Common use of JAMINAN PELAKSANAAN Clause in Contracts

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 4 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta Pemerintah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa yang ditunjuk akan memenuhi kewajiban- kewajibannya kewajiban-kewajibannya, maka kepadanya diwajibkan memberikan untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak, dengan jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen perjanjian.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document