BIAYA YANG DIGANTI. 13.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. PASAL 14
Appears in 3 contracts
Samples: www.bcainsurance.co.id, aaui.or.id, ahliasuransi.files.wordpress.com
BIAYA YANG DIGANTI. 13.1. Dalam 13.1.Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.2. Biaya 13.2.Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. PASAL 14.
Appears in 2 contracts
BIAYA YANG DIGANTI. 13.116.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.216.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 8 ayat (5.2.18.2.1.) dan (5.2.28.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. PASAL 1417
Appears in 1 contract
Samples: id.cntaiping.com