Perjanjian Sample Clauses

Perjanjian. Pada bila-bila masa, Peserta boleh menarik balik persetujuan yang diberikan di sini secara bertulis dengan menghubungi Pejabat Perlindungan Data TechnipFMC di xxxxxxx@XxxxxxxXXX.xxx atau wakil sumber manusia tempatan Peserta. Peserta mengakui, bersetuju xxx menerima bahawa sekiranya dia memilih untuk menarik balik persetujuannya, Syarikat mungkin tidak dapat melaksanakan tanggungjawabnya xxx mentadbirkan Xxxxx xxx Perjanjian.”
AutoNDA by SimpleDocs
Perjanjian. 2.1 Perjanjian ini terdiri atas: (a) Perincian Perjanjian, yang merangkum perincian khusus untuk Perjanjian ini; (b) Syarat xxx Ketentuan Standar yang menjadi dasar kami menyewa jasa Anda; xxx (c) Lampiran, yang memuat Syarat xxx Ketentuan Khusus Proyek xxx/atau Syarat xxx Ketentuan yang Diminta Donor, Definisi xxx Penafsiran, Lingkup Layanan untuk Penugasan, Dasar Pembayaran serta catatan xxx dokumen penjelasan lainnya sebagaimana yang mungkin diperlukan oleh Donor kami (DFAT). 2.2 Apabila pada Perjanjian ini terdapat perbedaan, ketidakjelasan, atau ketidakonsistenan, maka urutan dokumen-dokumen utama yang membentuk Perjanjian ini yang tercantum dalam Klausul 2.1 diatas akan berlaku untuk menyelesaikan perbedaan, ketidakjelasan, atau ketidakkonsistenan tersebut. 2.3 Untuk tujuan Perjanjian ini xxx kecuali apabila konteksnya menentukan lain: (a) kata-kata yang menandakan bentuk tunggal mencakup bentuk xxxxx xxx sebaliknya; (b) kata-kata yang menandakan gender maskulin mencakup gender feminin xxx sebaliknya; (c) apabila sebuah kata atau xxxxx diberikan suatu arti khusus, kelompok kata lainnya atau bentuk gramatikal dari kata atau xxxxx tersebut memiliki xxxx xxxx serupa dengan itu; (d) acuan kepada DT Global mencakup penerus xxx penerima pengalihan xxx xxxx; (e) acuan kepada Proyek mencakup Program xxx sebaliknya; (f) judul paragraf hanya untuk memudahkan xxx tidak akan mempengaruhi penafsiran Perjanjian ini; xxx (g) acuan kepada suatu pihak akan ditafsirkan xxx dianggap sebagai acuan kepada seseorang, kemitraan, perusahaan, trust atau departemen atau instansi pemerintah (Federal, Negara Bagian, atau daerah) xxx xxxx xxxx berbentuk badan hukum atau tidak.
Perjanjian. 2.1.1 Pengertian Perjanjian 1. Subekti (dalam Xxxxxxxxx Xxxxxx, 1998:135) ”Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, dari peristiwa tersebut munculah hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan”. 2. Xxx Xxxxx (dalam Xxxxx XX, 2005:161) “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. 3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (1990:78) “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu hal dalam lapangan hukum harta kekayaan”. 4. Xxxxxxxxxx (2005:67) “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melakukan suatu hal atau suatu persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, dan masing-masing bersepakat akan saling mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut”. 5. Pitlo (dalam X. Xxxxxxxx, 1977:2) “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.s 6. Xxxxxxx (dalam X. Xxxxxxxx, 1977:2) “Perjanjian dalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu derang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikin itu”. Berdasarkan pengertian dalam KUH Perdata dan para ahli hukum dapat disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan antara seseorang atau lebih yang mengikatkan dirinya dengan seorang yang lain atau lebih dalam melakukan sesuatu hal yang menimbulkan akibat hukum yang dituangkan dalam bentuk rangkaian kata yang berisi janji atau kesepakatan para pihak baik lisan maupun tertulis (R.Setiawan,1977:3).
Perjanjian. Perjanjian ini dibuat pada di antara 2 (selepas ini dipanggil “Peserta”) pada bahagian kedua, xxx
Perjanjian. 2.1 Perjanjian adalah satu-satunya perjanjian eksklusif antara Supplier xxx Accenture sehubungan dengan barang xxx/atau xxxx xxxx disediakan oleh Supplier berdasarkan Pesanan yang berlaku (secara bersama-sama disebut sebagai "Hasil Kerja"). 2.2 Pesanan Accenture merupakan penawaran oleh Accenture untuk membeli Hasil Kerja yang ditentukan dalam Pesanan. Tidak ada kontrak yang mengikat yang akan dibuat hingga Supplier telah menunjukkan penerimaannya atas Pesanan, apakah secara tegas dengan mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang penerimaan kepada Accenture, atau secara tersirat dengan mulai memasok Hasil Kerja yang dipesan. 2.3 Dengan menerima Pesanan Accenture, Supplier akan dianggap telah menerima syarat xxx ketentuan Perjanjian ini, yang akan mengatur pembelian Hasil Kerja dengan mengesampingkan syarat xxx ketentuan lain mana pun (termasuk, tanpa batasan, syarat xxx ketentuan mana pun dari Supplier) kecuali yang disebutkan dalam salah satu Pesanan. 2.4 Jika terjadi pertentangan di antara ketentuan-ketentuan Perjanjian, urutan prioritas berikut ini akan berlaku: (i) Perjanjian-Perjanjian Tambahan; (ii) Pesanan yang berlaku; xxx (iii) syarat xxx ketentuan ini.
Perjanjian. This Agreement consists of: (a) The Agreement Details, which summarise details unique to this Agreement; (b) The Standard Terms and Conditions on w hich we engageyou; and (c) The Schedules,which contain Project Specific and/or Donor Requested Terms and Conditions, Definitions and Interpretations, Scope of Services for the Assignment, Basis of Payment as w ell as other explanatory notes and documents as may be required by our Donor (DFAT).
Perjanjian. Perjanjian ini dibuat pada di antara (Tarikh Perjanjian) 1 (selepas ini dipanggil “Orang yang Dilindungi”) pada bahagian pertama, xxx 2 (selepas ini dipanggil “Peserta”) pada bahagian kedua, xxx
AutoNDA by SimpleDocs
Perjanjian. Sebagai kelanjutan dari tujuan bersama untuk mendorong kerjasama ilmiah xxx mempromosikan mobilitas para peneliti, perjanjian ini menetapkan kerangka kerja bimbingan bersama program doktor untuk Airin Triwahyuni (selanjutnya disebut sebagai 'Kandidat Doktor').
Perjanjian persetujuan; syarat; tenggang waktu; kesepakatan xxxx xxxxx maupun tulisan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk ditepati.

Related to Perjanjian

  • Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • LTD by its duly appointed Attorneys who state they have no notice of revocation of the Power of Attorney dated 5 February 1990 under which this Agreement is signed. ) ) ) ) ) ) )

  • CHINA The following provisions apply if you are subject to the exchange control regulations in China, as determined by the Company in its sole discretion:

  • General Management In the discharge of its general duty to manage the successful performance of the Services, Vendor shall: 3.2.1.1. within thirty (30) calendar days of the Effective Date, identify to Citizens the primary and secondary management contacts responsible for the oversight and management of Services for Citizens; 3.2.1.2. ensure Vendor Staff tasked with management and oversight of the Services are available promptly to perform Services during Business Hours; 3.2.1.3. ensure each assigned Adjuster submits a time record directly to Vendor’s manager or point of contact. At any time during this Agreement, Citizens may require copies of time records from Vendor; 3.2.1.4. ensure that no Vendor Staff carries a weapon on their person while performing Services; 3.2.1.5. ensure that no Vendor Staff uses impairing drugs, chemicals, or alcohol while performing Services; 3.2.1.6. ensure that Vendor Staff avoid using their duties and obligations under this Agreement to engage in any conduct that could create either an actual or perceived conflict of interest, such as due to an ongoing business relationship with an entity other than Citizens that would enable Vendor Staff to receive an improper benefit or unfair competitive advantage; 3.2.1.7. ensure that the Services comply with the Best Claims Practices & Estimating Guidelines as applicable to each Service Category and any other policies or processes set forth by Citizens, including but not limited to: a. monitoring applicable file production on a weekly basis to determine compliance with Citizens’ production requirements; and, b. providing detailed reports to Citizens related to Vendor performance upon request.

  • Overtime Banking Employees desiring to bank overtime may elect to do so under the following criteria: * The half time associated to overtime may be banked up to a total of 24 hours per calendar year. This limit may be replenished throughout the year. * Banked time must be taken in full day increments or the employee may elect to receive the pay. * Employees must have cleared or be scheduled to clear their hours account by December 15. If the account is not cleared then the employee will be paid the balance in cash. * Payment will be based on the current rate of pay at the time the banked time is used. * Time off must be requested in advance, unless bona fide illness. (Company will monitor) * Time off will be subject to Company service requirements and no additional cost to the Company. * Implementation of the Overtime Banking arrangement will be subject to the development of an appropriate computer system.

  • Mobile Banking If Mobile Banking is activated for your account(s), you will be required to use secure login information to access the account(s). At the present time, you may use Mobile Banking to:

  • Platby In consideration for the proper performance of the Study by Site in compliance with the terms and conditions of this Agreement, payments shall be made in accordance with the provisions set forth in Attachment A, with the last payment being made after the Site completes all its obligations hereunder, and IQVIA has received all properly completed CRFs and, if IQVIA requests, all other Confidential Information (as defined below). V souvislosti s řádným plněním Studie Místem provádění klinického hodnocení, a to v souladu s podmínkami a ustanoveními této Smlouvy, budou poskytovány platby dle podmínek a ustanovení definovaných v Příloze A, přičemž poslední platba bude uskutečněna poté, co Místo provádění klinického hodnocení splní a dokončí veškeré závazky, jež mu vyplývají z této Smlouvy, a IQVIA obdrží veškeré řádně vyplněné CRF a, bude-li tak IQVIA vyžadovat, veškeré další Důvěrné informace The estimated value of financial payment under this Agreement shall be approximately CZK 903.042,-. DrugDev will receive Site invoices and process payments unless otherwise agreed. Any queries regarding Site invoices or payments should be directed to XxxxXxx at the contact details outlined in Attachment A. All payments will be made in favor of the Institution. (ve smyslu níže uvedené definice). Předpokládaná hodnota finančního plnění dle této Smlouvy činí přibližně 903.042,- Kč. Nebude-li ujednáno jinak, faktury od Místa provádění klinického hodnocení obdrží a platby bude zpracovávat společnost DrugDev. Veškeré dotazy ohledně faktur Místa provádění klinického hodnocení nebo plateb mají být adresovány společnosti DrugDev, jejíž kontaktní údaje jsou uvedeny v Příloze A. Veškeré platby budou uskutečněny ve prospěch Poskytovatele...

  • Network Management 60.1 CLEC and CenturyLink will exchange appropriate information (e.g., network information, maintenance contact numbers, escalation procedures, and information required to comply with requirements of law enforcement and national security agencies) for network management purposes. In addition, the Parties will apply sound network management principles to alleviate or to prevent traffic congestion and to minimize fraud associated with third number billed calls, calling card calls, and other services related to this Agreement. 60.2 The Parties will employ characteristics and methods of operation that will not interfere with or impair the Parties’ networks, or the network of any third parties or Affiliated companies, connected with or involved directly in the network or facilities of CenturyLink. 60.3 CLEC shall not interfere with or impair service over any circuits, facilities or equipment of CenturyLink, its Affiliated companies, or its connecting and concurring carriers. 60.4 If CLEC causes any impairment or interference, CenturyLink shall promptly notify CLEC of the nature and location of the problem and that, unless promptly rectified, a temporary discontinuance of the use of any circuit, facility or equipment may be required. The Parties agree to work together to attempt to promptly resolve the impairment or interference. If CLEC is unable to promptly remedy, then CenturyLink may, at its option, temporarily discontinue the use of the affected circuit, facility or equipment until the impairment is remedied. 60.5 Any violation of Applicable Law or regulation regarding the invasion of privacy of any communications carried over CenturyLink’s facilities, or that creates hazards to the employees of CenturyLink or to the public, is also considered an impairment of service. 60.6 CenturyLink shall give advanced notice to CLEC of all non-scheduled maintenance or other planned network activities to be performed by CenturyLink on any Network Element, including any hardware, equipment, software, or system, providing service functionality of which CLEC has advised CenturyLink may potentially impact CLEC End Users. 60.7 The Parties shall provide notice of network changes and upgrades in accordance with 47 C.F.R. §§51.325 through 51.335. CenturyLink may discontinue any Interconnection arrangement, Telecommunications Service, or Network Element provided or required hereunder due to network changes or upgrades after providing CLEC notice as required by this Section. CenturyLink agrees to cooperate with CLEC and/or the appropriate regulatory body in any transition resulting from such discontinuation of service and to minimize the impact to customers which may result from such discontinuance of service.

  • Financial Management Government financing and accounting activities (e.g., billing and accounting, credit/charge, expense management, payroll, payment/settlement, debt collection, revenue management, internal controls, auditing, activity based management, currency translation). Asset/Material Management: Acquisition and management of Federal government assets (property/asset management, asset cataloging/identification, asset transfer/allocation/maintenance, facilities management, computers/automation management). Development and Integration: Development and integration of systems across diverse operating platforms (e.g., legacy integration, enterprise application integration, data integration, instrumentation/testing, software development). Human Capital/Workforce Management Development and Integration: Planning and supervisory operations surrounding government personnel (e.g., resource planning/allocation, skills management, workforce directory/locator, team/organization management, contingent workforce management).

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!