Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA XXXXXXXX NEGARA SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA XXXXX SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA XXXXX SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus