer Anda atau salah satu petugas Anda atau oleh seseorang atau perusahaan yang bertindak sebagai pengacara atau para pengacara Xxxx xxx dapat:-
14.2.1 disampaikan secara langsung ke alamat Kami sebagaimana yang tercantum dalam Jaminan ini atau alamat lainnya demikian seperti yang terakhir diberitahukan kepada Anda;
14.2.2 dikirimkan melalui pos biasa yang biayanya dibayar di muka ke alamat Kami sebagaimana yang tercantum dalam Jaminan ini atau alamat lainnya demikian seperti yang terakhir diberitahukan kepada Anda;
14.2.3 dikirimkan melalui transmisi faksimili ke nomor faksimili Kami seperti yang terakhir diberitahukan kepada Anda;
14.2.4 dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik Kami seperti yang terakhir diberitahukan kepada Anda;
14.2.5 dikirimkan melalui sistem pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Kami seperti yang terakhir diberitahukan kepada Anda;
14.2.6 diberikan dengan memposting di situs web Anda; atau
14.2.7 diberikan melalui iklan di sebuah surat kabar yang beredar secara umum di Malaysia.
14.3 Setiap hal xxxxxx xxxx Anda kirimkan atau berikan kepada Kami akan dianggap telah diterima oleh atau diberikan kepada Kami, yaitu, tanpa menghiraukan apakah Kami telah sebenarnya menerima xxxxxx xxxx Anda kirimkan atau berikan:-
14.3.1 pada saat penyerahan di alamat Kami, jika disampaikan secara langsung;
14.3.2 empat puluh delapan (48) jam setelah pengiriman, jika dikirim melalui pos biasa yang biayanya dibayar di xxxx xxx jika Anda dapat menunjukkan bahwa xxxxxx xxxx Anda kirimkan telah diposkan dengan semestinya xxx dengan benar ditujukan kepada Kami;
14.3.3 pada saat transmisi faksimili telah terkirim;
14.3.4 pada saat surat elektronik telah terkirim;
14.3.5 pada saat pengiriman dengan sistem pesan singkat (SMS) telah terkirim;
14.3.6 pada saat pemostingan pada situs web Anda; atau
14.3.7 pada tanggal penerbitan iklan di surat kabar.
14.4 Xxx-xxx Anda berdasarkan Jaminan ini tidak akan terpengaruh oleh kegagalan di pihak Kami untuk memberitahu Anda tentang setiap perubahan alamat, nomor faksimili, alamat surat elektronik atau nomor telepon seluler Kami.
Pemberitahuan. All notices, requests and other communications ("Notices") to be given by each Party based on, or in connection with, this Agreement must be in written form and signed by or on behalf of the Party that gave them. Notices will be deemed to have been given only if delivered in person or by facsimile or by prepaid post or sent by e-mail in accordance with the provisions in paragraph (b) below, to the Parties at the address listed below: a. Semua pemberitahuan, permintaan dan komunikasi lainnya ("Pemberitahuan") yang akan diberikan oleh masing-masing Pihak berdasarkan, atau sehubungan dengan, Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memberikannya. Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan hanya apabila disampaikan secara langsung atau melalui faksimili atau melalui pos prabayar atau dikirimkan melalui email sesuai dengan ketentuan dalam ayat (b) di bawah ini, kepada Para Pihak di alamat yang tercantum di bawah ini: If to Existing Party: Apabila ke Pihak Lama
Pemberitahuan. Unless otherwise provided herein, all notices or other communications under or in connection with this Agreement shall be given in writing and may be sent by personal delivery or post or courier or e-mail and details specified as follows or to such other addresses and details as may be specified in writing to the Parties in the manner provided in this Article. The addresses referred to hereinabove are: Kecuali ditentukan lain di sini, semua pemberitahuan atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diberikan secara tertulis dxx dapat dikirim melalui pengiriman pribadi atau pos atau kurir atau email dxx perincian yang ditentukan sebagai berikut atau ke axxxxx xxx perincian lain seperti dapat ditentukan secara tertulis kepada Para Pihak dengan cxxx xxxx ditentukan dalam Pasal ini. Alamat-alamat yang dimaksud di atas adalah: Attn: [Redacted] Attn: [Redacted]