TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 38 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai tugas pokok: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai fungsi :
1). Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program;
2). Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan dan ilmu umum;
3). Pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan 4). Penyelenggaran administrasi dan pelaporan;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan program kerja di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
b. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
d. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
e. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain- lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
g. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda;
h. Pelaksanaan administrasi pada Bapenda; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Struktur Organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak Dana Perimbangan; Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi Pendapatan, Pembinaan dan Pengendalian, Unit Pelaksanaan Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Ada pun masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Sesuai dengan Permenkes Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Setditjen Kesmas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
d. koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Xxxxxxal;
x. xxnyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Xxxxxxal;
g. pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Xxxxxxal;
h. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat;
i. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
j. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
k. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
l. pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;
m. pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
o. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal. 3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli, uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli untuk masing-masing pejabat struktural adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Tugas pokok: Melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar Pemerintahan Kota Gunungsitoli di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, prasarana dan keselamatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, prasarana dan keselamatan;
c. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan, prasarana dan keselamatan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang perhubungan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Biro Pengadaan Barang/iJasa mernpunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/ J asa, Pengelolaan Layan an Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan AdvokasiPengadaan Barang/ Jasa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 83 Tahun 2016, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan tanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dicbawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Sub bagian dipimpin oleh seorang kepala kasubbag, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan kebijakan bidang perpustakaan dan Xxxxx sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan Xxxxx sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan Arsip sesuai dengan lingkup tugasnya.
4. pelaksanaan administrasi dinas;dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya terdiri dari :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Isu-isu Strategis
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Poltekkes Xxxxxxxx Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional jenjang Diploma III dan Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Poltekkes Kemenkes Bengkulu melaksanakan fungsi:
a. Pengembangan pendidikan profesional dalam sejumlah keahlian di bidang kesehatan.
b. Penelitian di bidang pendidikan profesional dan kesehatan.
c. Pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
d. Pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.
e. Pelaksana kegiatan pelayanan administratif.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TRANSPORTASI ANTARMODA
1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
4. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.