Common use of DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Clause in Contracts

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 5 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dapat akan menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi pembelian dan transaksi kepemilikan Unit Penyertaan dengan menggunakan Penyertaan, yang melibatkan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,elektronik dan kode akses dalam penyelenggaraan penyelengaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian pembuktikan yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem system pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. 17.1 Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. 17.2 Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. 17.3 Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. 17.4 Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. 17.5 Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. 17.1 Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,, dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. 17.2 Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. 17.3 Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. 17.4 Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. 17.5 Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dapat akan menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi pembelian dan transaksi kepemilikan Unit Penyertaan dengan menggunakan Penyertaan, yang melibatkan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,elektronik dan kode akses dalam penyelenggaraan penyelengaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian pembuktikan yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem system pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Prospektus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Prospektus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus