KETENTUAN UMUM 1 Klausul Contoh

KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10- 001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. B.
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. nurani.xxxx xxxxxx.sari 3/22/2022 10:06:35 AM say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx- procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx- room/procurement/shipping-procurement/ Nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Kecuali ditentukan lain, prinsip-prinsip dalam menafsirkan istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini merujuk pada Kebijakan Nama Domain jo. Kebijakan Definisi Umum. 2. Pengelolaan DTD IDN menurut Ketentuan ini diselenggarakan oleh suatu Registrar yang mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi kebudayaan dan/atau bahasa di suatu daerah di Indonesia serta memiliki kompetensi untuk mengecek makna DTD IDN tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 3. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 meliputi aspek Bahasa, Kebudayaan, dan/atau teknologi informasi. 4. Registrar membuktikan kompetensi sebagaimana dimaksud dengan menyertakan Ahli Kompeten dan sesuai persyaratan yang ditetapkan PANDI. 5. Registrar memenuhi kompetensi teknologi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika. 6. Registrar berbentuk badan hukum. 7. Registrar DTD IDN berperan melaksanakan pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan DTD IDN. 8. Registrar DTD IDN sebagaimana dimaksud Angka 2 berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi PANDI. II.
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx- room/procurement/shipping-procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. nurani.xxxx xxxxxx.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: http://www.pertamina.com/news-room/procurement/shipping-procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: nurani.sari nurani.sari
KETENTUAN UMUM 1. Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dikelola oleh Biro PT BANK OKE INDONESIA Tbk (“THE COMPANY”) NOTICE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (EGMS) The Company’s Board of Directors hereby invites the Company’s Shareholders to be present at Extraordinary General Meeting of Shareholders ("EGMS") hereinafter referred to as “the Meeting" of the Company which will be held on: Day/Date : Tuesday, January 12, 2021 Time : 10.00 - 11.00 WIB (Western Indonesian Time/WIB) Place : PT Bank Oke Indonesia Tbk building Jl. Xx. X. Xxxxxx No.12 Floor 2 Central Jakarta 10120 A. EGMS Agenda: Changes of PT Bank Oke Indonesia Tbk’s Management composition B. Description In the Meeting, it will be proposed to approve changes to the composition of the management of PT Bank Oke Indonesia Tbk. In the event that it requires OJK approval, it will be effective after obtaining approval from OJK. C. General Requirements 1. This notice of the Meeting is to comply with the provisions of Article 12 paragraph (9) of the Company's Articles of Association and Financial Services Authority Regulation No.15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies. 2. The Company's Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are the Company's Shareholders whose names are registered in the Register of