INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Klausul Contoh

INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. 2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. 2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut: - Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 21 tanggal 16 April 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH. notaris di Jakarta; - Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 36 tanggal 19 November 2015, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta; - Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 09 tanggal 03 Mei 2018; - Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 03 tanggal 23 November 2018; - Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 06 tanggal 15 September 2020; - Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 05 tanggal 7 Desember 2020; keempatnya dibuat di hadapan Leny, SH., X.Xx Notaris di Kabupaten Bekasi, semuanya dibuat antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia, pada waktu itu selaku bank kustodian; - Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH No. 12 tanggal 15 Februari 2022, antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank DBS Indonesia selaku bank kustodian awal dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Pengganti; - Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 12 tanggal 20 April 2022; - Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 20 tanggal 29 Maret 2023; Ketiganya dibuat di hadapan Leny, SH., X.Xx Notaris di Kabupaten Bekasi. (selanjutnya seluruh akta-akta tersebut di atas disebut=Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH=).

Related to INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).