KETENTUAN TAMBAHAN Klausul Contoh

KETENTUAN TAMBAHAN. PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat. PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas kertas bermaterai cukup
KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.
KETENTUAN TAMBAHAN. Kebijakan tentang Penyerahan dan Ide Yang Tidak Diminta
KETENTUAN TAMBAHAN. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Polis Induk ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu Ketentuan Tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk ini.
KETENTUAN TAMBAHAN. Sehubungan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan ini Perseroan menyampaikan ketentuan tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
KETENTUAN TAMBAHAN. Isi dari Pasal-pasal yang menyangkut kebijaksanaan Perusahaan dalam pemberian tunjangan kepada Pekerja yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan ditinjau setiap tahun.
KETENTUAN TAMBAHAN. Acara ini hanya untuk konsumen pengguna akhir yang memenuhi syarat dan bukan bisnis. MSI, afiliasi MSI, anak perusahaan, pabrikan, mitra bisnis, distributor, grosir, reseller, retailer, I-Cafe, atau karyawan agensi dan keluarga dekat mereka tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Acara ini. - Entri otomatis atau robotik yang dikirimkan oleh individu atau organisasi akan didiskualifikasi. Entri harus dilakukan oleh peserta. Upaya apa pun yang dilakukan oleh peserta untuk mendapatkan lebih dari jumlah entri yang disebutkan dengan menggunakan beberapa / alamat email yang berbeda, identitas, pendaftaran, login, atau metode lain apa pun akan membatalkan entri peserta tersebut dan dapat mengakibatkan diskualifikasi langsung. - Semua gambar ditampilkan hanya untuk tujuan ilustrasi. Item sebenarnya mungkin berbeda. - MSI memiliki hak untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, tunduk pada arahan apa pun dari otoritas regulasi. - Peserta harus berusia minimal 18 tahun. Tidak berlaku jika dilarang atau dibatasi oleh hukum. - Apabila persediaan hadiah yang dicantumkan MSI habis atau tidak tersedia kembali, maka MSI atas kebijakannya sendiri, berhak untuk mengganti item hadiah dengan hadiah bernilai setara. Hadiah tidak dapat diuangkan atau ditukar dalam bentuk apapun.
KETENTUAN TAMBAHAN. A. Apabila ada ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini yang atau dianggap tidak sah, batal, atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan tersebut akan dianggap terpisah dari ketentuan lainnya, dan ketentuan lainnya tetap berlaku secara penuh.
KETENTUAN TAMBAHAN. (a) Anda dapat diminta untuk menyetujui persyaratan dan ketentuan tambahan:
KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak.