BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABIL. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum maks sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABILSYARIAH BERIMBANG. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABILSYARIAH SAHAM. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-Pajak- pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), ) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABILKAPITAL. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);.
b. Biaya x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;.
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya- biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) ) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABIL. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);.
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya- biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana