SARANA DAN PRASARANA. Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerjasama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
SARANA DAN PRASARANA. Perkembangan kebutuhan ruang pertemuan maupun ruang kerja DPRD masih diperlukan, antara lain :
a. Ruang Penyimpanan Perlengkapan Rumah tangga
b. Ruang Pertemuan serba guna untuk menerima aspirasi masyarakat
x. Xxxxx kerja staf dan Kasubag yang representatif
d. Ruang Arsip yang memadahi Ruang perlengkapan rumah tangga merupakan sarana untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga saat ini penyimpanan perlengkapan rumah tangga masih terpisah-pisah sehingga menyulitkan pengelolaan dan pengawasan Penyampaian aspirasi/demonstrasi dari masyarakat perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebagai lembaga legislatif menampung aspirasi masyarakat perlu pelayanan yang memadai, selama ini sering diterima diruang rapat Paripurna. Untuk itu diperlukan ruang tersendiri yang representatif.
SARANA DAN PRASARANA. Dalam memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat meliputi :
a. Tanah
b. Peralatan dan Mesin : 1
1) Alat Bantu : 4
2) Alat angkutan darat bermotor : 23
3) Alat angkut darat tak bermotor : 1
4) Alat kantor : 163
5) Alat rumah tangga : 276
6) Meja dan kursi kerja/Rapat Pejabat : 184
7) Alat studio : 57
SARANA DAN PRASARANA. DITJEN HUBUD :
SARANA DAN PRASARANA. Sedangkan sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas operasional kedinasan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadahi sangat diperlukan. Adapun sarana prasarana yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat, adalah sebagai berikut : No Jenis aset Sat Besaran Ket.
1 tanah M2 1000 Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx no 21 Smg
2 tanah M2 1500 Jl. Xxxxxx Xxxxxx no. 6A Smg
3 tanah M2 2500 Jl. RM Xxxx Xxxxxxx S. No.122 Mijen Smg
4 bangunan gedung kantor permanen M2 1065,42 Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx no 21 Smg
5 bangunan gedung kantor permanen M2 1072 Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx no 21 Smg
6 bangunan gedung kantor permanen M2 600 Jl. Xxxxxx Xxxxxx no. 6A Smg
7 bangunan gedung kantor permanen M2 1669 Jl. RM Xxxx Xxxxxxx S. No.122 Mijen Smg
8 gedung gudang M2 32 Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx no 21 Smg
9 AC Bh 62 10 alat gerinda Bh 1 Jl. Xxxxxx Xxxxxx no. 6A Smg
SARANA DAN PRASARANA. Tabel 2.2
SARANA DAN PRASARANA. PIHAK PERTAMA memanfaatkan sarana dan prasarana di wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang serta unit dibawahnya, dalam melaksanakan kegiatan praktek Paraf Pihak II : Paraf Pihak I : Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak di Wilayah Kabupaten Ketapang
SARANA DAN PRASARANA. 1. Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untukmenunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
2. Sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggidapat diperoleh dari Yayasan, pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
3. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadibarang milik yayasan.
4. Sekolah Tinggi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untukmengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnyabagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
SARANA DAN PRASARANA. Untuk mendukung kelancaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Badan P2SDM dilengkapi dengan sarana prasarana perkantoran, secara rinci sebagaimana disajikan pada Tabel 5 berikut ini.
SARANA DAN PRASARANA. Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerja sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan yang berlaku.