BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 4 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH SOLARIS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH SOLARIS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2020 % (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (“”Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH INFRASTRUKTUR PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (“”Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH EKUITAS dalam 1 (( satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH EKUITAS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus