Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 1. Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 1. Perjanjian Pada Umumnya
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. kata overeekomst tersebut lazim di terjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari vervintenis sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari overeenkomst.15 Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian ini berarti setiap orang bebas mengadakan perjanjian tentang apapun juga, baik perjanjian itu sudah ada ketentuan dalam undang-undang atau belum.16 Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” hlm. 1
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. A. Tinjuan Tentang Perjanjian 17
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Istilah perjanjian sering disebut juga dengan persetujuan, yang berasal dari bahasa Belanda yakni overeenkomst.22 Sedangkan Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dalam arti luas ialah setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki (atau dianggap dikehendaki) oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit “perjanjian” hanya ditunjukkan kepada
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 2.1.1. Pengertian Perjanjian............................................................... 11
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Perjanjian merupakan bentuk persetujuan dari dua pihak atau lebih, yang saling berjanji untuk mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu. Oleh karenanya perjanjian ini sangat penting, sehingga dalam pelaksanaannya hendaknya selalu di buat dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum. Mengenai pengertian perjanjian ini, R. Subekti mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, didefinisikan sebagai: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih”.38 Apabila diperhatikan dengan seksama, rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut menyiratkan bahwa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. Pengertian perjanjian di rumuskan sebagai suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat kan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Menurut Xxxx. XX. X. Xxxxxxx Prodjodikoro, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, di mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut. Menurut KRMT Tirtidiningrat, S.H. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan oleh undang-undang.19
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian. 1. Pengertian & Syarat Sah Perjanjian