Common use of AKAD WAKALAH Clause in Contracts

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus