GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku [nama bank] berkedudukan di untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila: Nama : [nama penyedia] Alamat : selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN berupa :
Appears in 1 contract
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di Nama Alamat : : untuk selanjutnya disebut disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila: Nama : [nama penyedia] Alamat : : selanjutnya disebut disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN berupa Penerima Jaminan berupa:
Appears in 1 contract
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN UANG MUKA Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat] untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kontrak No. tanggal , apabila: Nama : [nama penyedia] Alamat : selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN berupa atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Appears in 1 contract
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN UANG MUKA Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di untuk selanjutnya disebut disebut: PENJAMIN Nama Alamat : : dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila: Nama : [nama penyediaPenyedia] Alamat : selanjutnya disebut disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN berupa Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Appears in 1 contract
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN PENAWARAN Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat] untuk selanjutnya disebut disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan KontrakPokja ULP] Alamat : selanjutnya disebut disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal bank, apabila: Nama : [nama penyediapeserta pelelangan] Alamat : selanjutnya disebut disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN berupa Penerima Jaminan yaitu:
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di Nama Alamat : : untuk selanjutnya disebut disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Pemeliharaan atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila: Nama : [nama penyediaPenyedia] tanggal Alamat : selanjutnya disebut disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN berupa Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Appears in 1 contract
GARANSI BANK. sebagai JAMINAN PELAKSANAAN UANG MUKA Yang bertanda tangan dibawah ini: ini dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kontrak No. tanggal , apabilaapabila : Nama : [nama penyediapenyedia Jasa Konsultansi] Alamat : selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN berupa atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Appears in 1 contract