JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 4 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban- kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta Pemerintah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa yang ditunjuk akan memenuhi kewajiban- kewajibannya kewajiban-kewajibannya, maka kepadanya diwajibkan memberikan untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi dari Bank Umum Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak, dengan jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen perjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document