Common use of Giro Clause in Contracts

Giro. a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Penarikan”). b. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan sebagai media pencocokan dalam melakukan Penarikan Dana atau instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik media penarikan dan mencegah Media Penarikan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. d. Apabila Media Penarikan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. e. Setiap penyalahgunaan Media Penarikan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari nasabah.

Appears in 4 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Bank Account Opening Agreement