DATA KEUANGAN PENTING Klausul Contoh

DATA KEUANGAN PENTING. Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2020 dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2020 dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx dan Rekan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya laporannya No. 00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Xxxxxx, CPA.
DATA KEUANGAN PENTING. Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 beserta catatan – catatan atas laporan – laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen. Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada 31 Mei 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Xxxxxxxx International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 23 September 2019, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx (Izin Akuntan Publik No. AP.0003). Informasi keuangan di bawah ini juga menyajikan informasi keuangan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2018 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas milik Perseroan. Informasi laporan keuangan Perseroan interim untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2018 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent member of Xxxxx Xxxxxxxx International Ltd.) tidak mengaudit atau mereview laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas milik Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2018, yang disajikan untuk tujuan perbandingan. Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxx Xxxx Xxx & Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu Ltd.) berdasarkan standa...
DATA KEUANGAN PENTING. Keterangan 31 Desember 2021 2020

Related to DATA KEUANGAN PENTING

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI