Dosen. 1) Dosen golongan III yang tidak memiliki jenjang jabatan akademik usia 60 (enam puluh) tahun sedangkan Dosen golongan IV yang tidak memiliki jenjang jabatan akademik usia 65 (enam puluh lima) tahun.
2) Dosen golongan III yang memiliki jenjang jabatan akademik usia 65 (enam puluh lima) tahun.
3) Dosen golongan IV yang memiliki jenjang jabatan akademik usia 70 (tujuh puluh) tahun.
4) Guru besar usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang sampai dengan usia 75 (tujuh puluh lima) tahun, apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dosen. Berdasarkan pelaksanaan beban kerjanya, dosen dapat diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut:
1. Dosen (DS)
Dosen. 1. Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
2. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh Unimus, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
4. Kualifikasi akademik minimum dosen adalah sebagai berikut:
a. Lulusan Program Magister untuk Program pendidikan Diploma atau Program pendidikan Sarjana;
b. Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana.
5. Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi
6. Dalam bidang pendidikan dosen wajib melaksanakan perkuliahan meliputi:
a. Perencanaan perkuliahan;
b. Membuat silabus perkuliahan;
c. Membuat Rencana Program Perkuliahan (RPP);
d. Membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
e. Menyusun modul atau buku ajar.
Dosen. Meningkatkan jumlah dosen yang melakukan pengabdian pada masyarakat Jumlah dosen yang melakukan pengabdian pada masyarakat 30 30 30 30 30 30
Dosen. Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah dosen Jumlah dosen yang melakukan publikasi ilmiah 30 30 30 30 30 30
Dosen. Meningkatkan jumlah dosen yang ikut serta sebagai pemateri dalam seminar nasional Jumlah dosen yang berperan serta sebagai pemateri pada seminar nasional 10 13 15 15 16 18
Dosen. Meningkatkan jumlah dosen yang ikut serta sebagai pemateri dalam seminar internasional Jumlah dosen yang berperan serta sebagai pemateri pada seminar internasional 5 5 5 6 6 7
Dosen. Bidang Sumber Daya Manusia Sasaran:
Dosen. Bidang Sarana dan Prasarana Sasaran:
Dosen