IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI Klausul Contoh

IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast ii. Pengoperasian inert gas iii. Management commercial iv. Pengoperasian ship to ship v. Prosedur pembersihan tanki vi. Operasi muatan tanki minyak / bahan kimia / gas b. Technical & Maintenance Manual i. Prosedur perawatan kapal dan peralatannya ii. Operasi permesinan dan instruksi perawatan iii. Perawatan alat keselamatan kapal c. Security i. Pengawasan terhadap kegiatan kru kapalnya melalui berbagai media (misal CCTV, dokumentasi proses serah terima muatan dan kapal.), untuk meyakinkan bahwa Kru kapalnya tidak melakukan penyimpangan dan fraud / pencurian terhadap kargo kapal. ii. Sistem sanksi konsekuensi terhadap Kru kapal yang telah melakukan penyimpangan atau pencurian kargo kapal. iii. Penggantian kerugian yang timbul jika Kru kapalnya terbukti melakukan fraud / pencurian kargo kapal. 7.
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast ii. Pengoperasian inert gas iii. Management commercial iv. Pengoperasian ship to ship v. Prosedur pembersihan tanki vi. Operasi muatan tanki minyak / bahan kimia / gas
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI i. Cargo Operation Manual
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast christio.swastika christio.swastika ii. Pengoperasian inert gas iii. Management commercial iv. Pengoperasian ship to ship v. Prosedur pembersihan tanki vi. Operasi muatan tanki minyak / bahan kimia / gas b. Technical & Maintenance Manual i. Prosedur perawatan kapal dan peralatannya ii. Operasi permesinan dan instruksi perawatan iii. Perawatan alat keselamatan kapal c. Security i. Pengawasan terhadap kegiatan kru kapalnya melalui berbagai media (misal CCTV, dokumentasi proses serah terima muatan dan kapal.), untuk meyakinkan bahwa Kru kapalnya tidak melakukan penyimpangan dan fraud / pencurian terhadap kargo kapal. ii. Sistem sanksi konsekuensi terhadap Kru kapal yang telah melakukan penyimpangan atau pencurian kargo kapal. iii. Penggantian kerugian yang timbul jika Kru kapalnya terbukti melakukan fraud / pencurian kargo kapal. 7.
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast ii. Pengoperasian inert gas
IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI a. Cargo Operation Manual i. Manajemen ballast ii. Pengoperasian inert gas iii. Management commercial iv. Pengoperasian ship to ship v. Prosedur pembersihan tanki vi. Operasi muatan tanki minyak / bahan kimia / gas b. Technical & Maintenance Manual i. Prosedur perawatan kapal dan peralatannya ii. Operasi permesinan dan instruksi perawatan iii. Perawatan alat keselamatan kapal c. Security i. Pengawasan terhadap kegiatan kru kapalnya melalui berbagai media (misal

Related to IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI