METODE Sample Clauses

METODE. Jenis desain penelitian ini berupa pengumpulan data xxxx xxxxxx tertentu yang hanya dilakukan satu kali dalam suatu periode waktu tertentu, yaitu pengumpulan data terhadap tenaga nurse xxx caregiver yang telah mendapatkan kontrak kerja di Jepang. Kemudian dilakukan analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan fenomena xxxx xxx. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif eksplanatori yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan- hubungan antara suatu variabel dengan variabel lainnya atau bagaimana variabel mempengaruhi variabel lainnya. ∑xy - (∑X) (∑Y) {N ∑x 2 − ( ∑X)2}{N ∑Y 2−(∑Y )2} Koefisien korelasi Xxxxxxx dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Dimana: rxy = rxy = Koefisien korelasi produk moment antara x xxx x. Y = Subyek dalam variabel dependen yang diprediksi variabel. Bila b (+) maka naik, bila (-) maka terjadi penurunan. X = Subyek variabel independen yang mempunyai nilai tertentu. N = Jumlah responden. Adapun dasar pengambilan keputusan dari uji validitas ini adalah : Uji Reliabilitas Data. Pengujian reliabilitas digunakan untuk mengetahui apakah instrumen dapat mengukur suatu yang diukur secara konsisten dari waktu ke waktu (Azwar, 2003). Uji reliabilitas kuesioner pada penelitian ini menggunakan pengukuran sekali saja menggunakan metode Cronbach Alpha. rn = [ k ][1- sb2 ∑ ] s t
AutoNDA by SimpleDocs
METODE. Xxxxxxx Xxxxxx definerer metode som en fremgangsmåte, et middel til å løse problemer og komme frem til ny kunnskap. Alle xxxxxx som tjener til innhenting av slik kunnskap xxx xxxxxx metoder (1985, s.196). Begrunnelser for hvorfor man velger en metode fremfor en xxxxx skal ligge i at den valgte metoden belyser problemområdet på en faglig interessant måte, og gir gode data (Xxxxxxx, 2012, s. 111).
METODE. Kajian ini merupakan sebuah conceptual paper terkait pelaksanaan kegiatan instrument derivatif dalam perdagangan internasional melalui temuan data xxx informasi yang berasal dari data sekunder, baik yang berasal dari textbook serta publikasi ilmiah. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi sebuah referensi bagi pelaku dalam kegiatan perdagangan internasional.
METODE. Kegiatan ini dilaksanakan di Rekonfu 87 Law Firm Bali. Pengabdian ini dilaksanakan selama 60 hari. Adapun responden dalam penelitian ini yaitu Brigjen pol (xxxxx) ADV. I Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H.,X.Xx, serta beberapa jajaran advokat lainnya dengan menggunakan metode pendidikan masyarakat yang menerapkan konsep penelitian kualitatif deskriptif yakni dengan menjelaskan data-data xxxx xxx dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka., kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif, yakni menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti, perundang-undangan, teori hukum serta pendapat beberapa sarjana. Langkah awal pelaksanaan penelitian melakukan pengumpulan xxx pengolahan data. Tahapan pengumpulan data yang dilakukan adalah mewawancarai salah satu advokat mengenai masalah xxxx xxxxxx terjadi apabila menghadapi xxxxx xxxxx negara asing, kemudian pengolahan data yang dilakukan dengan mengumpulkan berbagai sumber yang berkaitan dengan nominee agreement. Pada tahap persiapan peneliti mempersiapkan segala sesuatu, kemudian mengindentifikasi xxx merumuskan masalah, serta mengumpulkan beberapa literatur pendukung yang akan digunakan pada saat turun kelapangan.
METODE. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif terhadap asas-asas xxxxx xxxx berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni suatu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui bagaimana hokum itu diterapkan. Teknik pengumpulan menggunakan data sekunder melalui wawancara xxx xxxxx kepustakaan.. Untuk mendapatkan hasil akhir atas permasalahan yang diteliti maka data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun studi kepustakaan selanjutnya diolah xxx dianalisis secara kualitatif tanpa menggunakan angka-angka. Pengolahan data dilakukan secara deduktif, yakni dengan dimulai dari dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti xxx-xxx xxxx bersifat khusus sehingga proses analisis ini kemudian ditarik kesimpulan. Dalam pergaulan hidup sosial (social community), setiap hari manusia selalu melakukan perbuatan-pebuatan untuk memenuhi kepentingannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan xxx xxx kewajibankewajiban (misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan- persetujuan) dinamakan perbuatan hukum. Dalam perspektif Hukum, Perbuatan Hukum itu sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu:
METODE. The research method uses a qualitative descriptive method, which describes all the symptoms and facts in the field and links and analyzes all the symptoms and facts with the problems that exist in the research and then adjusts them to the conditions that occur in the field. Descriptive research method is a method that aims to make systematic, factual, and accurate descriptions of the facts and characteristics of a particular population or area. Data source :
METODE. Dalam usaha mendapatkan data yang jelas xxx akurat terhadap penelitian maka metode yang digunakan adalah : 1. Observasi (Observation) Melakukan observasi dengan cara melihat dari beberapa contoh sistem penyewaan ruangan melalui internet. 2. Studi Pustaka (Library Research) Studi kepustakaan melalui literature, buku yang berkaitan dengan permasalahan. Metode Pengembangan Software, metode yang digunakan pada perkembangan perangkat xxxxx ini menggunakan model Waterfall yang terbagi menjadi lima tahapan menurut Xxxx xxx Xxxxxxxxxxx dalam [4] yaitu: 1. Xxxxxxx Kebutuhan Sistem Proses pengumpulan kebutuhan dilakukan secara intensif untuk menspesifikasikan kebutuhan perangkat xxxxx agar dapat dipahami seperti: dapat melihat harga ruangan beserta fasilitasnya, memesan ruangan secara online, mengelola data pemesanan, xxx melakukan transaksi pembayaran.
AutoNDA by SimpleDocs
METODE. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian berbasis kepustakaan, yang fokusnya adalah analisis bahan hukum primer xxx xxxxx hukum sekunder.6 Pendekatan doktrinal yang dimaksud pada penelitian ini berdasarkan ketentuan Treaties atau perjanjian internasional, sesuai dengan perspektif hukum perjanjian internasional. Pendekatan doktrinal memecahkan masalah penelitian dengan cara menginventarisir bahan-bahan berkaitan dengan hukum xxxx xxx dengan melihat persoalan-persoalan xxxxx xxxx muncul. Penelitian dilakukan dengan cara mengonstruksikan xxx menggabungkan antara perundang-undangan xxx teori-teori yang relevan termasuk asas-asas hukum, prinsip- prinsip hukum, xxx doktrin yang digunakan penulis dalam penelitian ini. Teori-teori tersebut xxxxxx xxxx: Teori subjek hukum internasional, Teori negara dalam hukum internasional, xxx Teori perjanjian internasional. Suatu perjanjian internasional yang sudah memenuhi syarat untuk mulai berlaku (enter to force) harus dihormati xxx dilaksankan oleh pihak yang terikat, sesuai dengan isi xxx xxxx serta semangat dari perjanjian itu sendiri demi terciptanya xxxxxx xxx tujuannya. Demi menghindari atau mencegah timbulnya sengketa, seharusnya dipahami tentang asas-asas dari hukum perjanjian internasional, untuk dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Asas-asas tersebut xxxxxx xxxx adalah asas free consent (konsensualitas), asas itikad baik, asas pacta sunt servanda. Disamping itu juga xxx xxxx xxxx xxxx tak xxxxx penting yakni asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt yang berarti perjanjian internasional memberikan xxx xxx kewajiban terhadap para pihak yang terikat pada perjanjian itu atau kata lain tidak memberikan xxx xxx kewajiban pada pihak ketiga kecuali pihak ketiga menyetujuinya, asas non-retroactive yang berarti perjanjian tidak berlaku xxxxx, xxx asas jus cogens yaitu kaidah yang telah 5 ‘Penarikan Amerika Serikat Dari Persetujuan Paris - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas’ <xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/wiki/Penarikan_Amerika_Serikat_dari_Persetujuan_Paris> [accessed 28 June 2021]. disepakati secara internasional sebagai kaidah yang tidak dapat dikesampingkan xxx hanya dapat diubah oleh kaidah hukum internasional umum yang muncul belakangan yang memiliki sifat atau karakter yang sama.7 Konvensi Wina 1969 merupakan konvensi yang dilakukan secara internasional dalam membahas Hukum Perjanjian Internasional. Dalam konteks perjanjian interna...
METODE. Permasalahan yang akan dipecahkan pada penelitian ini adalah dengan melihat potensi perkembangan perdagangan ekspor xxx impor Indonesia ke Chile dengan melihat hasil simulasi yang dilakukan Xxxxx (2016) dengan hanya memperhitungkan faktor ekonomi, meskipun pengaruh dari geopolitik juga penting. Analisis Petri (2016) untuk menghasilkan penilaian kuantitatif mengenai integrasi TPP xxx Asia–Pasifik menggunakan model analisis Computerable General Equilibrium (CGE) dihitung berdasarkan interaksi antara perusahaan, rumah tangga, xxx pemerintah pada beberapa pasar produk di beberapa daerah ekonomi dunia. Perusahaan xxx konsumen diasumsikan memaksimalkan keuntungan xxx kesejahteraan terhadap harga. Selain itu, digunakan juga data sekunder mengenai data-data perdagangan ekspor xxx impor, pengamatan kenaikan transaksi ekspor xxx impor terhadap perubahan tarif xxx pengamatan perkembangan komoditi yang diperdagangkan dalam skema FTA yang Indonesia miliki saat ini.
METODE. Penelitian ini menggunaan Metode Kualitatif xxx menggunakan teknik analisis Xxxxxxxx. Tempat penelitian untuk melengkapi tesis ini diadakan di beberapa tempat, di mana informan berdomisili, seperti: Jayapura, Batu – Malang, Surabaya, Bandung xxx Jakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi informan, wawancara yang mendalam, studi dokumentasi, xxx gabungan ketiganya (triangulasi). Penelitian yang dilakukan 1xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/materi-hukum-perdata/ 2“Istri Gugat Cerai Melonjak.” Jawa Pos, 23 Juni 2015, 1 3Ibid.,1 menggunakan wawancara kepada 20 informan secara bertatap muka, kontak melalui telepon xxx internet. Para informan adalah para rohaniawan yang terdiri dari 2 Ketua Sinode, 2 xxxxxxx senior, 2 teolog, 2 konselor Xxxxxxx, xxx para kaum awam yang terdiri dari 2 praktisi hukum, 2 dokter ahli xxxx xxx 2 pasangan suami istri (4 pribadi) xxx 2 calon suami istri (4 pribadi). Mereka dipilih karena dianggap sebagai sampel yang representatif untuk wawancara tentang Perjanjian Pranikah xxx mampu memberi pandangan tentang perjanjian tersebut. Nama Inisial Jenis Kelamin Usia (thn) Pendidikan Pekerjaan Masa Kerja DH Pria 70 S1 Ketua Sinode 26 Tahun DI Pria 57 S3 Ketua Sinode 6 Tahun SS Pria 51 S3 Teolog 24 Tahun NFF Pria 63 S3 Teolog 24 Tahun AM Pria 67 S3 Xxxxxxx Senior 40 Tahun DT Pria 58 S3 Xxxxxxx Senior 20 Tahun SKS Pria 51 S3 Konselor 15 Tahun AWW Pria 56 S2 Konselor 19 Tahun MR Xxxx 40 S2 Praktisi Hukum 15 Tahun UTW Pria 46 S2 Praktisi Hukum 24 Tahun NL Pria 68 S2 Ahli Jiwa 33 Tahun YE Pria 53 S2 Ahli Jiwa 24 Tahun TG Pria 35 S1 Swasta 12 Tahun L Xxxxxx 34 S1 Swasta 12 Tahun PAJH Pria 51 S1 Swasta 18 Tahun IT Xxxxxx 39 S0 Swasta 11 Tahun CL Pria 30 S2 Swasta 4 Tahun SC Xxxxxx 28 S2 Swasta 5 Tahun D Pria 23 S1 Swasta 6 Tahun VL Xxxxxx 23 S1 Swasta 5 Tah un Dalam penelitian ini, peneliti mewawancarai para informan, yang terdiri dari 16 orang pria xxx 4 orang xxxxxx, serta semuanya telah berusia di atas tiga puluh tahun. Setiap nama informan disingkat dengan inisial sesuai namanya. Penelitian ini adalah tentang bagaimana pandangan gereja (Pendeta xxx Xxxxxxx awam) terhadap Perjanjian Pranikah (prenuptial agreement) dalam pernikahan Xxxxxxx.
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!