BIDDING DEPOSIT Subject To paragraph 6.1 below, all intending bidders (except the Assignee) shall deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, a bank draft or cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD for a sum (‘Bidding Deposit”) equivalent to ten per centum (10%) of the Reserved Price or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date. For online bidders, please refer to the Terms and Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for manner of payment of the deposit.
Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PAYMENT 8.1 Immediately after the fall of the hammer, the successful bidder (“Purchaser”) shall sign the Memorandum at the foot of these conditions. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for the manner of payment of the same. 8.2 In the event that the Total Purchase Price (“TPP”) is higher than the Reserved Price, the Purchaser declared by the Auctioneer shall immediately pay to the Auctioneer a sum (Differential Sum) equivalent to the difference between ten per centum (10%) of the PD (“Purchase Deposit”) and the Bidding Deposit either in cash or bank draft/cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD, as payment of deposit and towards part payment of TPP. 8.3 In the event the purchaser fails to pay the Differential Sum or fails to sign the said Memorandum, the Bidding Deposit shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may be put up for sale again at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The cost and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with, resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.4 In the event the Purchaser stops payment or countermands on the bank draft of the Bidding Deposit and/or the Purchase Deposit the property may be put up for sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.5 The balance of the TPP (“Balance Purchase Price”) shall be paid by the Purchaser within NINETY (90) DAYS without any extension from the date of the sale by bank draft only drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD. The Purchaser shall at his own costs and expenses apply to the relevant State Authority for the consent to transfer not later than 14 days from the date of sale and procure the consent to transfer from the State Authority not later than 3 months from the date of sale, or such other extended period as may be granted by the Assignee/Lender as its absolute discretion from time to time and the purchaser shall be liable to pay penalty cum administrative charges which will be determined by the bank accordingly. 8.6 In the event that the Purchaser defaults in complying with any of the conditions herein or fails to pay the Balance Purchase Price within the time allowed, then the Assignee may (without prejudice to their rights for specific performance) treat such default as a repudiation of the contract and terminate the sale without notice in which event the Bidding Deposit and the Purchase Deposit paid under clauses 3 and 8.2 above shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may again be put up on sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained in the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL
PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
ON THE AUCTION DAY 5.1 E-bidders MUST use browser either Google Chrome, Mozilla Fire Fox, Safari, Internet Explore or Microsoft Edge. E-bidders are responsible for ensuring that internet access and connectivity is running smoothly throughout the whole bidding process. The Bank and Auctioneer will not be held responsible or liable for any interruptions, delays, failures, errors, omissions or loss of information etc. 5.2 During the auction day, the E-bidder need to click on link given and enter the Bidding Code before the auction start. 5.3 The amount of incremental bid will appear on the website prior to the commencement of the auction. The Auctioneer has the right to set a new reserve price in the event there is more than 1 bidder. 5.4 “Standby” is displayed, followed by a message stating “Bidding started”. Enter your “Start bid”. 5.5 Registered E-bidders may submit their bid at any of these stages of biddings by entering the bid amount. On-site bidders can bid by rise up the bidding card and E-bidder can start bidding by click on “Place Bid”. 5.6 Auctioneer will declare the successful bidder (highest bidder) after counting down 3 calls, eg: First Calling, Second Calling and Final Calling. 5.7 When system mentions “No more bid” and display “sold” appear, no further bids will be accepted by the Auctioneer, whether on-site or through the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website. 5.8 In the event of any clarification, disruption or special situation, the Auctioneer may at his discretion decide to pause, postpone and/or call off the public auction. The E-bidders will be notified of this on the webpage. 5.9 Please refer to terms and conditions Proclamation of Sales and Contract of Sale for more information. 5.10 The screen will show the successful bidder and the E-bidders will receive an email either they success or not from 5.11 Any bid once entered by the registered online E-bidders shall be binding and the bid shall not be withdrawn or retracted in any manner whatsoever after the fall of the hammer. 5.12 The information shown and/or prompted on the screen handled by the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD Website regarding the public auction, particularly to the calling of bidding price during the bidding process and the declaration of successful bidder shall be final and conclusive.
QUIT RENTS ETC arrears of quits rents, assessments and maintenance charges, due and payable in respect of the property to any relevant authority or the Developer or Proprietor or relevant third parties up to the date of sale shall be paid out of the purchase money and any such sums due and payable after the date of sale shall be borne by the Purchaser. The outstanding payable by bank is after receipt of balance of purchase price.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
Beban Kustodian Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).
MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;