Common use of Berakhirnya Keanggotaan Clause in Contracts

Berakhirnya Keanggotaan. (1) Keanggotaan berakhir apabila: -------------------------------- a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; --------------------- b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------ Pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------------- d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------- lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------ ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------- dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ----------- (2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---- dimaksud ayat (1) huruf d, maka kepada yang bersangkutan ----- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------ (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima---- atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian -------- anggota; - (4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---- anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai dengan ketentuan -- Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus; ----------------- (5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------- anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------- sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ---- Tangga.

Appears in 1 contract

Samples: Koperasi Pemasaran

Berakhirnya Keanggotaan. (1) Keanggotaan berakhir apabila: ---------------------------------------------------------- a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; ---------------------dunia;---------------- b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------ oleh------- Pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau ---------------------------------- d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------- memenuhi---- lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------ melanggar ----- ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------- Tangga - dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ---------------- (2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus ---------- sebagaimana ---- dimaksud ayat (1) huruf d, d maka kepada yang - bersangkutan ----- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------Rapat-- Anggota. (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima---- ------ menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang ------- pemberhentian -------- anggota; -; (4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---- --- Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai ------- dengan ketentuan -- Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus; -----------------peraturan--- khusus lainnya; (5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama nama----- anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari dari----- buku daftar------- daftar anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------- - sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ---- Tangga.----

Appears in 1 contract

Samples: Koperasi Simpan Pinjam

Berakhirnya Keanggotaan. (1) Keanggotaan berakhir apabila: ------------------------------------------------------------- a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; --------------------------------------- b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------ --------- Pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau ------------------------------------- d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------- memenuhi------- lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------ melanggar--------- ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------- Tangga----- dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ------------------- (2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---- sebagaimana-- dimaksud ayat (1) huruf d, d maka kepada yang bersangkutan ----- --- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------Anggota.--------- (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima---- menerima— atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian -------- pemberhentian------ anggota; -. (4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---- Usaha— anggota yang berakhiryang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan -- Anggaran Rumah Tangga atau -------- peraturan khusus; -----------------khusus lainnya. (5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------- daftar---- anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------- ---- sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ---- Tangga.

Appears in 1 contract

Samples: Koperasi Establishment Deed

Berakhirnya Keanggotaan. (1) Keanggotaan berakhir apabila: ------------------------------------------------------------ a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; ---------------------dunia;------------------ b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------ oleh--------- Pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau ------------------------------------ d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------- lagi memenuhi lagi- persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------ ketentuan melanggar ketentuan--- Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------- Tangga dan --------- ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ----------- (2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---- sebagaimana- dimaksud ayat (1) huruf d, d maka kepada yang bersangkutan ----- bersangkutan--- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------Anggota.-------- (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima---- -------- menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang --------- pemberhentian -------- anggota; -; (4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---- ----- Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai dengan -- ketentuan -- Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus; -----------------khusus ---- lainnya; (5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama ------ anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------- buku-- daftar anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------- --- sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ---- Rumah- Tangga.

Appears in 1 contract

Samples: Koperasi Pendirian