Common use of Deposito Berjangka Clause in Contracts

Deposito Berjangka. 2.1 Untuk penempatan awal deposito berjangka dan deposito selanjutnya, konfirmasi penempatan deposito akan diterbitkan (hanya jika telah diminta sebelumnya oleh Nasabah kepada Bank secara tertulis), yang menyebutkan jumlah pokok yang didepositokan, tanggal jatuh tempo dan suku bunga yang dibayar pada saat jatuh tempo. 2.2 Suku bunga yang berlaku untuk deposito berjangka akan ditetapkan sebelumnya dan secara umum bergantung pada kondisi pasar dari mata uang terkait dan kebutuhan pendanaan Bank pada saat deposito berjangka tersebut ditempatkan atau diperbaharui. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak mengubah suku bunga yang ditawarkan dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan Bank sendiri. 2.3 Hasil pencairan suatu deposito berjangka adalah bergantung pada jumlah yang harus dibayarkan kepada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini serta jumlah yang harus dipotong oleh Bank sehubungan dengan pajak, undang-undang, peraturan atau lainnya. 2.4 Pencairan sebelum waktunya hanya akan diijinkan sesuai kebijaksanaan dari Bank. Bank dapat membatalkan pencairan tersebut apabila terdapat ketidakcukupan dana sehingga biaya administrasi yang akan dikenakan lebih besar dari pokok deposito berjangka tersebut. 2.5 Setiap rekening deposito berjangka yang jatuh tempo pada hari libur atau akhir minggu akan dibayar pada Hari Kerja pertama (atau, sesuai persetujuan Bank, pada hari Sabtu) segera setelah berakhirnya hari libur atau akhir minggu tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services

Deposito Berjangka. 2.1 Untuk penempatan awal deposito berjangka dan deposito selanjutnya, konfirmasi penempatan deposito akan diterbitkan (hanya jika telah diminta sebelumnya oleh Nasabah kepada Bank secara tertulis), yang menyebutkan jumlah pokok yang didepositokan, tanggal jatuh tempo dan suku bunga yang dibayar pada saat jatuh tempo. 2.2 Suku bunga yang berlaku untuk deposito berjangka akan ditetapkan sebelumnya dan secara umum bergantung pada kondisi pasar dari mata uang terkait dan kebutuhan pendanaan Bank pada saat deposito berjangka tersebut ditempatkan atau diperbaharui. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak mengubah suku bunga yang ditawarkan dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan Bank sendiri. 2.3 Hasil pencairan suatu deposito berjangka adalah bergantung pada jumlah yang harus dibayarkan kepada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini serta jumlah yang harus dipotong oleh Bank sehubungan dengan pajak, undang-undang, peraturan atau lainnya. 2.4 Pencairan sebelum waktunya hanya akan diijinkan diizinkan sesuai kebijaksanaan dari Bank. Bank dapat membatalkan pencairan tersebut apabila terdapat ketidakcukupan dana sehingga biaya administrasi yang akan dikenakan lebih besar dari pokok deposito berjangka tersebut. 2.5 Setiap rekening deposito berjangka yang jatuh tempo pada hari libur atau akhir minggu akan dibayar pada Hari Kerja pertama (atau, sesuai persetujuan Bank, pada hari Sabtu) segera setelah berakhirnya hari libur atau akhir minggu tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services