Hasil Pekerjaan. 54.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan 54.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan. 54.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Hasil Pekerjaan. (1) Penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 1 Januari 2020;
Hasil Pekerjaan. 6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. , 20 Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen NIP: Untuk dan atas nama [nama penyedia] [tanda tangan] Tenaga Ahli C O N T O H
Hasil Pekerjaan. 6. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak. , 20 Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak NIP: Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama [nama Penyedia] [tanda tangan]
Hasil Pekerjaan. Dokumen pengawasan pelaksanaan tersebut pada pasal 1, sebagai hasil pekerjaan PIHAK KEDUA akan diserahkan kepada PIHAK KESATU paling lambat 15 hari setelah tanggal penyelesaian untuk kedua kalinya untuk pekerjaan yang bersangkutan. Berkas-berkas dokumen pelaksanaan tersebut pada ayat 1 pasal ini masing-masing diantaranya terdiri dari : Buku Harian yang memuat semua kehadiran, perintah / petunjuk yang penting dari PIHAK KESATU.
Hasil Pekerjaan. Institusi akan mengajukan: ● Proposal yang terdiri dari rencana kerja dan garis besar aplikasi ● Aplikasi Tele-health dalam bentuk:
Hasil Pekerjaan. PIHAK KEDUA menyampaikan keluaran hasil pekerjaan yang terdiri dari:
Hasil Pekerjaan. Pengawasan tekait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan sesuai dengan persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Hasil Pekerjaan. Sudah harus mencakup semua segi dengan semua ketentuan yang berlaku dan diwajibkan untuk pekerjaan bangunan pemerintah.
Hasil Pekerjaan