Time Deposit Klausul Contoh

Time Deposit a. Time Deposit can only be repaid (disbursed) at maturity in Rupiah. When a Time Deposit is opened in a currency other than Rupiah, payment in the same currency as the Time Deposit currency at maturity shall depend on the availability of funds at the Bank in that currency and shall be subject to the Bank's provisions regarding commissions/exchange rates for that currency. b. Repayment at maturity shall be made in accordance with Customer's Instruction. c. For the Time Deposit opened at the Bank’s Branch office, if the maturity date of the Time Deposit falls on a holiday or a day when the Bank is not operating, the disbursement shall be made on the next business day. d. Withdrawal of part or all of the amount of the Time Deposit before the maturity shall not be allowed. e. Time Deposit can be opened in an automatic renewal condition or automatic roll over (ARO). f. In the event that the Time Deposit opened in an automatic renewal condition or automatic roll over (ARO) : Adalah komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prin- sip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/had- iah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xxxx , email : xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx , telepon : 14031 , sms dan wa : +0000000000000 , faksimili : +000000000000 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033. ii. The Bank will not issue a notification and confirmation of the placement of Time Deposit for each renewal unless there is a customer demand for it; In the event that the renewal of confirmation of the placement of Time Deposit must be issued by the Bank, the Bank shall only issue confirmation of the placement of the renewal Time Deposit if the Depositor submits the placement confirmation which has been previously issued and submitted to the Customer; iii. The disbursement can be directly conducted at the Bank's office. 07
Time Deposit a. Time Deposit can only be repaid (disbursed) at maturity in Rupiah. When a Time Deposit is opened in a currency other than Rupiah, payment in the same currency as the Time Deposit currency at maturity shall depend on the availability of funds at the Bank in that currency and shall be subject to the Bank’s provisions regarding commissions/exchange rates for that currency. b. Repayment at maturity shall be made in accordance with Customer’s Instruction. c. For the time deposit opened at the Bank’s Branch office, if the maturity date of the Time Deposit falls on a holiday or a day when the Bank is not operating, the disbursement shall be made on the next business day. d. Withdrawal of part or all of the amount of the Time Deposit before the maturity shall not be allowed. e. Time Deposit can be opened in an automatic renewal condition or automatic roll over (ARO). f. In the event that the Time Deposit opened in an automatic renewal condition or automatic roll over (ARO) uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.
Time Deposit a. The Time Deposit shall only be payable (disbursed) upon maturity in Rupiah currency. If the Time Deposit is opened in a currency other than Rupiah, repayment in the same currency as the Time Deposit at maturity shall depend on the availability of funds in that currency at the Bank and shall be subject to the Bank’s provisions on commissions/exchange rates for that currency. b. The Time Deposit Placement confirmation shall serve as proof of the customer's fund placement in the form of a Time Deposit and is for informational purposes only. It shall not constitute a negotiable instrument or any form of transferable or tradable security.

Related to Time Deposit

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.

  • ON THE AUCTION DAY 5.1 E-bidders MUST use browser either Google Chrome, Mozilla Fire Fox, Safari, Internet Explore or Microsoft Edge. E-bidders are responsible for ensuring that internet access and connectivity is running smoothly throughout the whole bidding process. The Bank and Auctioneer will not be held responsible or liable for any interruptions, delays, failures, errors, omissions or loss of information etc. 5.2 During the auction day, the E-bidder need to click on link given and enter the Bidding Code before the auction start. 5.3 The amount of incremental bid will appear on the website prior to the commencement of the auction. The Auctioneer has the right to set a new reserve price in the event there is more than 1 bidder. 5.4 “Standby” is displayed, followed by a message stating “Bidding started”. Enter your “Start bid”. 5.5 Registered E-bidders may submit their bid at any of these stages of biddings by entering the bid amount. On-site bidders can bid by rise up the bidding card and E-bidder can start bidding by click on “Place Bid”. 5.6 Auctioneer will declare the successful bidder (highest bidder) after counting down 3 calls, eg: First Calling, Second Calling and Final Calling. 5.7 When system mentions “No more bid” and display “sold” appear, no further bids will be accepted by the Auctioneer, whether on-site or through the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website. 5.8 In the event of any clarification, disruption or special situation, the Auctioneer may at his discretion decide to pause, postpone and/or call off the public auction. The E-bidders will be notified of this on the webpage. 5.9 Please refer to terms and conditions Proclamation of Sales and Contract of Sale for more information. 5.10 The screen will show the successful bidder and the E-bidders will receive an email either they success or not from 5.11 Any bid once entered by the registered online E-bidders shall be binding and the bid shall not be withdrawn or retracted in any manner whatsoever after the fall of the hammer. 5.12 The information shown and/or prompted on the screen handled by the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD Website regarding the public auction, particularly to the calling of bidding price during the bidding process and the declaration of successful bidder shall be final and conclusive.

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah pangsapuri 3 bilik tidur yang beralamat pos di Unit No. C-3A-11, Pangsapuri Sutravilla 0, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).