Common use of FORCE MAJEURE Clause in Contracts

FORCE MAJEURE. Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeure), asalkan pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara dan peperangan, perubahan peraturan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi efek dimana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Perjanjian Pembukaan Rekening Efek, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek