CATATAN BANK Klausul Contoh

CATATAN BANK. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
CATATAN BANK. 1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya. 2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut dan mengakui bahwa pembukaan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah. 4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui Rekening Koran, Jasa Perbankan Elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah. 5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
CATATAN BANK a) Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening. b) Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah. c) Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah. d) Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah akan dilakukan oleh Bank kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian serta tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. e) Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
CATATAN BANK. 12.8.1 Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening. 12.8.2 Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah. 12.8.3 Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah. 12.8.4 Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah akan dilakukan oleh Bank kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian serta tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 12.8.5 Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.

Related to CATATAN BANK

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • KAS DI BANK 5. CASH IN BANK

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Beban Kustodian Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL