KEBIJAKAN & SASARAN Klausul Contoh

KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) i. Upaya prioritas untuk pencegahan kecelakaan Personil (yang meliputi; luka dan sakit akibat kerja), kebakaran dan peledakan, kerusakan lingkungan dan upaya emission reduction serta pencegahan kasus pencurian (fraud) minyak kargo ii. Komitmen untuk mematuhi segala peraturan pemerintah aspek HSSE, norma dan standar internasional terkait HSSE Maritime, Rule & Procedure yang berlaku di PT PIS (seperti antara lain: HSSE Golden Rules, 15 elemen Shipping Life Saving Rules (SLSR), dll) iii. Persyaratan kompetensi dan keahlian pekerja dalam aspek mitigasi bahaya HSSE pekerjaan tersebut. iv. Perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja HSSE. v. Larangan penggunaan obat-obatan terlarang serta minuman keras, senjata api dan senjata tajam dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Sasaran HSSE (HSSE Objective) Minimal mencakup namun tidak terbatas kepada: i. Nihil kecelakaan kerja ii. Nihil penyakit akibat kerja iii. Nihil pencemaran lingkungan iv. Nihil kerusakan asset milik Pertamina v. Nihil kebakaran & Peledakan vi. Nihil kasus Fraud/Pencurian Minyak c. Key Performance Indicator (KPI) HSSE Kontraktor i. Lagging indicator ii. Leading indicator 3.
KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) i. Upaya prioritas untuk pencegahan kecelakaan Personil (yang meliputi; luka dan sakit akibat kerja), kebakaran dan peledakan, kerusakan lingkungan dan upaya emission reduction serta pencegahan kasus pencurian (fraud) minyak kargo ii. Komitmen untuk mematuhi segala peraturan pemerintah aspek HSSE, norma dan standar internasional terkait HSSE Maritime, Rule & Procedure yang berlaku di PT PIS (seperti antara lain: HSSE Golden Rules, 15 elemen Shipping Life Saving Rules (SLSR), dll) iii. Persyaratan kompetensi dan keahlian pekerja dalam aspek mitigasi bahaya HSSE pekerjaan tersebut. iv. Perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja HSSE. v. Larangan penggunaan obat-obatan terlarang serta minuman keras, senjata api dan senjata tajam dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Sasaran HSSE (HSSE Objective) Minimal mencakup namun tidak terbatas kepada: i. Nihil kecelakaan kerja ii. Nihil penyakit akibat kerja iii. Nihil pencemaran lingkungan iv. Nihil kerusakan asset milik Pertamina v. Nihil kebakaran & Peledakan vi. Nihil kasus Fraud/Pencurian Minyak c. Key Performance Indicator (KPI) HSSE Kontraktor i. Lagging indicator ii. Leading indicator 7/23/2024 10:22:59 AM say : 3. ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA DAN DOKUMENTASI a. Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab i. Senior officer di atas kapal selaku pengawas aspek safety & security. ii. Officer di atas kapal sebagai tenaga medis dengan kompetensi minimal First Aider dan Medical Care. b. Pemeriksaan Kesehatan i. Hasil Medical Check-Up (MCU) (khusus untuk sewa kapal; bagi pekerja yang bekerja di laut dibuktikan dengan sertifikat kesehatan pelaut yang ditandatangani oleh ketua fasilitas pelayanan pemeriksaan kesehatan pelaut). ii. Pencatatan hasil pemeriksanaan kesehatan dicatat dalam buku kesehatan pelaut. c. Asuransi Ketenagakerjaan d. Pelatihan dan Kompetensi Tenaga Kerja i. Safety Navigation ii. Safe Mooring & Unmooring Operation iii. Safety in cargo & bunkering Operation iv. Protokol COVID-19 v. Segitiga api dan penanggulangan kebakaran diatas kapal vi. Permit to work vii. Intervensi dan observasi HSSE atau implementasi PEKA e. HSSE Communication i. HSSE Meeting ii. HSSE Talk iii. Safety Stand Down / Learning from Event iv. Tool Box Meeting 4.
KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) i. Upaya prioritas untuk pencegahan kecelakaan Personil (yang meliputi; luka dan sakit akibat kerja), kebakaran dan peledakan, kerusakan lingkungan dan upaya emission reduction serta pencegahan kasus pencurian (fraud) minyak kargo ii. Komitmen untuk mematuhi segala peraturan pemerintah aspek HSSE, norma dan standar internasional terkait HSSE Maritime, Rule & Procedure yang berlaku di PT PIS (seperti antara lain: HSSE Golden Rules, 15 elemen Shipping Life Saving Rules (SLSR), dll) iii. Persyaratan kompetensi dan keahlian pekerja dalam aspek mitigasi bahaya HSSE pekerjaan tersebut. iv. Perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja HSSE. v. Larangan penggunaan obat-obatan terlarang serta minuman keras, senjata api dan senjata tajam dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Sasaran HSSE (HSSE Objective) Minimal mencakup namun tidak terbatas kepada: i. Nihil kecelakaan kerja
KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) i. Upaya prioritas untuk pencegahan kecelakaan Personil (yang meliputi; luka dan sakit akibat kerja), kebakaran dan peledakan, kerusakan lingkungan dan upaya emission reduction serta pencegahan kasus pencurian (fraud) minyak kargo ii. Komitmen untuk mematuhi segala peraturan pemerintah aspek HSSE, norma dan standar internasional terkait HSSE Maritime, Rule & Procedure
KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) glen.surbakti xxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
KEBIJAKAN & SASARAN a. Kebijakan HSSE (HSSE Policy) siti.xxxxxxxxxxx xxxx.rahmatillah@pertamina. com

Related to KEBIJAKAN & SASARAN

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.