AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus