Common use of AKAD WAKALAH Clause in Contracts

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai wakilin berhak memperoleh imbalan/ujrah dari muwakkil yakni Pemegang Unit Penyertaan yang bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus