Indemniti Klausul Contoh

Indemniti. Setiap Peserta bersetuju untuk melindungi, melepaskan dan tidak mempertanggungjawabkan Penganjur, syarikat pegangan, anak syarikat atau syarikat berkaitannya sebagaimana ditetapkan dalam Akta Syarikat 2016 (“Kumpulan Nestlé Malaysia”), para pengarah, pegawai, kakitangan, ejen, penaja dan/atau wakilnya daripada sebarang dan segala kerugian, hak, tuntutan, tindakan dan kerosakan (termasuk kerosakan khas, tidak langsung dan lanjutan) yang timbul daripada atau ditanggung akibat Penyertaan Peserta dalam Promosi, penerimaan dan/atau penggunaan mana-mana Hadiah, Penyertaan Peserta dan/atau persamaannya berkaitan dengan Promosi atau pelanggaran Terma dan Syarat,
Indemniti. 14.1Pelanggan akan memberi jaminan ganti rugi kepada pihak Bank, ahli gabungan, anak syarikat, cawangannya (tanpa mengira bidang kuasa), setiap anggota Kumpulan OCBC dan pegawai, pekerja, penerima namaan dan ejen masing-masing dengan segera atas dasar jaminan ganti rugi penuh dari dan terhadap semua tuntutan, permintaan, tindakan guaman prosiding perintah kerugian (langsung atau berbangkit) kerosakan kos dan perbelanjaan (termasuk semua duti, cukai dan pungutan lain dan yuran guaman atas dasar penangguhan rugi penuh) dan sebarang dan segala liabiliti lain dari apa jua sifat atau penghuraian bagaimana pun timbul yang mana Pelanggan menanggung secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan pelaksanaan atau penguatkuasaan Perjanjian atau perjanjian lain, Akaun atau Produk apa pun, termasuk tanpa had: (a) sebarang tindakan atau peninggalan oleh Pelanggan; (b) sebarang pelanggaran oleh Pelanggan terhadap satu atau lebih peruntukan, kewajiban, representasi dan / atau waranti dalam Perjanjian; (c) dengan alasan Bank sebagai bank pengutip yang bergantung pada atau menjamin setiap pengendorsan atau pelepasan atas cek, bil, nota, draf atau instrumen lain yang dikemukakan oleh Pelanggan untuk pengutipan, dan dalam segala kes, pergantungan atau jaminan oleh Bank dianggap telah dilaksanakan atas permintaan nyata Pelanggan; (d) Bank mengambil, bergantung dan bertindak atas atau peninggalan bertindak berdasarkan Arahan yang diberikan atau berupa diberikan oleh Pelanggan atau oleh sesiapa yang mengaku sebagai peguam Pelanggan, tanpa mengira keadaan pada masa Arahan tersebut atau sifat transaksi dan tanpa mengira sebarang kesalahan, salah faham, penipuan atau kurang jelas dalam pemberian, penerimaan atau kandungan Arahan tersebut, termasuk di mana Bank percaya bahawa Arahan atau maklumat tersebut diberikan melebihi kuasa yang terletak hak pada Pelanggan atau di mana Bank mempercayai bahawa Bank yang bertindak sedemikian akan mengakibatkan pelanggaran kewajipan yang dikenakan ke atas Bank; (e) sebarang perisytiharan yang dibuat oleh Pelanggan kepada Bank (termasuk yang dibuat pada borang yang dikemukakan kepada Bank) adalah palsu, mengelirukan atau tidak lengkap dan / atau kemudiannya menjadi palsu, mengelirukan atau tidak lengkap; (f) kegagalan oleh Pelanggan untuk membayar atau membayar balik kepada Bank atas permintaan sebarang jumlah yang perlu dibayar kepada Bank (termasuk semua bunga yang terkumpul atasnya); (g) sebarang perkiraan dengan Bank untuk pesanan peng...
Indemniti. Pelanggan hendaklah pada setiap masa menanggung rugi Bank terhadap segala tindakan, tuntutan, kerugian, kerosakan, dan perbelanjaan (termasuk segala kos perundangan di atas dasar indemniti penuh) pada bila-bila masa oleh dan/atau disebabkan mana-mana pihak terhadap Bank sekiranya berlaku perkara-perkara kemungkiran dalam Terma dan Syarat ini oleh Pelanggan melainkan tindakan, tuntutan, kerugian, kerosakan dan perbelanjaan tersebut timbul adalah disebabkan oleh kecuaian, kelalaian ataupun penipuan oleh pihak Bank.
Indemniti. 15.1 Anda bertanggungjawab untuk menanggung rugi HLBB/HLISB sepenuhnya dan selengkapnya dan terhadap semua tuntutan, permintaan, tindakan, prosiding, kerugian dan perbelanjaan (termasuk kos undang-undang antara peguam dan pelanggan sendiri) dan semua liabiliti lain dalam apa jua sifat atau perihalan yang mungkin dialami atau ditanggung oleh HLBB/HLISB berkaitan dengan atau dalam apa-apa cara yang timbul daripada penyediaan Connect atau penerimaan mana-mana Arahan yang diberikan oleh anda atau pelanggaran mana-mana Terma dan Syarat. Liabiliti anda adalah liabiliti yang berterusan dan akan terus berkuatkuasa sepenuhnya walaupun penamatan Connect.
Indemniti. 23.1 Kerajaan tidak akan menanggung sebarang liabiliti untuk apa-apa ganti rugi atau pampasan kepada sesiapa yang berada dalam penggajian Syarikat atau sesiapa lain mengakibatkan kerosakan kepada harta benda seseorang atau kecederaan, maut atau tidak atau kerugian yang dihadapi itu berakibat dari mana-mana tindakan atau keingkaran Kerajaan, pekerja-pekerjanya atau agennya yang mana Kerajaan akan dijadikan bertanggungan dari segi Undang-Undang. 23.2 Syarikat hendaklah mengindemniti dan menanggung rugi Kerajaan berkaitan dengan tuntutan-tuntutan terhadap Kerajaan bagi kecederaan atau kerugian yang dihadapi oleh pekerjanya, agen-agennya atau syarikat - syarikat kecil yang diberi kuasa atau sebarang keadaan yang di bawah kawalannya;.
Indemniti. Setiap Peserta bersetuju untuk menanggung rugi, melepaskan dan tidak memudaratkan setiap Penganjur, pegangan, anak syarikat atau syarikat berkaitan seperti yang ditakrifkan dalam Akta Syarikat 2016 ("Kumpulan Nestlé Malaysia"), pengarah, pegawai, pekerja, ejen, penaja dan/atau wakil terhadap sebarang dan semua kerugian, hak, tuntutan, tindakan dan ganti rugi (termasuk ganti rugi khas, tidak langsung dan berbangkit) yang timbul daripada atau ditanggung akibat penyertaan Peserta dalam Promosi ini, penerimaan mana-mana Hadiah, dan/atau penggunaan penyertaan Peserta dan/atau persamaan yang berkaitan dengan Promosi atau pelanggaran Terma dan Syarat.
Indemniti. Anda tidak akan membahayakan, mempertahankan dan menanggung rugi MYTV terhadap sebarang tuntutan, kerugian, kos, ganti rugi, liabiliti perbelanjaan yang timbul daripada (a) penggunaan anda atau mana-mana orang lain dalam Laman Web ini (sama ada yang dibenarkan dengan jelas oleh anda atau sebaliknya);
Indemniti. Sebagai tambahan dan tanpa menjejaskan sebarang hak atau remedi (undang-undang atau sebaliknya), setakat yang dibenarkan oleh undang-undang dan melainkan jika ia disebabkan oleh salah laku yang sengaja atau kecuaian kasar, anda akan menuntut ganti rugi kami dan melindungi kami tidak mempertanggungjawabkan daripada semua kerugian, kos, caj dan perbelanjaan apa-apa sekalipun, termasuk kos guaman pada dasar indemniti penuh, serta semua barangan dan perkhidmatan, nilai ditambah dan duti, levi dan cukai lain yang perlu dibayar ke atas kos, caj dan perbelanjaan sedemikian yang kami mungkin menampung, mengalami atau menanggung akibat:

Related to Indemniti

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Angky Hendra Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • HARGA RIZAB Jualan ini adalah tertakluk kepada harga rizab.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal