Denda Keterlambatan Klausul Contoh

Denda Keterlambatan. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
Denda Keterlambatan. 4.11.2.1. Denda untuk keterlambatan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 sampai dengan butir 4.10 adalah sebesar 0.5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran biaya-biaya tersebut. 4.11.2.2. Jatuh tempo pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 sampai dengan butir 4.10 adalah pada tanggal jatuh tempo yang tertera dalam tagihan KSEI di bulan tersebut. 4.11.2.3. Dalam hal tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran wajib dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. 4.11.2.4. Maksimum denda sebagaimana dimaksud dalam butir 4.11.2.1. adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari besaran total tagihan sebelum kewajiban perpajakan (jika ada).
Denda Keterlambatan. 5% (lima persen) di atas suku bunga yang berlaku atas setiap keterlambatan pembayaran kewajiban. Pelunasan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan denda penalti. Penggunaan : Tambahan modal kerja usaha jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja Jaminan : Non Fixed Asset berupa: • Piutang usaha akan diikat kembali secara fidusia notariil sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Catatan: Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00312227.AH.05.02 tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018. • Sertifikat Penjaminan Kredit dari perusahaan penjamin sebesar Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah). Catatan: Penjaminan Kredit telah diberikan oleh PT Asuransi Bangun Askrida sebagaimana ternyata pada Surat No.024/ABA/SKP-KMK/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020. Kewajiban- kewajiban
Denda Keterlambatan b Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,besarnya denda keterlambatan adalah:
Denda Keterlambatan. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pemborong yang bukan karena disebabkan oleh kepentingan P3SRS ASR maka akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (seper mil) perhari dari nilai kontrak dengan maksimum denda sebesar 5% dari nilai kontrak.
Denda Keterlambatan. Atas Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar 3% (tiga persen) per bulan atau Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Denda Keterlambatan. 10% dari Jumlah Pembiayaan yang tertunggak / bulan. Denda Keterlambatan ini merupakan hak dari MAB dan akan dikenakan di hari kedua setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
Denda Keterlambatan. Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah : 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak] Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah : 4. dst

Related to Denda Keterlambatan

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.