Common use of Hak PIHAK KEDUA Clause in Contracts

Hak PIHAK KEDUA. Melakukan penagihan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK. Menerima pembayaran atas segala biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK di dalam Perjanjian ini. Menyesuaikan data pelanggan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA setelah menerima surat permintaan secara resmi dari PIHAK PERTAMA dan akan berlaku paling cepat adalah pada periode berikutnya (tidak berlaku mundur). Apabila terjadi perubahan pola tarif, maka PIHAK KEDUA akan penyesuaian tagihan secara otomatis.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan, Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan, Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan

Hak PIHAK KEDUA. Melakukan penagihan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK. Menerima pembayaran atas segala biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK di dalam Perjanjian Kerjasama ini. Menyesuaikan data pelanggan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA setelah menerima surat permintaan secara resmi dari PIHAK PERTAMA dan akan berlaku paling cepat adalah pada periode berikutnya (tidak berlaku mundur)berikutnya. Apabila terjadi perubahan pola tarif, maka PIHAK KEDUA akan penyesuaian tagihan memberlakukan tarif secara otomatislangsung.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorang, Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan