Hasil Pekerjaan Klausul Contoh

Hasil Pekerjaan. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
Hasil Pekerjaan. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak. , 20 Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak NIP: Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama [nama Penyedia] [tanda tangan]
Hasil Pekerjaan. Sudah harus mencakup semua segi dengan semua ketentuan yang berlaku dan diwajibkan untuk pekerjaan bangunan pemerintah.
Hasil Pekerjaan. Institusi akan mengajukan: ● Proposal yang terdiri dari rencana kerja dan garis besar aplikasi ● Aplikasi Tele-health dalam bentuk:
Hasil Pekerjaan. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. , 20 Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen NIP: Untuk dan atas nama [nama penyedia] [tanda tangan] Tenaga Ahli C O N T O H
Hasil Pekerjaan. (1) Penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 1 Januari 2020; (2) Laporan Akhir Penyimpanan Arsip diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 31 Desember 2020; (3) Untuk keperluan pemeriksaan pekerjaan, PIHAK KEDUA harus memberitahukan PIHAK KESATU selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selesai. (4) Hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan pada Serita Acara Serah Terima Arsip antara PARA PIHAK yang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Hasil Pekerjaan. Pengawasan tekait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan sesuai dengan persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Hasil Pekerjaan. PIHAK KEDUA menyampaikan keluaran hasil pekerjaan yang terdiri dari: a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan;
Hasil Pekerjaan. Dokumen pengawasan pelaksanaan tersebut pada pasal 1, sebagai hasil pekerjaan PIHAK KEDUA akan diserahkan kepada PIHAK KESATU paling lambat 15 hari setelah tanggal penyelesaian untuk kedua kalinya untuk pekerjaan yang bersangkutan. Berkas-berkas dokumen pelaksanaan tersebut pada ayat 1 pasal ini masing-masing diantaranya terdiri dari : Buku Harian yang memuat semua kehadiran, perintah / petunjuk yang penting dari PIHAK KESATU. a. Laporan Harian berisi tentang : - Tenaga kerja - Bahan-bahan yang datang - Alat-alat - Pekerjaan-pekerjaan yang diselesaikan - Waktu pelaksanaan pekerjaan b. Laporan mimgguan sebagai resume laporan harian c. Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang e. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan f. Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan g. Laporan Rapat Lapangan h. Gambar Perincian (shop drawing) dan time schedule yang dibuat kontraktor i. Hasil pemeriksaan bahan (misalnya : beton, tulangan baja, kayu dan sebagainya selama pelaksanaan)