KETENTUAN LAIN. 1) Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2) Perjanjian kerjasama ini di sosialisasikan oleh PARA PIHAK, baik secara mandiri maupun bersama-sama;
3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini;
KETENTUAN LAIN. 1. Kapasitas COT, cargo segregation dan pumping system dll, akan diverifikasi berdasarkan data kapal sesuai dengan lampiran dokumen/drawings kapal. Drawings/gambar kapal harus jelas dan dapat dibaca dengan baik, bila tidak dan jika dianggap dapat mengganggu verifikasi, dapat dinyatakan diskualifikasi.
KETENTUAN LAIN. 10.1. Jika terjadi perselisihan akibat Perjanjian Mitra ini, maka keputusan dari Perusahaan adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
10.2. Dalam kasus tidak ada persyaratan untuk memenuhi perjanjian dari salah satu Pihak, maka Pihak lainnya tidak dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Perjanjian ini (dan juga tidak menunjukkan penolakannya).
10.3. Introducing Broker menerima bahwa Perusahaan bisa saja mengubah kondisi tertentu dari Perjanjian ini. Introducing Broker wajib untuk memeriksa semua modifikasi (jika ada) yang dilakukan oleh Perusahaan di dalam Perjanjian ini.
KETENTUAN LAIN. Setiap perubahan pada perjanjian ini akan dibuat dalam sebuah addendum yang disepakati cukup oleh Para Pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
KETENTUAN LAIN. 1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 PIHAK KEDUA. apt. Muh. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Clin.Pharm NIDN.1104019401 Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
KETENTUAN LAIN. Perjanjian Kerjasama ini tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum. PARA PIHAK dapat membuat satu Perjanjian Implementasi Kerja Sama atau lebih yang mengikat PARA PIHAK secara hukum. Perjanjian Kerjasama ini tetap dapat dijalankan oleh PARA PIHAK dengan itikad baik meskipun tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum. Perjanjian Kerjasama dapat diubah dan/atau ditambahkan hanya dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK. Pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama ini akan dipantau dan dievaluasi oleh PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau besama-sama paling kurang 1 (satu ) kali setahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kerja sama selanjutnya.
KETENTUAN LAIN. (1) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini tidak membatasi PARA PIHAK untuk melaksanakan kesepakatan sejenis dengan pihak lain.
(3) Apabila terdapat perbedaan penafsiran atas suatu klausul, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila di kemudian hari PARA PIHAK menilai perlu dan sepakat untuk menambah atau mengubah isi Nota Kesepahaman ini, maka tambahan atau perubahan tersebut akan dituangkan dalam perubahan Nota Kesepahaman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
KETENTUAN LAIN. 1) Kontrak Kerja ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku ;
2) Kontrak Kerja ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara mandiri maupun bersama- sama ;
3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Kontrak Kerja ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Kerja ini ;
KETENTUAN LAIN. 1. Dalam hal diperlukan adanya penambahan atau pengurangan materi Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK;
2. Perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
3. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
KETENTUAN LAIN. 1. Perjanjian ini bersifat final dan mencakup seluruh kesepakatan dan kesepahaman antara Para Pihak yang terangkum dalam Perjanjian ini, serta menggantikan seluruh kesepakatan dan kesepahaman lain yang telah disepakati Para Pihak sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian ini, baik secara tertulis maupun secara lisan.
2. Semua lampiran naskah Perjanjian ini yang dibubuhi tanda tangan dari wakil-wakil yang sah dari masing-masing Pihak adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
3. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur, setiap perubahan, penambahan, dan amandemen dari Perjanjian ini akan diatur dalam suatu addendum yang dibuat secara tertulis, ditandatangani, dan disetujui oleh Para Pihak, dan akan menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Lampiran-lampiran dari Perjanjian ini (apabila ada) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal lain dari Perjanjian ini. Dalam hal terjadi perbedaan antara lampiran dan Perjanjian, maka yang hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian adalah yang berlaku dan mengikat Para Pihak.
5. Para Pihak menjamin bahwa pihak – pihak yang menandatangani Perjanjian ini memiliki kewenangan dan masing-masing Pihak mempunyai kekuasaan dan kewenangan berdasarkan hukum untuk mengikatkan diri dan melaksanakan segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini serta lampiran dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan memberikan bukti sahnya mengenai hal ini apabila diminta oleh Xxxxx yang lain.
6. Jika dikarenakan satu dan lain hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak dapat dilaksanakan, batal atau tidak sah, maka tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya yang sah dalam Perjanjian ini dan akan tetap berlaku dan mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.