Definisi Perusahaan Efek

Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal. POJK No. 33/2014 POJK No. 34/2014 : : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. POJK No. 36/2014 POJK No. 30/2015 : : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. POJK No. 3/ 2018 POJK No.19/2020 POJK No.20/2020 : : : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 /Pojk.04/2020 Tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 /POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Examples of Perusahaan Efek in a sentence

  • PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor KEP-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.

  • KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.

  • Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

  • Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  • Adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.


More Definitions of Perusahaan Efek

Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam pasal 1 angka 21 UUPM.
Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi dimana Nasabah melakukan transaksi efek.
Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek.
Perusahaan Efek. Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ : Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan dan Entitas Anak (entitas pelapor):