Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- Rp. 50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlakudiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- 50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasiinvestasi yang ditetapkan. Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah investasiyaitu minimum sebesar Rp 10.000,- Rp100.000,- (sepuluh seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlakudi atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI INVESTA DANA UTAMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- Rp. 50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlakudiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus