Biaya dan Pembayaran Kembali. 2.2.1 Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kembali Pinjaman dan akan dikenakan Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain (sebagaimana relevan dan jika ada) untuk setiap Pinjaman yang diterima sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman.
2.2.2 Ketentuan mengenai pembayaran kembali Pinjaman diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman.