Denda Keterlambatan Klausul Contoh

Denda Keterlambatan. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. 95.
Denda Keterlambatan. 4.11.2.1. Denda untuk keterlambatan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 sampai dengan butir 4.10 adalah sebesar 0.5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran biaya-biaya tersebut.
Denda Keterlambatan. 5% (lima persen) di atas suku bunga yang berlaku atas setiap keterlambatan pembayaran kewajiban. Pelunasan sebelum jatuh tempo, tanpa dikenakan denda penalti. Penggunaan : Tambahan modal kerja usaha jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja Jaminan : Non Fixed Asset berupa: • Piutang usaha akan diikat kembali secara fidusia notariil sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Catatan: Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00312227.AH.05.02 tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018. • Sertifikat Penjaminan Kredit dari perusahaan penjamin sebesar Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah). Catatan: Penjaminan Kredit telah diberikan oleh PT Asuransi Bangun Askrida sebagaimana ternyata pada Surat No.024/ABA/SKP-KMK/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020. Kewajiban- kewajiban
Denda Keterlambatan b Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,besarnya denda keterlambatan adalah:
Denda Keterlambatan. 10% dari Jumlah Pembiayaan yang tertunggak / bulan. Denda Keterlambatan ini merupakan hak dari MAB dan akan dikenakan di hari kedua setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
Denda Keterlambatan. Atas Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar 3% (tiga persen) per bulan atau Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Denda Keterlambatan. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pemborong yang bukan karena disebabkan oleh kepentingan P3SRS ASR maka akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (seper mil) perhari dari nilai kontrak dengan maksimum denda sebesar 5% dari nilai kontrak.

Related to Denda Keterlambatan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN