Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana VICTORIA PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: vmi.co.id, vmi.co.id, max.miraeasset.co.id