HAK PARA PIHAK. (1) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy; dan
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
HAK PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berhak:
a. meminta dan menerima seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KEDUA;
b. meminta dan menerima hasil laporan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi secara daring ataupun luring terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima bantuan dana yang diberikan oleh
HAK PARA PIHAK. PIHAK KESATU mempunyai hak untuk: monitoring pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA; mendapatkan data balikan berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi PIHAK KEDUA yang data kependudukannya telah diakses dari PIHAK KESATU berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, guna melengkapi database kependudukan melalui metode otomatis; dan mendapatkan jaminan kerahasiaan, keutuhan, kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan dan tidak diberikannya data kependudukan kepada pihak lain, dari PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk: mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa data nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat dari PIHAK KESATU; mendapatkan hak akses data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan NIK; mendapatkan hasil personalisasi Secure Access Module dan aktivasi perangkat pembaca KTP-el milik PIHAK KEDUA; dan mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
HAK PARA PIHAK. (1) Hak PIHAK PERTAMA
(2) Hak PIHAK KEDUA
HAK PARA PIHAK. (1) PIHAK PERTAMA berhak:
a. meminta dan menerima dari PIHAK KEDUA:
1. Proposal yang telah disesuaikan berdasarkan instruksi PIHAK PERTAMA;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
3. Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
4. laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
5. keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PK-KM, apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. meminta dan menerima hasil kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian ini secara tepat waktu;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PK-KM yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini.
HAK PARA PIHAK. (1) PIHAK PERTAMA berhak:
a. meminta dan menerima dari PIHAK KEDUA:
1. Rencana Implementasi Program PKKM Tahun Kedua yang telah diperbaiki berdasarkan instruksi PIHAK PERTAMA;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
3. Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
4. laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
5. keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PKKM, apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. meminta dan menerima hasil kegiatan PKKM Tahun Kedua yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur di dalam pasal 12 Perjanjian ini secara tepat waktu;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PKKM Tahun Kedua secara daring ataupun luring yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini.
HAK PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. menentukan praktikan dan pembimbing yang bertugas untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA;
b. menentukan tim untuk melakukan penelitian, kajian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk bertugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA; dan
HAK PARA PIHAK a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy;
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA untuk mempercepat proses pengajuan pemanfaatan Sertifikat Elektronik instansi yang telah mendapatkan rekomendasi dari PIHAK KESATU;
h. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA untuk mencantumkan logo PIHAK KESATU pada aplikasi pendaftaran Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
l. memperoleh akses dari PIHAK KEDUA untuk mendapat data dan/atau informasi hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik PIHAK KESATU; dan
HAK PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh layanan perizinan dalam rangka pembangunan kawasan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PIHAK KEDUA berhak menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
HAK PARA PIHAK. (1) PIHAK KESATU berhak:
a. Mengakses data dan informasi yang dimiliki PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup kerja sama ini;
b. Menunjuk penanggung jawab atau personil yang ditunjuk mewakili PIHAK KESATU untuk kelancaran koordinasi dengan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak:
a. Menjadi mitra pemerintah dalam hal ini Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan riset perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil;
b. Menunjuk penanggung jawab atau personil yang ditunjuk mewakili PIHAK KEDUA untuk kelancaran koordinasi dengan PIHAK KESATU;