BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus