Alokasi Transaksi Keagenan Klausul Contoh

Alokasi Transaksi Keagenan. (a) Agen berjanji bahwa jika, pada saat mengadakan suatu Transaksi Keagenan, Agen belum mengalokasikan Transaksi kepada suatu Prinsipal, ia akan mengalokasikan Transaksi sebelum Tanggal Pembelian untuk Transaksi tersebut, baik kepada suatu Prinsipal tunggal atau kepada beberapa Prinsipal, masing-masing Prinsipal akan bertanggung jawab terbatas hanya atas bagian dari Transaksi yang telah dialokasikan kepadanya. Segera setelah pengalokasian tersebut, Agen harus memberitahukan pihak lain yang merupakan pihak lawan dari Prinsipal atau beberapa Prinsipal (baik berdasarkan nama atau rujukan pada suatu kode atau pengenal, rujukan mana telah disejutui oleh para pihak akan digunakan untuk merujuk pada Prinsipal tertentu) kepada Prinsipal mana Transaksi tersebut atau sebagian dari Transaksi tersebut telah dialokasikan. (b) Pada saat pengalokasian dari suatu Transaksi sesuai dengan sub-ayat (a) di atas atau lainnya, yang berlaku efektif sejak tanggal ketika Transaksi diadakan: (i) Dalam hal pengalokasian dilakukan untuk suatu Prinsipal tunggal, Transaksi akan dianggap telah diadakan antara pihak lain dan Prinsipal tersebut; dan (ii) Dalam hal pengalokasian dilakukan untuk dua Prinsipal atau lebih, Transaksi terpisah akan dianggap telah diadakan antara pihak lain dan masing-masing Prinsipal tersebut sehubungan dengan proporsi Efek Yang Dibeli yang sesuai. (c) Jika Agen gagal untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan sub-ayat (a) di atas, maka untuk tujuan penilaian setiap kerugian yang diderita oleh pihak lain, (tetapi bukan untuk tujuan lain) akan diasumsikan bahwa Transaksi yang dimaksud (sepanjang tidak dialokasikan) telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan dalam ayat tersebut dan semua ketentuan-ketentuan dari Transaksi seharusnya telah dilaksanakan secara sah.