Common use of ADENDUM Clause in Contracts

ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Harga Satuan, Syarat Syarat Umum Kontrak

ADENDUM. 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-As- built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi