REKSA DANA DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
REKSA XXXX XXXXXXXXX G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Prospektus Pembaharuan ini dibuat di Jakarta pada Desember 2020
Tanggal Efektif: 3 September 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 26 November 2019
PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
REKSA DANA SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
(selanjutnya disebut “DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang menarik dalam jangka panjang, dengan berinvestasi mayoritas pada portofolio Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas di dalam Daftar Efek Syariah.
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada Desember 2020
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8
Jakarta 12430
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN, BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PERPAJAKAN. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PERPAJAKAN, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT (“MANAJER INVESTASI”) AKAN SELALU MENTAATI KETENTUAN PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA, TERMASUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA SEBAGAI HASIL KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAH NEGARA LAIN, MAUPUN PENERAPAN ASAS TIMBAL BALIK (RECIPROCAL) ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAH NEGARA LAIN, SEPERTI NAMUN TIDAK TERBATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI ANTI PENCUCIAN UANG, ANTI TERORISME MAUPUN PERPAJAKAN, YANG KEBERLAKUANNYA MUNGKIN MENGHARUSKAN MANAJER INVESTASI UNTUK BERBAGI INFORMASI, TERMASUK MELAPORKAN DAN MEMOTONG PAJAK YANG TERUTANG OLEH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH MANAJER INVESTASI DARI WAKTU KE WAKTU KEPADA OTORITAS YANG BERWENANG.
MANAJER INVESTASI AKAN SELALU MENJAGA KERAHASIAAN DATA NASABAH DAN WAJIB MEMENUHI KETENTUAN KERAHASIAAN NASABAH YANG BERLAKU DI INDONESIA. DALAM HAL MANAJER INVESTASI DIWAJIBKAN UNTUK MEMBERIKAN DATA NASABAH, DATA NASABAH HANYA AKAN DISAMPAIKAN SECARA TERBATAS UNTUK DATA YANG DIMINTA OLEH OTORITAS YANG BERWENANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
(halaman ini sengaja dikosongkan)
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAREKSA G20 SHARIA
EQUITY FUND DOLLAR 11
BAB III. MANAJER INVESTASI 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY
FUND DOLLAR 25
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 27
BAB VIII. PERPAJAKAN 30
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 32
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 37
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 42
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 43
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN 48
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 55
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 56
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 61
BAB XX. ZAKAT 62
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal
30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Citibank, N.A., Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEK YANG DAPAT DIBELI
adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam mata uang Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
(x) Hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan
di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dalam hal Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.16. EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. FORMULIR PROFIL PEMODAL
adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. HARI BURSA
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.23. HARI KERJA
adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
adalah laporan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.28. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Danareksa Investment Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.29. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/ PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.30. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.31. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
1.34 PENASIHAT TEKNIKAL
Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Invesco Asset Management Limited, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
1.35. PENAWARAN UMUM
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang terkait.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/ POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
1.47. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.51. REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.54. UNIT PENYERTAAN
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.55. WAKALAH
adalah perxxxxxxx (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
2.1 KETERANGAN SINGKAT
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR adalah Reksa Dana
Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR termaktub dalam:
- akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR No.96 tanggal 25 Juli 2019,
- akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR No.22 tanggal 09 Desember 2019.
Keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH.,X.Xx, notaris di Jakarta;
- akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR No.15 tanggal 08 Desember 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR”), antara
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1054/PM.21/2019 tertanggal 3 September 2019.
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 26 Juli 2019.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap X. Xxxxx, memperoleh gelar Magister Manajemen dari University of Houston pada tahun 2008 serta Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Xxxx bersangkutan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-103/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-54/PM.211/WMI/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang kemudian diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-65/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Anggota
Moekti Prasetiani, saat ini menjabat sebagai Head of Danareksa Research Institute yang bertanggungjawab dalam pemodelan, peramalan, serta pengembangan sistem peringatan dini perekonomian Indonesia dan global. Memperoleh gelar Doctor of Philosophy (PhD) in Economics dari The Australian National University pada tahun 2012 serta Master of Arts (MA) in Economics dari University of California pada tahun 1998 dan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1992. Di awal karirnya, yang bersangkutan bekerja di USAID Indonesia pada tahun 2001. Karirnya sebagai peneliti dimulai di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada tahun 2005. Hingga kini yang bersangkutan aktif sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama kurang lebih 22 tahun. Pada 2014 bergabung dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan posisi terakhir sebagai Head of Mandiri Institute. Per April 2019, yang bersangkutan resmi bergabung dengan PT Danareksa (Persero).
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT. CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-532/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Anggota
Xxxxxxxx X. Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karir awalnya di bidang perbankan sebagai Management Trainee di Bank Danamon pada tahun 2008. Xxxxxxxx kemudian melanjutkan studi S2 di University of Manchester atas beasiswa Departmen Komunikasi dan Informasi. Selanjutnya yang bersangkutan memasuki dunia pasar modal sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian sebagai Fixed Income Fund Manager di Trimegah Asset Management di tahun 2009. Mardiana kemudian bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada tahun 2013 dengan jabatan sebagai Fixed Income Fund Manager dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-84/BL/WMI/ 2011 tanggal 01 November 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-538/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi OJK No. KEP-19/PM.21/ WMI/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-24/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxxx Xxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Xxxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Securities sebagai Research Associate. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management, saat ini sebagai Equity Fund Manager. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 129/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/ PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018.
Mukti Xxxx Xxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Prasetiya Mulya Business School, kemudian meraih gelar Master di Bournemouth University. Mukti memulai karir pasar modal di tahun 2016 sebagai Junior Fixed Income Research Specialist di PT Danareksa Investment
Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 299/PM.211/WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR,
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi.
Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U516/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017, dan telah ditunjuk oleh PT Danareksa Investment Management berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penunjukan Ketua Dewan Pengawas Syariah Nomor: PJ-26/054/RMAC-DIM dan Perjanjian Kerjasama Penunjukan Anggota Dewan Pengawas Syariah Nomor: PJ-26/053/ RMAC-DIM masing-masing tertanggal 4 Desember 2017, yang kemudian diperpanjang berdasarkan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penunjukan Ketua Dewan Pengawas Syariah Nomor: PJ-28/058/LGL- DIM dan Perjanjian Kerjasama Penunjukan Anggota Dewan Pengawas Syariah Nomor: PJ-28/059/LGL-DIM masing-masing tertanggal 3 Desember 2019, yaitu:
Ketua
Xx.Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx, MS, MEc, Ph.D
Lahir di Jakarta 24 Juni 1961. Memperoleh gelar Insinyur Pertanian dan Master of Science dari Institut Pertanian Bogor, dan memperoleh gelar Master of Economics dari University of New England, Australia tahun 1996 serta memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of New England, Australia tahun 2001. Pernah mengikuti program Sertifikasi Pengawas Syariah di Perbankan Level 1 dan Asuransi Syariah oleh Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional – MUI. Saat ini beliau duduk sebagai Bendahara Umum MUI Pusat. Beliau juga aktif dalam mempublikasikan karya ilmiah dan jurnal internasional dengan bidang kepakaran Ekonomi Islam, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xx.Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx, MS, MEc, Ph.D, Nomor KEP-16/D.04/ ASPM-P/2016 tanggal 10 Juni 2016.
Anggota
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, MSCIS, MM
Lahir di Bandung 14 Februari 1973. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan tahun 1991 dan Master of Science in Computer Information System dari Xxxxx Xxxxxxxxxx – Denver, Colorado, Amerika Serikat tahun 2002 serta mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Paramadina Graduate School tahun 2013. Berpengalaman sebagai profesional di bidang pengelolaan investasi saham di industri dana pensiun, juga aktif sebagai penulis dan pengajar di bidang personal finance untuk perusahaan nasional dan multinasional. Telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx SE, MSCIS, MM, Nomor KEP-15/D. 04/ ASPM-P/2016 tanggal 9 Juni 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENASIHAT TEKNIKAL DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Invesco Asset Management Limited, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
Invesco Ltd. dan anak perusahaannya adalah perusahaan manajer investasi dan penyedia jasa penasehat investasi global dengan kantor pusat berlokasi di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat dengan pengalaman 40 tahun dan total dana kelolaan dari seluruh kantor regional sebesar USD 1,184.4 miliar per 30 September 2019 atau kurang lebih Rp.15.000 Triliun.
Invesco Ltd. melalui kantor regionalnya memiliki karyawan lebih dari
7.000 orang yang beraada di 25 negara termasuk 12 kantor di regional asia – pasifik. Invesco Asset Management Limited merupakan Sebuah perusahaan yang terdaftar dan tunduk pada hukum Inggris yang terdaftar melalui No.949417 dengan alamat di Perpexxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxx-xx-Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx XX0 0XX. Diotorisasi dan diatur di Inggris oleh Otoritas Jasa Keuangan setempat.
Segala saran atau rekomendasi investasi dari Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima, atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini ditandatangani, Bank Kustodian telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari 2 (dua) orang yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-325/DSN- MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 yaitu:
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA (Ketua)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016 .
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxx Xxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2019 sebesar Rp. 33,94 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai pemegang saham utama di PT Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Finance, PT Danareksa Capital dan PT Jalin Pembayaran Nusantara serta sebagai pemegang saham minoritas di PT BRI Danareksa Sekuritas. PT Danareksa Investment Management juga terlafiliasi dengan seluruh anak perusahaan dalam Grup BRI.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Market Outperformer Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross- Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia serta merupakan satu-satunya Bank Kustodian yang memberikan jasa layanan Account Operator untuk perusahaan efek di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bertujuan untuk
memberikan tingkat pendapatan investasi dalam denominasi Dollar Amerika Serikat yang menarik dalam jangka panjang, dengan berinvestasi mayoritas pada portofolio Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas di dalam Daftar Efek Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan melakukan
investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Xxsuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Efek Syariah bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a butir (i) di atas meliputi:
(i) Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
(iii) Efek Syariah bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud dalam angka
5.2. huruf a butir (ii) di atas meliputi:
(i) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
(iii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iv) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(vi) Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(vii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(viii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang merupakan Efek Yang Dapat Dibeli oleh Reksa Dana Syariah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx xxxxXXX dapat :
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR selain dalam rangka pembersihan kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR menjual atau mengalihkan unsur kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia
dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam angka
5.5.2 di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
5.5. DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI
Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bersih dari unsur nonhalal.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/ PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan
besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, maksimum sebesar 50 % (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi tersebut akan dialokasikan sebagai pembayaran atas jasa Penasihat Teknikal;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/ pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum,
Notaris dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya atau imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
c. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
d. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
e. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/ atau DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
maksimum sebesar 50 % (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi tersebut akan dialokasikan sebagai pembayaran atas jasa Penasihat Teknikal. | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
d. Biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Reksa Dana dikelola oleh Danareksa Investment Management (DIM) yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Partisipasi Pertumbuhan Nilai Investasi
Investor berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan nilai investasi yang berasal dari akumulasi dana yang terhimpun dari para investor sehingga memberikan kekuatan bagi Manajer Investasi untuk menggunakan kesempatan investasi yang menguntungkan.
c. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sehingga tidak melanggar Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Risiko Pasar
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan- perusahaan di Indonesia atau negara dimana DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR melakukan investasi. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
2. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Penurunan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sehingga tidak
dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit-penerbit efek dimana DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berinvestasi
serta pihak-pihak yang terkait dengan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh XXX; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR menjadi kurang
dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta serta Pasal 29.1 butir (ii) dan
(iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
6. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dollar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat yang merupakan denominasi dari DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. MEMPEROLEH BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH INVESTASI DALAM DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN SETIAP UNIT PENYERTAAN DALAM DENOMINASI DOLLAR AMERIKA SERIKAT DAN KINERJA DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN (LAPORAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR)
10.8. MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR berlaku sejak
ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/ atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par), dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan, dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada para
pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan, dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana
dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam butir
11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya
Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat Lampiran
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dapat
diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik, yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem
elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete
application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagai berikut:
Bank : Citibank, N.A., Indonesia
Atas nama : RDS DANAREKSA G20 SHARIA EQ FD
No. Rekening : 0-000000-000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan untuk mempermudah proses transaksi Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, atas
permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, dikreditkan ke rekening atas nama DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR di Bank Kustodian
paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR secara lengkap.
13.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat).
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Dana pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap
transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi, maka kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. XXXXXXXXXX PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada Hari Bursa
tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, Prospektus dan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR ke
Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang
Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/ institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Manajer Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR .
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
b) Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR mengalami kerugian.
d) Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
17.1. PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR adalah
sebagai berikut :
1a
3
2
1b
Calon Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual
Agen Penjual
Manajer Investasi
Agen Penjual
Bank Kustodian
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui 2 (dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (1b). Apabila pada transaksi pertama (calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Pernyertaan pada hari transaksi (T+0).
17.2. ALUR DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (pelunasan) ditetapkan sebagai berikut :
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Manajer Investasi/ Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana investasi (pembelian) Unit Penyertaan disetorkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (good fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
17.3. ALUR DANA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Manajer Investasi/ Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi Penjualan Kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
17.4. ALUR DANA PENGALIHAN INVESTASI
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Dana
Xxxxx Xxxx yang dituju
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi.
17.5. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR
diperdagangkan tanpa warkat (scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan)
Mekanisme penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxxx Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan ke masing-masing alamat Pemegang Unit Penyertaan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX ZAKAT
20.1. Manajer Investasi tidak akan melakukan pemotongan zakat atas kekayaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
20.2. Dalam hal dikemudian hari Manajer Investasi akan melakukan pemotongan zakat, maka akan dilakukan perubahan pada Prospektus ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai zakat.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8
Jakarta 12430
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005