Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Klausul Contoh

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 2.1.1 Pengertian Perjanjian dan Dasar Hukumnya
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Pengertian perjanjian di rumuskan sebagai suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat kan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Menurut Xxxx. XX. X. Xxxxxxx Prodjodikoro, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, di mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut. Menurut KRMT Tirtidiningrat, S.H. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan oleh undang-undang.19
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Perjanjian merupakan bentuk persetujuan dari dua pihak atau lebih, yang saling berjanji untuk mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu. Oleh karenanya perjanjian ini sangat penting, sehingga dalam pelaksanaannya hendaknya selalu di buat dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum. Mengenai pengertian perjanjian ini, R. Subekti mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Istilah perjanjian sering disebut juga dengan persetujuan, yang berasal dari bahasa Belanda yakni overeenkomst.22 Sedangkan Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dalam arti luas ialah setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki (atau dianggap dikehendaki) oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit “perjanjian” hanya ditunjukkan kepada
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. kata overeekomst tersebut lazim di terjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari vervintenis sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari overeenkomst.15 Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian ini berarti setiap orang bebas mengadakan perjanjian tentang apapun juga, baik perjanjian itu sudah ada ketentuan dalam undang-undang atau belum.16 Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” hlm. 1
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 1. Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian 1. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. 18 2. Xxxxx Xxxxxxx mengatakan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum pada satu pihak untuk memperoleh prestasi, sekaligus mewajibkan para pihak lain untuk menunaikan prestasi. 3. Menurut Subekti, perjanjian dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, bersadarkan pihak yang satu berhak menuntut suatu hal 18 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000, hlm.224. dari pihak yang lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditor, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitor. 19 Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dimana adanya hubungan hukum yang saling mengikat dan satu pihak san pihak lainnya sama – sama mengiikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan sehingga tercapai suatu kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian tersebut mengenai hak dan kewajiban yang akan mengikat kedua belah pihak. Secara umum, dasar hukum yang mengatur tentang perjanjian terdapat di dalam Kitab Undang –Undang Hukum Perdata.
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 2.1.1. Pengertian Perjanjian............................................................... 11 2.1.2. Syarat Sah Perjanjian............................................................... 13 2.1.3. Jenis-jenis Perjanjian .............................................................. 15 2.1.4. Asas-asas Perjanjian ............................................................... 18 2.1.5. Berakhirnya Perjanjian ............................................................ 20
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, didefinisikan sebagai: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih”.38 Apabila diperhatikan dengan seksama, rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut menyiratkan bahwa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 1. Perjanjian Pada Umumnya a. Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui darirumusan kata kerja “mengikatkan diri”, sifatnya hanya datang darisatu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu ialah “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara dua pihak. b. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus. Seharusnya dipakai istilah “persetujuan”. c. Pengertian perjanjian terlalu luas. Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga. Padahal yang