PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 9 April 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 7 Mei 2007
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH bertujuan untuk
memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH juga dapat berinvestasi pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau pada instrumen investasi lainnya yang sesuai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau Instrumen investasi lainnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundangan- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali dan/atau mengalihkan Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), biaya penjualan kembali (redemption fee) minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), dan biaya pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang masing-masing dihitung dari nilai setiap transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Investment Partners PT. Bank HSBC Indonesia
Gedung World Trade Center, Lantai 5 Menara Mulia, Lt. 25
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000
Telephone : (000) 000 0000 (hunting) Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 000 0000 Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi dan atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tidak
termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan oleh
karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2015 terkait Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS XXXXXX XXXXXXX | 00 |
XXX XXX | XXXXXXX XXXXXXXXX | 00 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 20 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 21 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS XXXXXX XXXXXXX | 00 |
XXX XXX | XXXXXXXXXX | 00 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 32 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 34 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 40 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 45 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 53 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 58 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | 63 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 65 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 66 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 67 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit penyertaan Reksa Dana.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.10. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Efek Yang Dapat Dibeli dijelaskan lebih lanjut dalam Bab 5.2. Prospektus ini.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, kegiatan
usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
XXXXXXX sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
XXXXXXX sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama
kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”).
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT BNP Paribas Investment Partner, adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NAB PER UNIT PENYERTAAN)
NAB Per Unit Penyertaan adalah NAB Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
NAB Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada BAPEPAM dan LK, yang berlaku setelah
mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, menjadi kepada OJK.
1.27. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah Pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah.
1.31. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.35. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. Nomor 15/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.36. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4. Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT BNP Paribas Investment Partners.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SURAT EDARAN OJK (“SEOJK”) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan akan diterbitkan dan/atau dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) dan
pembayaran untuk pembelian tersebut dalam mata uang Dólar Amerika Serikat diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application), (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (in complete application) (jika ada); (iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Definisi yang terdapat dalam Prospektus ini (“Definisi”) dibuat sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan. Dalam hal terdapat perubahan peraturan di kemudian hari yang menyebabkan salah satu atau beberapa Definisi berubah maka Definisi tersebut akan otomatis menyesuaikan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH FORTIS PESONA
SYARIAH Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx dengan akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif No. 34 tertanggal 24 April 2007, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., semasa menjabat sebagai notaris di Jakarta, akta Pengubahan II dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif No. 12, tanggal 3 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, akta Addendum III dan Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 28 September 2010, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx X Xxxxxxx Investasi Kolektif No. 03 tanggal 9 November 2012 ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 tanggal 1 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif No. 8 tanggal 15 April 2014, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum VIII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2016 keduanya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Akta-akta tersebut di atas diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif No. 77 tanggal 21 Maret 2017 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (selaku Bank Kustodian awal) dan PT Bank HSBC Indonesia (selaku Bank Kustodian Pengganti). Dan terakhir diubah dengan Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tanggal 15 Juni 2017 dibuat di hadapan Notaris Edward S. Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1567/BL/2007 tertanggal 9 April 2007.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH periode 31
Desember 2018 dan 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | ||
2018 | 2017 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (7,54) | 5,79 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (10,27) | 2,67 |
Beban Operasi (%) | 2,78 | 2,84 |
Perputaran portofolio | 0,54 : 1 | 0,68 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | 31,41 |
2.5. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxx menyelesaikan pendidikannya di bidang Administrasi Bisnis di Keuangan dari Instituto Tecnológico Autonomo de Mexico (Mexico Autonomous Institute of Technology) di Mexico pada tahun 1979. Kemudian Ia melanjutkan studinya di Hautes études commerciales de Paris (HEC Paris): Grande école dengan program utama di Keuangan Internasional dan pendidikan terakhir di Xxxxx Xxxxxxxx University dengan gelar Masters in Futures and Options di tahun 1982.
Ia mulai berkarir pada tahun 1977 sebagai Head of Control Division di Telefonos De Mexico di Meksiko. Selama kurun waktu 1981 hingga 1987 ia bekerja di beberapa perusahaan dan institusi keuangan di Perancis antara lain Rank Xerox,
Bank Indosuez dan Standard Chartered Bank dengan posisi terakhir sebagai Head of Interest Rates Derivatives Trading Desk. Ia kemudian bergabung dengan CIC Union Europeenne selama 10 tahun dengan posisi terakhir sebagai Global Head of Fixed Income Sales.
Pada tahun 1996, Xxxxx bergabung dengan BNP Paribas
S.A. dan memulai karirnya sebagai Head of the Fixed Income Sales France. Ia mulai dipercaya memegang jabatan dengan cakupan yang lebih luas sebagai Head of European Foreign Exchange and Derivatives Sales berbasis di London dengan tanggung jawab utama mengelola tim penjualan dari produk suku bunga dan produk valuta asing. Ia memimpin 75 karyawan yang berbasis di 13 negara di Eropa Barat. Jabatan terakhirnya di BNP Paribas S.A. London adalah sebagai Head of Fixed Income Corporate and SAS Origination and Sales for EMEA Region sebelum kemudian bergabung dengan Microloan Foundation di tahun 2008, sebuah lembaga amal yang bergerak menyalurkan bantuan modal kepada wanita di wilayah Afrika Selatan sebagai Volunteer and Non-Executive Board Member selama 3 tahun.
Di tahun 2010 sampai tahun 2013 ia kembali bergabung dengan BNP Paribas S.A. sebagai CEO dari BNP Paribas Wealth Management Inggris and Channel Islands dan juga bertanggung jawab sebagai Koordinator divisi Investment Solutions yang menawarkan jasa kustodian, jasa Real Estate, asuransi, Wealth Management dan manajemen aset.
Xxxxx bergabung dengan BNP Paribas Investment Partners pada bulan Juni tahun 2013 sebagai Head of Asia Pacific and Emerging Markets dan di tahun 2016 ia ditunjuk sebagai CEO Asia Pasifik dengan tugas utama menjalankan dan meningkatkan bisnis dan profitabilitas dari BNP Paribas Investment Partners di Asia Pasifik termasuk Indonesia. Tahun 2017, Xxxxx ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP
Paribas Investment Partners
Xxxxxxx lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering-Economic Systems and Operations Research di
tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002 yang telah diperbaharui terakhir dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-831/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan.
Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
b. Tim Pengelola Investasi & Riset
PT. BNP Paribas Investment Partners memiliki Xxx Xxngelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Xxxxx
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Administration dari York University di Kanada pada tahun 1989.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners.
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 yang telah diperbaharui terakhir dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-375/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018 dan telah lulus ujian CFA Level 1.
XXXXXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002 dan kemudian memperoleh gelar Master of Finance dari University of Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 tahun, dan pada tahun 2007 menjadi Management Associate di Fortis Investments di Perancis selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Adi
kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011 dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012. Pada tahun 2016, Xxx kemudian diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperbaharui terakhir dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-584/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan memperoleh sertifikasi CFA pada tahun 2012.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners.
Tugas dan tanggun jawab utama Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
XXXXXXX telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners terdiri dari 2 (dua) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U-180/DSN-MUI/VIII/2006 tanggal 5 Agustus 2006 juncto Surat No.U-126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxx, Lc, M.A.
Anggota : Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A
Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, Lc., M.A., Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, Lc., M.A., lahir di Bukittinggi 22 September 1956. Menyelesaikan pendidikannya pada beberapa perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri, di antaranya: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Xxxx Xxxxxx Padang, Fakultas Tarbiyah, lulus Sarjana Muda (Bachelor of Art) tahun 1978, Universitas Islam Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xx’xx, Riyadh - Saudi Arabia, Fakultas Ushuluddin, lulus Lisance (Lc) tahun 1983, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Xxxx Xxxxxx Padang, Fakultas Tarbiyah, lulus Xxxxxxx X-0 tahun 1984. Kemudian beliau menyelesaikan Pendidikan S- 2, Magister Agama Islam, Aqidah dan Filsafat, pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 1996 dan menyelesaikan program S-3, Doktoral, pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana, Ilmu Agama Islam tahun 2004. Beliau adalah Pengajar Tetap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sejak 1987 dan Dekan Fakultas Agama Islam pada Universitas yang sama sejak 2003 hingga sekarang. Selain duduk sebagai anggota Dewan Syariah Nasional, saat ini beliau juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2005-2010, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Periode 2005-2010. Di luar kesibukannya, beliau juga produktif menuangkan
pemikirannya dalam beberapa buku yang sudah diterbitkan, di antaranya yang terakhir : “Tafsir Tematis Cakrawala Al- Qur’an”, Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, 2003 dan “Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir”, Yogyakarta, Labda Press, 2006.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners berdasarkan Surat No. Ref. 063/EP/II/07 tanggal 1 Februari 2007 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Fortis Investments dan Lembar Penerimaan Undangan tanggal 1 Februari 2007 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat No. 020/VS/I/19 tanggal 14 Januari 2019 perihal Perpanjangan Kembali Xxxx Xxxxx sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Xxxx Xxxxx sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners tertanggal 15 Januari 2019.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017.
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A., Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners
Xx. Xxx Xxxxxxx lahir pada xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xx Xxxxxx, Xxxxxxxxx. Ia memperoleh gelar S1 dengan jurusan Fikih Muqaran dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 2000. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Fikih Muqaran di Universitas yang sama dan memperoleh gelar S2 pada tahun 2005 dan gelar S3 pada tahun 2009 dengan predikat summa cum laude. Beliau merupakan Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin lulusan Universitas Al-Azhar yang berhasil meraih gelar doktoral.
Selama masa karirnya, Xx. Xxx Xxxxxxx telah berpengalaman sebagai pengajar di beberapa Institut dan Sekolah Tinggi antara lain menjadi Dosen Fiqh di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) di Serang dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) di Depok, serta Dosen Fiqh Muamalah di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) di Ciputat. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota BPH (komisi perbankan) di Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat di Jakarta dan sebagai Pimpinan Xxxxx Xxxxx Boarding School di Serang.
Xx. Xxx Xxxxxxx juga aktif menulis beberapa buku sejak tahun 2004, dengan judul antara lain “Produk-produk Investasi Bank Syariah”, “Produk-produk Jasa Bank Syariah” dan “Menjawab Syubhat ‘Bunga Bank Halal’”. Selain itu beliau juga aktif menulis makalah dengan topik seputar perekonomian Syariah yang telah dipresentasikan/dimuat di beberapa perguruan tinggi dan media.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners berdasarkan Surat Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Investment Partners dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Investment Partners tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat No. 279/MK/IV/16 tanggal
19 April 2016 perihal Perpanjangan Xxxxxxx Xxxx Xxxxx sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Investment Partners tanggal 22 April 2016.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BANK HSBC INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yaitu tuan X.Xxxxxx X.Xxxxx,XX, X.Xx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh bank kustodian.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
memiliki penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal
9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor:
AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.15 tanggal 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx:
- Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx
- Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP
PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 29,72 trilliun (April 2019), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Issuer Services dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas. REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH juga dapat berinvestasi pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau pada instrumen investasi lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau instrumen investasi lainnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH hanya akan berinvestasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang diakui oleh OJK.
Dalam hal portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah. Uraian lengkap dapat dilihat pada angka 5.4 Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus)dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada setiap saat.
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh per seratus) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar.
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman.
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli (termasuk Efek Syariah Luar Negeri) yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di
Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang tersebut dapat dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Investment Partners.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal; dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP
PARIBAS PESONA SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5, dan
5.4.6 di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
a. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh XXXXX XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru sesuai permintaan pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan Baru tersebut diatas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
b. Ketentuan Selisih Kelebihan / Kekurangan Bagi Hasil
Dalam hal Reksa Dana menerima bagi hasil dari penempatan investasinya pada instrumen pasar uang, maka apabila terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI dan/atau OJK.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
digunakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah tersebut memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit
atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Dikelola oleh Manajemen Profesional
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
b. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
c. Diversifikasi Investasi
Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH didiversifikasikan dalam portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
d. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
e. Kemudahan investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melakukan
investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
2. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat ekuitas dan efek lainnya dalam Portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan Pembayaran atas penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan dipengaruhi oleh tingkat likuiditas efek-efek yang terdapat dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Kurang atau tidak likuidnya suatu efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang harus dijual oleh Manajer Investasi, dapat mengakibatkan Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan dana tunai untuk melunasi penjualan kembali Unit penyertaan tersebut.
Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian- kejadian (yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
4. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH menjadi efektif.
i. Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNP Paribas Investment Partners.
j. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Periode kepemilikan kurang atau sampai dengan 6 bulan: maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
- Periode kepemilikan lebih dari 6 bulan sampai dengan atau sama dengan setahun: maksimum sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima per seratus);
- Periode kepemilikan lebih dari setahun: 0% (nol per seratus)
yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
yang dimilikinya.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
d Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan (jika ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA | Maksimum 2% Maksimum 0,25% Maksimum 2% | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Imbalan Jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | Maksimum 1,5% Maksimum 1,5% Maksimum 0,75% 0% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan b. Biaya penjualan kembali Unit penyertaan (redemption fee) dengan periode kepemilikan: - kurang atau sampai dengan 6 bulan; - lebih dari 6 bulan sampai dengan setahun; - lebih dari setahun |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maksimum 1% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
b. Menjual Kembali dan/atau Melakukan Pengalihan Atas Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa
dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
f. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaandalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaandalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan
pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Investment Partners dan PT Bank HSBC Indonesia.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau
bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH baik secara
langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan
melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir
pembukaan rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat
diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan/atau, Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui
media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan
memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAHdengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maka Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan/atau
Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
(jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH wajib
memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga
pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan/atau
Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, yang dihitung dari nilai pembelian per transaksi.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada suatu Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.
Formulir permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada Hari
Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara
berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut
dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk Pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah. Pemindahbukuan atau transfer harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
PT Bank HSBC Indonesia
Rekening : RDS BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Nomor : 000-000000-000
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam BAB 5.3.e, tidak boleh melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
setiap saat.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH wajib
disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau Bank
Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan benar serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan
pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan
nilai investasi yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH hingga akhir bulan yang bersangkutan yang akan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan
memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat
diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA
XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH oleh Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan Bank Kustodian.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnyapada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dianggap
telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tersebut
bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa
dilakukannya penjualan kembali yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
(redemption fee) sebesar minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 1,5% (satu koma lima per seratus). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari
pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
14.9. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH untuk
melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dihentikan;
c. Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1 PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, serta memiliki fasilitas pengalihan.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan
memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat
diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA