Fungsi Televisi Klausul Contoh

Fungsi Televisi. Pada dasarnya televisi sebagai alat atau media massa elektronik yang dipergunakan oleh pemilik atau pemanfaaat untuk memperoleh sejumlah informasi, hiburan, pendidikan dan sebagainya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, BAB II Pasal 5 berbunyi : “Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan”. Banyak acara yang disajikan oleh stasiun televisi diantaranya mengenai sajian kebudayaan bangsa Indonesia. Sehingga hal ini dapat menarik minat penontonya untuk lebih mencintai kebudayaan bangsa sendiri, sebagai salah satu warisan bangsa yang perlu dilestarikan. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi televisi adalah :29