ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI SATUAN KERJA Klausul Contoh

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI SATUAN KERJA. Sejalan dengan arah dan kebijakan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Unaaha sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama, menjalankan 8 sasaran strategis yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI pada RPJM Tahap II diadopsi kembali oleh Pengadilan Agama Unaaha untuk arah kebijakan pada RPJM Tahap III 2020-2024, dengan indikator-indikator yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Unaaha. Penjabaran 8 sasaran strategis memiliki arah kebijakan sebagai berikut: Dengan arah kebijakan sebagai berikut : - Optimalisasi Teknologi Informasi dalam pengelolaan / manajemen administrasi perkara, pemanggilan sidang dan bantuan delegasi; - Percepatan penyelesaian perkara dengan pembatasan jangka waktu penyelesaian perkara; - Proses berperkara yang sederhana dan biaya ringan - Percepatan penyelesaian putusan, penetapan dan produk pengadilan seperti akta cerai - Peningkatan kualitas pelayanan publik - Standarisasi manajemen mutu pengadilan Dengan arah kebijakan sebagai berikut : - Penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding; - Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan, ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi. - Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister; - Berdasarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia pada butir ke tiga m...

Related to ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI SATUAN KERJA