Ketentuan Khusus. Ketentuan Khusus berikut berlaku pada Solusi tertentu. Apabila terjadi konflik antara ketentuan khusus ini dan isi lain dari Perjanjian, maka ketentuan khusus ini akan berlaku dalam hubungannya dengan Solusi yang bersangkutan.
Ketentuan Khusus. 2.2.1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dengan cara- cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak berubah karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya kerusakan atau kehancuran, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung, dan tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Polis ini
2.2.2. Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
Ketentuan Khusus. Apabila penyedia jasa melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak
Ketentuan Khusus a. Bagi mahasiswa yang melakukan penjiplakan (plagiat) terhadap laporan PKL/PKO/PKM yang telah ada dinyatakan gugur dan diharuskan mengulang PKL/PKO/PKM.
b. Bagi mahasiswa yang memalsu tanda tangan pembimbing lapangan, dosen pembimbing dan pihak-pihak terkait dinyatakan gugur dan diharuskan mengulang mulai awal.
c. Bagi mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan ujian PKL/PKO/PKM dalam jangka waktu 3 bulan setelah pelaksanaan PKL/PKO/PKM di mitra/lapang (presensi terakhir) diwajibkan mengulang PKL/PKO/PKM di lain perusahaan tanpa melakukan pembekalan lagi, namun tetap melakukan ujian proposal.
Ketentuan Khusus. Proposal dan laporan PKL/PKO/PKM disusun dan ditulis dengan ketetntuan khusus sebagai berikut:
1) Jenis, Ukuran Kertas, Batas Tepi
a. Kertas HVS berukuran A4
b. Batas kiri dan atas yang boleh dicetak adalah 4 cm dari tepi kertas, batas kanan dan bawah adalah 3 cm.
2) Jenis, Ukuran dan Tipe Huruf
a. Naskah diketik dengan font Times New Roman ukuran 12.
b. Semua judul dicetak tebal (Bold).
c. Semua istilah asing dicetak miring (Italic).
3) Judul dan Nomor Bab/Sub-Bab/Anak Sub-Bab
a. Judul bab, sub-bab dan anak sub-bab tanpa diakhiri dengan titik.
b. Nomor bab menggunakan angka Romawi tanpa diakhiri dengan titik.
c. Bab dan judul bab diketik dengan huruf kapital 3 spasi setelah nomor bab.
d. Nomor dan judul bab diletakkan ditengah (centered) dalam batas kertas yang boleh dicetak.
e. Judul sub-bab diketik dengan huruf kapital pada tiap awal kata, kecuali kata penghubung.
f. Nomor sub-bab diketik dengan angka Arab yang dipisahkan oleh titik. Angka Arab pertama menunjukkan nomor bab, sedangkan angka Arab kedua menunjukkan nomor sub-bab.
g. Judul anak sub-bab diketik dengan huruf kapital pada tiap awal kata, kecuali kata penghubung.
h. Nomor anak sub-bab diketik dengan angka Arab yang masing-masing dipisahkan oleh titik. Angka Arab pertama menunjukkan nomor bab, angka Arab kedua menunjukkan nomor sub-bab, sedangkan angka Arab ketiga menunjukkan nomor anak sub-bab tersebut.
4) Paragraf dan Bab
a. Semua paragraf rata kiri dan kanan (Paragraf Justify).
b. Indentasi baris pertama dalam paragraf berjarak 1 cm dari batas kiri.
c. Awal paragraf baru pada dasar halaman, minimal membutuhkan 2 baris kalimat.
d. Baris terakhir sebuah paragraf sebaiknya diletakkan pada dasar halaman, bukan pada halaman baru berikutnya.
Ketentuan Khusus. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Ketentuan Khusus. Dalam hal salah satu dari Ketentuan Khusus, jika ada, bertentangan dengan ketentuan apa pun dari Perjanjian ini, maka Ketentuan Khusus tersebut yang akan berlaku sepanjang mengenai pertentangan tersebut.
Ketentuan Khusus. Lampiran :
Ketentuan Khusus. (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: ***)
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. ***)
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)
Ketentuan Khusus. 3.1 Syarat Kepesertaan
3.1.1 Mereka yang berumur antara 15 (lima belas) hari sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
3.1.2 Peserta anak-anak harus diajukan oleh minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
3.1.3 Mereka yang tinggal secara sah di Indonesia. Seseorang tidak dapat dipertanggungkan untuk perawatan darurat jika ia telah menetap secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan dalam satu tahun kalender di luar Indonesia. Perawatan di Indonesia masih tetap berlaku.