Common use of BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME ASANUSA TREASURY MONEY FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan pembelian selanjutnyaUnitPenyertaanyanglebihtinggidariketentuanbatas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- 100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaansetiap transaksi. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 25.000.000,- (satu dua puluh lima juta Rupiah) untuk masing - masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME PRINCIPAL CASH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- 50.000,- (satu juta lima puluh ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME PRINCIPAL CASH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- 50.000,- (satu juta lima puluh ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan). Apabila pembelian Unit Penyertaan Pen yertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh o leh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer InvestasiInvestasi , Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Penyer taan yang lebih leb ih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp. 100.000.000,- (satu seratus juta Rupiah) untuk masing - masing setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif