Pelaksanaan Transaksi Klausul Contoh

Pelaksanaan Transaksi. 6.1. Pihak Pertama hanya akan melaksanakan Transaksi Marjin atas instruksi dan/atau untuk kepentingan Pihak Kedua dengan Fasilitas Pembiayaan ini apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini termasuk tapi tidak terbatas Pasal 4. Kecuali Pasal 5 dan 7 Perjanjian ini, dan Efek yang ditransaksikan hanya terbatas pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Margin yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama. 6.1. The First Party will only carry out Margin Transaction in this Margin Account on the instruction of the Second Party and if there is a need for this Financing Facility by the Second Party. Transaction will be restricted to Securities included in the List of Securities that are Acceptable to First Party and provided the Second Party has fulfilled all conditions mentioned in Article 4 of this Agreement. Exclude paragraph 5 and 7 of this agreement, and traded securities are limited to securities listed in the securities margin financing accepted as collateral by the first party.
Pelaksanaan Transaksi. 3.1. Transaksi dilakukan ketika Klien dan Perusahaan telah menyepakati ketentuan penting dari transaksi. Kesepakatan dicapai melalui pertukaran pesan, seperti permintaan untuk melakuka n transaksi dan konfirmasi transaksi. Ketentuan Kebijakan berikut ini menjelaskan prosedur untuk menyetujui ketentuan-ketentuan penting dari transaksi. 3.2. Sebelum melakukan transaksi, Klien memilih ketentuan penting dari transaksi trading (perdagangan) berikut: • aset dasar, • arah perubahan harga, • nominal Transaksi, • waktu kedaluwarsa Fixed Time Trade, dan • nilai target dari kutipan aset (tingkat target, harga target). 3.3. Setelah memilih ketentuan yang disebutkan di atas, Klien harus meninjau harga saat ini dari aset yang dipilih dan rasio pembayarannya. 3.4. Untuk membuka transaksi, Klien mengirimkan permintaan kepada Perusahaan yang memuat semua ketentuan penting transaksi yang disebutkan di atas, baik yang dipilih oleh Klien maupun yang diajukan oleh Perusahaan. 3.5. Jika ada koneksi internet yang stabil antara Terminal Trading Klien dan server Perusahaan, permintaan tersebut dikirim ke server Perusahaan untuk diperiksa terkait keakuratan dan kesesuaiannya dengan kondisi pasar saat ini. Kemudian permintaan dilaksanakan atau ditolak oleh server. Jika transaksi telah terbuka, nominal transaksi akan diambil dari saldo akun Klien. Tidak ada komisi yang dibebankan untuk melakukan transaksi. 3.6. Permintaan untuk melakukan transaksi dapat dibatalkan jika: • nominal Transaksi lebih besar dari saldo akun Klien; • waktu untuk menerima transaksi telah kedaluwarsa; • waktu untuk trading di aset yang dipilih sudah berakhir; • ada perubahan signifikan pada harga aset dari saat Klien mengirimkan permintaan hingga saat server Perusahaan memprosesnya; • kondisi lain, yang ditentukan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri, telah muncul; • dalam situasi luar biasa yang dijelaskan di bawah ini. 3.7. Server Peusahaan mengirimkan pesan dengan hasil dari permintaan untuk melakuka n transaksi ke Terminal Trading klien. Jika sambungan internet yang stabil antara Terminal Trading Klien dan Server Perusahaan, pesan berisi hasil pemenuhan permintaan untuk mengeksekus i transaksi akan ditampilkan di Terminal Trading Klien. Jika order dijalankan, Klien akan meliha t konfirmasi grafis di Terminal Trading, dan informasi tentang transaksi akan muncul di bagian terkait di Terminal Trading. Jika permintaan untuk melakukan transaksi telah dibatalkan, Klien akan melihat pesan error. 3.8. Jika se...
Pelaksanaan Transaksi. 8.1 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa setiap transaksi efek yang dilakukan atas nama rekening (Nasabah, penyelesaian transaksi dan perintah yang diberikan oleh Nasabah akan selalu terikat dan tunduk pada Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasar Modal, Bursa Efek dan Lembaga yang berwenang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku (“Peraturan”) dan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahannya atau yang diumumkan kemudian, kebiasaan, kelaziman yang berlaku di Indonesia ataupun Bursa Efek dimana transaksi tersebut dilakukan dan pasal-pasal yang diatur dalam Perjanjian ini; 8.2 Nasabah setuju dan oleh karenanya mengikatkan diri dengan Perjanjian ini, Nasabah wajib menanggung kerugian yang dideritanya yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas dan oleh karenanya kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan karena perubahan kebijaksanaan pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang dibidang Pasar Modal; 8.3 Setiap perintah Nasabah, dapat disampaikan secara lisan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan, melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan efek jarak jauh (remote trading), perdagangan efek secara online (on-line trading), perdagangan melalui internet (internet trading), melalui system elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara kepada karyawan yang berwenang di Perusahaan; 8.4 Berkenaan dengan perintah Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Perusahaan, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data perintah yang disampaikan atau ditujukan kepada Perusahaan berdasarkan data perintah yang diterima oleh sistem komputer Perusahaan dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti tertulis yang sah mengikat Nasabah dan Perusahaan; 8.5 Nasabah yang melakukan transaksi beli harus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Perusahaan melalui Rekening Dana Investor masing-masing efektif pada hari ke dua (T+2) pk. 10.00 dan apabila pada T+2 pembayaran tersebut belum diselesaikan maka Perusahaan berhak melakukan penjualan terhadap saham yang dimiliki oleh Nasabah pada T+4.
Pelaksanaan Transaksi. 6.1. Pihak Pertama hanya akan melaksanakan Transaksi Marjin atas instruksi dan/atau untuk kepentingan Pihak Kedua dengan Fasilitas Pembiayaan ini apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas Pasal 4. Terkecuali Pasal 5 dan Pasal 7 Perjanjian, Efek yang ditransaksikan hanya terbatas pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Marjin yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama. 6.2. Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua: (i) dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama; dan (ii) tidak sedang dalam kondisi wajib menyetor Jaminan Tambahan; Diperkenankan untuk: a. Menarik Efek dalam Rekening Efek Marjin; b. Menarik Dana dari Rekening Efek Marjin; c. Mengganti Efek dalam Rekening Efek Marjin dengan Efek lain yang tercantum dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama; dan d. Memindahbukukan Efek dalam Rekening Efek Marjin ke Rekening Rekening lain milik Pihak Kedua pada Pihak Pertama. Penarikan dan/atau penggantian Jaminan Pembiayaan yang dimaksud dalam ayat 6.2. ini hanya dapat dilakukan apabila Pihak Kedua mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama dan dengan ketentuan setelah penarikan atau penggantian tersebut Rasio Pembiayaan tidak melebihi batas Margin Call. 6.3. Pihak Pertama berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi atau instruksi Pihak Kedua apabila: 6.3.1. Instruksi tersebut tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk tidak namun terbatas pada Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Bursa Efek, Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau 6.3.2. Berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama transaksi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi Pihak Kedua; atau 6.3.3. Transaksi yang dilakukan atas Efek-Efek yang menurut pertimbangan Pihak Pertama adalah tidak likuid; atau 6.3.4. Rasio Pembiayaan telah atau akan melebihi batas yang diperkenankan apabila instruksi dilaksanakan oleh Pihak Pertama. 6.4. Dalam hal terjadi tindakan korporasi oleh Emiten (Corporate Action) berupa Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maka Pihak Kedua wajib memberikan konfirmasi tertulis mengenai pemilihan salah satu opsi kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan kemudian ol...
Pelaksanaan Transaksi. (a) Apabila proses pembayaran dengan kanal pembayaran yang anda pilih tidak dapat dilakukan karena adanya masalah teknis, maka anda memberikan kewenangan kepada kami untuk tetap menjalankan transaksi dimaksud dengan kanal pembayaran lain yang tersedia pada kami. Dalam hal kami melaksanakan proses pembayaran tersebut, maka nama pengirim akan tertera sebagai “PT Bank DBS Indonesia” dengan rincian informasi yang dapat dilihat pada bagian detail pembayaran sebagaimana tercantum dalam informasi standar aktivitas Pembayaran (b) Biaya transaksi akan kami bebankan kepada Anda dengan mengacu pada kanal pembayaran yang sebelumnya telah anda pilih.

Related to Pelaksanaan Transaksi

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • Perlaksanaan a. Dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan lelong atau tempoh lanjutan yang diberikan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (mengikut subjek tunggal Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk pembayaran faedah pada kadar faedah yang perlu ditentukan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya), Pembeli hendaklah mendepositkan dengan Peguamcara yang dilantik oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya secara serentak: sejumlah wang yang bersamaan dengan 90% daripada tawaran yang berjaya ("Jumlah Baki") dan faedah bagi tempoh lanjutan (jika ada) dibuat melalui bank deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau secara ’Real Time Electronics Transfer of Funds and Securities (RENTAS)’. Permohonan tempoh lanjutan hendaklah dibuat oleh pembeli sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelum tarikh tamat tempoh;dan b. Setelah menerima keseluruhan wang pembelian merujuk kepada klausa 8 (a) diatas, dan tertakluk kepada kelulusan pemaju dan pihak yang berkaitan (sekiranya ada), Pemegang Serahhak/Pembiaya akan melaksanakan Penyerahanhak (dalam bentuk dan kandungan yang boleh diterima kepada Pemegang Serahhak/Pembiaya) dan menyerahkan Dokumen Sekuriti dan mana-mana dokumen lain yang berkaitan dalam simpanan Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Penawar yang Berjaya, tetapi tugasan itu hendaklah disediakan oleh dan atas perbelanjaan Penawar yang Berjaya. Di mana berkenaan, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk menambah atau meminda perjanjian mencukupi tanggung rugi dimasukkan dalam tugasan supaya Penawar yang Berjaya boleh menanggung semua liabiliti dan obligasi yang berkaitan dengan hartanah. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan menyerahkan hartanah itu kepada mana-mana pihak selain daripada Penawar yang Berjaya. c. Tertakluk kepada Klausa 8 (a) & (b) di atas, hartanah yang masih / ada bayaran progresif tertunggak yang perlu dibayar kepada Pemaju, Penawar yang Berjaya hendaklah:- i. Sekiranya Penawar yang Berjaya memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang Berjaya hendaklah dalam masa yang dinyatakan di atas, menyebabkan pembiaya Penawar yang Berjaya mengeluarkan surat akujanji untuk membayar bayaran progresif baki mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dibuat memihak kepada Pemaju dari pembiaya Penawar yang Berjaya untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada akujanji yang asal; ii. Sekiranya Penawar yang Berjaya tidak memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang berjaya hendaklah dalam tempoh masa yang dinyatakan di atas, memberikan jaminan bank memihak kepada Pemaju atau membayar bayaran progresif baki kepada pemaju mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dan untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada aku janji yang asal; iii. Sekiranya ada sebarang bayaran yang tertunggak dan harus dibayar kepada Pemaju selepas tarikh jualan, termasuk baki bayaran progresif yang belum dilepaskan (‘undisbursed’) mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama, caj, faedah dan penalti akibat kelewatan oleh Penawar yang Berjaya/pembiaya Penawar yang Berjaya dalam memberikan sebarang aku janji / bayaran yang dinyatakan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, di mana bayaran tersebut perlu dibayar oleh Penawar yang berjaya. iv. Sekiranya Penawar yang Berjaya yang berjaya gagal, kecuaian dan / atau enggan mendapatkan surat aku janji / jaminan bank/ bayaran yang tersebut dalam cara dan pada masa yang ditetapkan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk membatalkan jualan melalui notis secara bertulis kepada Penawar yang Berjaya, dimana Deposit yang disebut dalam Klausa 5 akan dilucuthakkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya. d. Jika Penawar yang Berjaya menjadi bankrap atau meninggal dunia pada / sebelum Tarikh Penyelesaian atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak dan budi bicara mutlak untuk melakukan perkara yang berikut: i. melucuthak Deposit berserta dengan faedah dan jualan lelongan ini akan dianggap ditamatkan dan tidak berkuat kuasa lagi; atau ii. setelah menolak segala perbelanjaan dalam menjalankan jualan lelong, membatalkan jualan dan membayar balik baki Deposit kepada harta pusaka si mati Xxxxxxx yang Berjaya (tertakluk kepada pengemukaan dokumen-dokumen berkaitan yang membuktikan kematian dan hak perwakilan harta pusaka si mati) atau Pegawai Pemegang Harta mengikut mana-mana yang berkenaan jika Penawar yang Berjaya ialah atau menjadi seorang bankrap; dan iii. Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh menyelesaikan perkara itu dalam apa-apa cara lain yang Pemegang Serahhak/Pembiaya anggap patut dan keputusan Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah muktamad.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.