KETENTUAN TAMBAHAN. PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat. PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas kertas bermaterai cukup
KETENTUAN TAMBAHAN. Kebijakan tentang Penyerahan dan Ide Yang Tidak Diminta
KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.
KETENTUAN TAMBAHAN. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Polis Induk ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu Ketentuan Tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk ini.
KETENTUAN TAMBAHAN. Sehubungan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan ini Perseroan menyampaikan ketentuan tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
KETENTUAN TAMBAHAN. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk adendum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak.
KETENTUAN TAMBAHAN. Penyedia Layanan berhak untuk mencantumkan, dari waktu ke waktu, ketentuan penggunaan tambahan yang berlaku untuk bagian tertentu dari “SatukanPandangan”. Ketentuan tambahan tersebut akan dicantumkan di bagian yang relevan dari “SatukanPandangan”. Penggunaan Anda yang berlanjut atas
KETENTUAN TAMBAHAN. Anda mungkin diharuskan untuk menyetujui syarat dan ketentuan tambahan sebelum menggunakan bagian Layanan tertentu atau ketika memperoleh Xxxxxx dari Layanan (misalnya barang digital). Selain itu, sejauh komponen pihak ketiga mana pun dari perangkat lunak yang kami berikan tercakup oleh syarat dan ketentuan tambahan yang memberi Anda hak untuk menggunakan, salinan, mendistribusikan, atau memodifikasi seluruh atau sebagian dari komponen pihak ketiga yang lebih luas dari hak yang diberikan kepada Anda berdasarkan Perjanjian ini untuk perangkat lunak (misalnya perangkat lunak "sumber terbuka"), maka, sejauh Anda dapat melaksanakan hak yang lebih luas tersebut tanpa melanggar syarat dan ketentuan Perjanjian ini untuk komponen perangkat lunak lainnya, Anda akan memperoleh manfaat dari hak yang lebih luas tersebut.
KETENTUAN TAMBAHAN. 5. The shareholders or their proxies who will attend the Meeting are requested to bring and submit a photocopy of a valid identity card to the registration officer before entering the meeting room. Especially for the shareholders in collective custody of KSEI need to show the written confirmation to attend the Meeting (KTUR) to the registration officer before entering the meeting room. 6. Any shareholder in form of legal entity is required to bring a copy of its AoA and amendments following the information of their board of management. 8. The shareholders or their proxies have to present at the meeting 30 (thirty) minutes before the meeting begins. In accordance with the prevailing regulations, as well as efforts to prevent the spread of COVID-19, the Company hereby submits additional provisions to the Shareholders related to the holding of the Meeting as follows: 1. The meeting will be held prioritizing the health and safety of all parties, with strict protocols as an effort to prevent the spread of COVID-19 which refers to the prevailing regulations.