Ketentuan Khusus. Ketentuan Khusus berikut berlaku pada Solusi tertentu. Apabila terjadi konflik antara ketentuan khusus ini dan isi lain dari Perjanjian, maka ketentuan khusus ini akan berlaku dalam hubungannya dengan Solusi yang bersangkutan.
Ketentuan Khusus. 2.2.1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dengan cara- cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak berubah karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya kerusakan atau kehancuran, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung, dan tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Polis ini
2.2.2. Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
Ketentuan Khusus. (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: ***)
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. ***)
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)
Ketentuan Khusus. Proposal dan laporan PKL/PKO/PKM disusun dan ditulis dengan ketetntuan khusus sebagai berikut:
1) Jenis, Ukuran Kertas, Batas Tepi
a. Kertas HVS berukuran A4
b. Batas kiri dan atas yang boleh dicetak adalah 4 cm dari tepi kertas, batas kanan dan bawah adalah 3 cm.
2) Jenis, Ukuran dan Tipe Huruf
a. Naskah diketik dengan font Times New Roman ukuran 12.
b. Semua judul dicetak tebal (Bold).
c. Semua istilah asing dicetak miring (Italic).
3) Judul dan Nomor Bab/Sub-Bab/Anak Sub-Bab
a. Judul bab, sub-bab dan anak sub-bab tanpa diakhiri dengan titik.
b. Nomor bab menggunakan angka Romawi tanpa diakhiri dengan titik.
c. Bab dan judul bab diketik dengan huruf kapital 3 spasi setelah nomor bab.
d. Nomor dan judul bab diletakkan ditengah (centered) dalam batas kertas yang boleh dicetak.
e. Judul sub-bab diketik dengan huruf kapital pada tiap awal kata, kecuali kata penghubung.
f. Nomor sub-bab diketik dengan angka Arab yang dipisahkan oleh titik. Angka Arab pertama menunjukkan nomor bab, sedangkan angka Arab kedua menunjukkan nomor sub-bab.
g. Judul anak sub-bab diketik dengan huruf kapital pada tiap awal kata, kecuali kata penghubung.
h. Nomor anak sub-bab diketik dengan angka Arab yang masing-masing dipisahkan oleh titik. Angka Arab pertama menunjukkan nomor bab, angka Arab kedua menunjukkan nomor sub-bab, sedangkan angka Arab ketiga menunjukkan nomor anak sub-bab tersebut.
4) Paragraf dan Bab
a. Semua paragraf rata kiri dan kanan (Paragraf Justify).
b. Indentasi baris pertama dalam paragraf berjarak 1 cm dari batas kiri.
c. Awal paragraf baru pada dasar halaman, minimal membutuhkan 2 baris kalimat.
d. Baris terakhir sebuah paragraf sebaiknya diletakkan pada dasar halaman, bukan pada halaman baru berikutnya.
Ketentuan Khusus. Saudara diminta untuk mengirimkan surat penawaran harga untuk pengadaan barang dan Jasa dengan spesifikasi teknis minimum dan jumlah yang telah ditentukan di dalam Tabel Formulir Penawaran Teknis dan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku berikut ini:
Ketentuan Khusus a. Cakupan definisi Data Pribadi meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, perusahaan, direktur, pegawai atau kuasanya, kuasa atau wali, pemilik, pemberi dana utama, partner, penyedia jasa bagi Pengguna, penjamin, penyedia jamina
b. n lainnya, dan pihak-pihak lain yang terkait), pola atau kebiasaan Pengguna dalam penggunaan Platform Danain, profil risiko, portofolio pemberian pinjaman, sejarah pencarian atau penggunaan layanan serta sejarah transaksi yang Pengguna lakukan di Platform Danain, dan informasi terkait pola atau kebiasaan lainnya termasuk data, informasi dan dokumen terkait atau turunannya yang berhubungan dengan penggunaan dan/atau pengaksesan Platform Danain oleh Pengguna yang termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang:
1. Dipersyaratkan atau diperoleh Danain dari Pengguna atau diserahkan, disingkapkan, diunduh atau diajukan Pengguna melalui Platform Danain atau sumber daya Danain.
2. Diperoleh dan/atau didapatkan dari pihak ketiga dengan persetujuan dari Pengguna.
3. Dikumpulkan oleh Danain ketika Pengguna berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh Danain seperti pameran, seminar, workshop, program literasi atau penghargaan serta acara lainnya, yang dapat termasuk segala dokumentasi berupa foto, rekaman video dan/atau suara Pengguna.
4. Diperoleh atau diakses secara sah oleh Danain berdasarkan kebijakan dan prosedur internal Danain terkait Layanan Danain selama Pengguna masih terikat pada Kebijakan Privasi ini; dan/atau
5. Wajib diserahkan atau telah diberikan oleh Pengguna menurut ketentuan Perjanjian Berlangganan dan/atau Perjanjian Pinjaman atau secara sukarela dari waktu ke waktu.
c. Danain berkomitmen untuk mengupayakan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini dan tidak menggunakan Data Pribadi tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk pelaksanaan kegiatan usaha danain, operasional maupun pemberian jasa dan layanan danain atau pengoperasian Platform Danain sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini, namun dengan ketentuan bahwa hal-hal di atas tidak berlaku untuk Data Pribadi yang:
1. Suatu pihak dapat memperlihatkan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data Pribadi tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut dan tidak diperoleh dari Pihak yang Mengungkapkan atau pihak lain yang terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pihak...
Ketentuan Khusus. Apabila penyedia jasa melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak
Ketentuan Khusus. Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus dengan memperhatikan daya tampung pada fakultas/program studi dan sisa masa studi yang harus dijalani di Unimus.
Ketentuan Khusus. 1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen;
2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta;
4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.
Ketentuan Khusus a. Bagi mahasiswa yang melakukan penjiplakan (plagiat) terhadap laporan PKL/PKO/PKM yang telah ada dinyatakan gugur dan diharuskan mengulang PKL/PKO/PKM.
b. Bagi mahasiswa yang memalsu tanda tangan pembimbing lapangan, dosen pembimbing dan pihak-pihak terkait dinyatakan gugur dan diharuskan mengulang mulai awal.
c. Bagi mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan ujian PKL/PKO/PKM dalam jangka waktu 3 bulan setelah pelaksanaan PKL/PKO/PKM di mitra/lapang (presensi terakhir) diwajibkan mengulang PKL/PKO/PKM di lain perusahaan tanpa melakukan pembekalan lagi, namun tetap melakukan ujian proposal.