Common use of Barang-barang umum Clause in Contracts

Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

Barang-barang umum. 9.2.12.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan- bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 20 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.22.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) 2 poin 2.1. di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin- mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan- bahan” atau “barang - barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin- mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang- barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin- mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis barang - barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam hal barang - barang-barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan-bahan” atau “barang - barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin- mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis barang - barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang- barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy